OPINI
Pelaku Kriminal Elit Mendapat Fasilitas Mewah di Lapas
Oleh: Siti Rohmah, S. Ak
(Pemerhati Kebijakan Publik)
TanahRibathMedia.Com—Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk menjalani masa pidana bagi narapidana yang sudah divonis bersalah. Penghuni Lapas adalah narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketika Ombudsman RI melakukan aksi sidak di Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten bogor, pada Rabu (23/9). Ditemukan juga bangunan mewah dekat dari rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, adanya rumah petak seperti vila mini dengan berbagai fasilitas yang lengkap, juga dihuni warga binaan. Terdapat pula lahan untuk pembangunan fasilitas gym dan shelter untuk golf mini. Ketika sidak, ditemukan juga alat elektronik seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta alat kebugaran. Bahkan, ditemukan juga botol minuman keras dalam pendingin ruangan (www.cnnindonesia.com, 24-9-2026).
Seorang narapidana yang seharusnya menjalani masa hukuman agar merasa jera, malah mendapatkan kemewahan selama masa tahanan. Maka bisakah hukum saat ini memberikan efek jera?
Pelaku Kriminal Elit Dimanjakan
Praktek penyedian fasilitas mewah untuk narapidana elitis di lapas sudah umum terjadi dan dijadikan peluang bisnis berbagai pihak. Berbagai oknum aparat berlomba menyediakan fasilitas yang bisa diakses untuk narapidana yang berkemampuan harta.
Penjara tak lagi membuat jera, karena para pelaku kriminal masih bisa mendapatkan kenyamanan, fasilitas kamar sendiri, perangkat elektronik, hiburan, bahkan peluang transaksi barang kebutuhan warga lapas termasuk miras dan narkoba dijadikan peluang bisnis yang menarik. Bagaimana mereka akan merasa jera, dan merenungkan kesalahannya apabila di tempat lapas saja masih bisa merasakan kemewahan.
Tidak sedikit merasakan bahwa penegakan hukum dan sanksi yang diberikan saat ini tidak tegas dan tidak adil. Seperti mata pisau yang tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Ketika seorang narapidana miskin tidak punya sumber daya keuangan hukum akan tegas dan penjara yang didapat pun sesuai aturan. Namun, jika seorang napi punya uang, perlakuan dalam hukum dan penjara pun akan berbeda.
Hukuman dan kemudahan bisa dibeli dengan uang.
Paradigma berfikir ala kapitalisme sekuler telah merusak sendi-sendi penegakan hukum. Karena sistem yang diterapkan saat ini, pemikiran setiap individu hanya berdasarkan keuntungan uang maupun manfaat. Adanya praktek bisnis untuk mendapatkan keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat lapas adalah bukti kerusakan sistem hukum sekuler. Maka, mustahil mejerakan narapidana dengan hukum yang diterapkan saat ini. Terbukti dengan berulangnya kasus -kasus yang terjadi, bahkan ada yang berulang kali narapidana yang sama mendapat hukuman.
Hukum Islam Tegas
Islam menetapkan sanksi/hukuman bertujuan sebagai jawabir dan jawazir. Sanksi bukan hanya sekedar membuat jera pelaku kriminal, tetapi juga sebagaipenebusan dosa. Ketika ada pelaku kriminal maka akan diadili seadil-adilnya. Dalam pemberian hukumannya disaksikan khalayak umum, agar mereka takut untuk melakukan kejahatah tersebut.
Aparat penegak hukum dalam Islam tentunya akan memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi sehingga takut hari pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak. Setiap orang yang diberikan amanah akan bersungguh-sungguh dalam menjalankannnya, karena tanggung jawab tersebut akan diawasi oleh khalifah. Aparat penegak hukum pun akan adil dalam mengadili tanpa pandang bulu siapa pelaku kriminal tersebut.
Sebagaimana hadis Rasulullah saw.:
"Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (pandang/bangsawan) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak dihukum). Namun, jika orang yang lemah mencuri di antara mereka, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR. Ibnu Majah dan Bukhari)
Sistem Islam mengatur, hukuman yang ditetapkan akan berdasarkan syariah dan bernilai ruhiyah. Tidak melihat siapa pihak kriminal dan apa jabatannya, ketika dia salah melanggar hukum yang telah ditetapkan syariah maka, harus diadili sesuai hukum Islam. Hukum Islam menjamin keadilan, karena yang menetapkan Allah, tidak akan ada konflik kepentingan. Tidak pula membedakan fasilitas atau perlakuan yang diberikan. Dengan sanksi tegas dan keadilan yang diberikan, para narapidana akan sedikit bahkan bisa jadi jarang. Maka, hanya dengan kembali menerapkan sistem Islam dalam segala aspek kehidupan, segala masalah akan teratasi.
Walallahu'aalam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar