OPINI
Wacana “Kuliah Gratis” di Tengah Komersialisasi Pendidikan
Oleh: Reni Susanti, S.A.P
(Muslimah Riau)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp.824 triliun pada tahun 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa anggaran pendidikan tersebut di berbagai kementerian dan pemerintah aerah melalui Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) (Kompas.com, 24-9-2026).
Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23-9-2026) menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara.
Menurut pengamat pendidikan, anggaran pemerintah sebenarnya cukup untuk menggratiskan uang kuliah, asalkan tidak disunat untuk pembiayaan program lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan biaya kementerian atau lembaga yang tak berhubungan dengan pendidikan. Opsi lain bisa dengan menggenjot penerimaan pajak negara lewat pajak, cukai, dan mengurangi kebocoran pendapatan. Sasarannya kalangan atas dan perusahaan-perusahaan besar, termasuk multinasional yang masih belum menjalankan kewajibannya.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan anggaran tersebut akan diambil dari uang sitaan hasil korupsi para pejabat (BBC News Indonesia, 26-9-2026).
Tidak Menghapus Komersialisasi Pendidikan
Ciri khas ideolosi kapitalisme memang begitulah adanya. Solusi yang diberikan tidak menyentuh akar permasalahan. Kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Selama dana tersebut bergantung pada APBN, keberlanjutannya mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah. Apalagi dengan banyaknya program yag dibuat banyak menghabiskan dan sumbernya APBN juga seperti MBG. Sehingga rencana pendidikan gratis ini bukan jaminan pendidikan.
Rencana kuliah gratis ini akan kontradiktif dengan otonomi PTN-BH, karena setiap kampus punya hak dan wewenang penuh untuk mengelola, mencari, dan mengalokasikan anggarannya sendiri. Maka ruang komersialisasi pendidikan sebenarnya masih tetap terbuka.
Lalu, jika sumber dana dari uang korupsi tentu program kuliah gratis belum jelas ke depannya. Mengandalkan uang sitaan koruptor dinilai cacat logika karena uang hasil korupsi bergatung pada kasus yang terungkap, hasil putusan pengadilan, dan kelancaran eksekusi sita asset. Sedangkan sektor pendidikan perguruan tinggi memiliki pengeluaran operasional yang bersifat rutin, pasti, dan meningkat setiap tahun seperti gaji dosen, biaya riset, listrik, pemeliharaan gedung dan laboratorium. Kebijakan ini lebih bersiifat politik elektoral.
Pendidikan Mutlak Tanggung Jawab Negara
Dalam sistem Islam, pendidikan adalah kewajiban negara (khilafah) yang disediakan secara gratis untuk seluruh warga negara tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan. Sumber pembiayaan tentunya bukan hasil dari sitaan korupsi, apalagi pajak. Namun berasal dari Baitul Maal yaitu pos kepemilikan umum yang sifatnya berkelanjutan. Semua jenis kekayaan negara yang merupakan kepemilikan umum haram dikelola oleh swasta atau individu, namun akan dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya dan dengan prosuder yang mudah.
Negara merupakan raa’in (pengurus) bagi rakyat yang kebijakannya tidak tunduk pada siklus elektoral, namun pada hukum syariah yang mengikat. Pemimpinnya dengan kesadaran penuh menjalankan amanahnya sebagai kepala negara yang kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah.
Untuk mengubah kondisi saat ini kepada kondisi yang Allah ridhoi adalah dengan mengubah sistem kehidupan yaitu kembali pada ideologi Islam dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah. Khilafah sebagai thariqah (metode) penerapan Islam kaffah wajib diperjuangkan oleh umat bersama partai politik Islam Ideologis.
Allahu a’lam.
Via
OPINI
Posting Komentar