OPINI
Vape Narkotika Ancaman bagi Generasi Muda
Oleh: Najah Ummu Salamah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Akhir-akhir ini beredar luas vape (rokok elektrik) berisi zat etomidate yang mengandung obat bius golongan II di kalangan anak muda. Zat tersebut dikenal juga dengan istilah "pod getar" dengan harga Rp 3-6 juta per cartridge.
Zat etomidate adalah obat anastesi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis dengan cara suntikan intravena. Menurut Kepala Pusat Laboratorium (Kapuslab) BNN Brigjen Pol Supiyanto, etomidate bekerja cepat dalam tubuh dan mengakibatkan seseorang kehilangan kesadaran atau tertidur. Sehingga penyalahgunaan etomidate ini sangat berbahaya bagi kesehatan generasi muda, bahkan bisa mengancam nyawa.
Banyaknya penyebaran vape yang mengandung etomidate, menunjukkan adanya sindikat jaringan narkotika yang sengaja memanfaatkan tren vape atau rokok elektrik untuk meluaskan peredaran narkotika cair di kalangan generasi muda.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total dan peredaran vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, namun hingga kini regulasinya masih dalam pembahasan. (Kumparan.com, 29/09/2026)
Mengapa Vape Menjadi Tren?
Rokok elektrik atau vape hadir sebagai inovasi teknologi menggantikan rokok konvensional. Rokok elektrik atau Vape bekerja dengan memanaskan cairan yang biasanya mengandung nikotin, pelarut, dan perasa, menghasilkan uap yang kemudian dihirup penggunanya.
Adanya opini "vape" lebih bersih daripada rokok konvensional, ditambah lagi dengan gaya hidup kekinian yang modern, menjadikan vape semakin viral di kalangan anak muda. Padahal, sejatinya penggunaan vape tetap berdampak negatif pada kesehatan fisik seperti penyakit paru-paru yang serius, semisal bronkiolitis obliterans atau "popcorn lung", penyakit kanker dan jantung.
Selain itu, penggunaan vape juga berdampak pada kesehatan mental remaja, termasuk kecemasan, iritabilitas, dan kesulitan konsentrasi (Kemenkes.go.id, 29-11-2023). Dampak pemakaian vape secara umum sudah sangat berbahaya bagi generasi muda. Apalagi jika vape menggunakan narkotika cair, maka daya rusaknya semakin besar dan menjadi ancaman bagi remaja.
Demikianlah kehidupan dalam sistem sekuler kapitalis, landasan kehidupan jauh dari aqidah. Standar kebahagiaan hanyalah kenikmatan materi sesaat. Sehingga kaum muda tidak lagi peduli dengan isu kesehatan, apalagi halal-haram. Dengan alasan agar diterima oleh komunitas serta untuk menghilangkan stress, mereka menggunakan vape meskipun mengandung narkotika cair.
Dalam prinsip industri kapitalis, selagi ada permintaan, maka pasti ada penawaran. Selama vape menjadi gaya hidup kaum muda, maka selama itulah vape akan terus diproduksi demi keuntungan materi.
Islam Mengharamkan Narkotika
Islam mengharamkan segala zat yang memabukkan dan menghilangkan akal berupa minuman keras, termasuk narkotika apapun jenisnya. Allah Swt. berfirman dalam Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Oleh karena itu, Islam menugaskan negara dalam hal ini Khilafah sebagai pihak yang menerapkan aturan dan sanksi bagi siapapun yang memproduksi, mendistribusikan dan mengkonsumsi miras dan narkotika. Sanksi itu disebut ta'zir bagi pelakunya. Dalam sejarah, Umar Bin Khattab saat menjadi Khalifah pernah menghukum putranya sendiri dengan hukuman cambuk di depan umum karena putranya minum khamr.
Sistem sanksi dalam Islam sangat tegas bagi pelaku kejahatan. Selain itu, sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir atau penebus dosa dan jawazir atau efek jera kepada masyarakat agar tidak mengulang pelanggaran serupa.
Sistem Khilafah juga melakukan edukasi ke tengah-tengah masyarakat tentang pentingnya menguatkan aqidah, mengamalkan hukum syara' dan menjaga kesehatan bagi semua kalangan. Khilafah akan melarang beredarnya segala barang yang diharamkan dalam Islam dan zat-zat berbahaya semisal vape narkotika.
Khatimah
Oleh karena itu, hanya sistem Islam yang akan memberikan penjagaan atas generasi dari segala macam bahaya, termasuk ancaman vape narkotika. Khilafah akan memastikan individu memiliki ketinggian aqidah dan bertakwa. Karena seorang Khalifah adalah ra'in atau pengurus urusan umat.
Oleh karenanya, sudah saatnya umat menyadari pentingnya kembali pada penerapan syari'at Islam dalam naungan Khilafah. Sehingga generasi terjaga dari ancaman bahaya narkotika.
Wallahu 'alam bi ash-showab.
Via
OPINI
Posting Komentar