OPINI
Membongkar Bisnis Pabrik Arang Ilegal: Ancaman Abrasi dan Kepunahan bagi Biota Laut
Oleh: Yenita Angkat, S.K.M.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar praktik pembuatan arang bakau ilegal di Jalan Ismail Atang, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Bahan baku arang tersebut diduga kuat berasal dari perambahan hutan mangrove. Dalam operasi ini, polisi menyita total 114 ton arang bakau—sebanyak 65 ton telah diangkut ke Dumai, sementara sisanya disita langsung di lokasi pabrik (Detik.com, 23-9-2026).
Pengungkapan ini menegaskan bahwa aktivitas destruktif tersebut bukan barang baru. Hasil penyelidikan menunjukkan pabrik ini telah beroperasi sejak 2022. Kasus serupa sebelumnya juga terkuak di Kepulauan Meranti pada Mei 2026. Dalam penggeledahan saat itu, penyidik mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau seberat lebih dari 100 ton serta puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah.
Penebangan liar hutan mangrove secara masif memicu kerusakan parah di wilayah pesisir. Hilangnya pelindung alami ini membuat hantaman gelombang laut memicu abrasi hebat yang makin sulit dikendalikan. Kondisi kritis ini ditegaskan oleh kajian Kemenko Kemaritiman dan BPPT terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis, dan Rangsang, Riau. Berkarakter tanah gambut, ketiga pulau tersebut bahkan terancam tenggelam. Sahat Panggabean dari Kemenko Kemaritiman mencatat total garis pantai yang terabrasi mencapai 167 kilometer, dengan laju kerusakan berkisar 10 hingga puluhan meter setiap tahunnya. Total kerusakan hutan mangrove saat ini di daerah pesisir ini mencapai 16.090 hektar.
Kerusakan masif kawasan mangrove di Pulau Rupat tidak hanya menghancurkan benteng alami dari ancaman abrasi, tetapi juga melumpuhkan ekosistem pesisir serta mata pencaharian masyarakat lokal. Hilangnya hutan mangrove secara drastis memusnahkan daerah pemijahan (spawning ground) alami bagi ikan, udang, dan kepiting, sehingga populasi biota laut merosot tajam. Dampak ekologis ini merembet langsung pada sektor ekonomi, di mana para nelayan tradisional kini kehilangan area tangkap produktif dan mengalami penurunan hasil tangkapan harian secara drastis. Pada akhirnya, laju perusakan mangrove yang terus dibiarkan ini bukan sekadar merusak kelestarian lingkungan, melainkan tengah menyeret masyarakat pesisir Pulau Rupat ke dalam pusaran krisis ekonomi dan kemiskinan yang kian dalam.
Barang bukti ratusan ton arang bakau yang disita jelas membuktikan bahwa bisnis ilegal ini berskala besar dan terorganisasi. Praktik destruktif tersebut bahkan diduga kuat telah merambah jaringan internasional, dengan indikasi penyelundupan arang ke Batu Pahat, Malaysia. Jika sindikat ini terus dibiarkan beroperasi tanpa penindakan tegas hingga ke akarnya, laju abrasi pesisir dipastikan tidak akan terbendung dan kerusakan biota laut di wilayah tersebut bakal makin parah.
Hutan Mangrove Harus Terlindungi.
Secara global, total luas hutan mangrove mencapai 16,5 juta hektare, dan Indonesia menyumbang sekitar 20% di antaranya dengan cakupan 3,4 juta hektare. Di tingkat nasional, Provinsi Riau menempati posisi kelima sekaligus menjadi pemilik mangrove terluas di Sumatra melalui area seluas 230.011 hektare. Wilayah Indragiri Hilir mencatatkan kawasan mangrove terluas di Riau, sementara di Pulau Rupat tercatat ada 1.552 hektare, dengan perincian kategori jarang seluas 761 hektare, kategori lebat 13.965 hektare, serta kategori sedang sebesar 886.000 hektare.
Hutan mangrove berperan sebagai benteng pertahanan wilayah pesisir sekaligus penyeimbang ekosistem global yang sangat krusial. Di tingkat lokal, sistem perakaran mangrove yang kokoh dan rapat berfungsi meredam gelombang laut, menahan laju erosi dan abrasi pantai, serta menyaring polutan darat demi menjaga kualitas air. Lebih dari itu, kawasan ini menjadi spawning ground atau tempat pemijahan dan pembesaran alami bagi berbagai jenis biota laut seperti ikan, udang, dan kepiting, yang secara langsung menopang perekonomian nelayan tradisional. Sementara dalam skala global, ekosistem mangrove merupakan salah satu penyimpan karbon biru (blue carbon) terbesar di bumi—mampu menyerap dan mengunci karbon hingga 3–5 kali lebih banyak per hektar dibandingkan hutan hujan tropis daratan—sehingga keberadaannya menjadi krusial dalam menahan pemanasan global dan menjaga keberlanjutan iklim dunia.
Menjaga hutan mangrove berarti menyelamatkan kehidupan pesisir sekaligus masa depan bumi kita. Ketika mangrove rusak, pantai tergerus abrasi, biota laut kehilangan rumah, dan nelayan kehilangan mata pencaharian. Sebaliknya, saat mangrove lestari, benteng alami kita dari bencana tetap kokoh dan laju pemanasan global dapat tertahan berkat daya serap karbonnya yang luar biasa. Melindungi mangrove bukan lagi sekadar pilihan, melainkan investasi keselamatan untuk keberlanjutan hidup kita bersama.
Sistem Kapitalisme dan Kejahatan Lingkungan
Keberadaan pabrik arang ilegal merupakan wujud nyata penerapan sistem kapitalisme yang memandang sumber daya alam sekadar komoditas bernilai ekonomi untuk dieksploitasi demi akumulasi keuntungan semata. Ketika hutan yang seharusnya dilindungi demi menjaga keseimbangan ekosistem justru dijadikan pundi-pundi penghasilan bagi para pemilik modal. Praktik ini makin masif akibat minimnya peran penguasa dalam melakukan pengawasan serta memberikan penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku dan pemodal.
Peran negara sejatinya sangat krusial dalam memutus rantai kejahatan lingkungan ini, sebab negaralah yang memegang kewenangan untuk mengatur sekaligus menentukan arah pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Melalui pengawasan yang rutin, terpadu, dan berkelanjutan, negara tidak hanya mampu mencegah pembalakan hutan mangrove sejak dini, tetapi juga mematikan potensi munculnya pabrik-pabrik arang ilegal.
Penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan menyasar hingga ke pimpinan sindikat serta pemodal utama akan memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menegaskan kedaulatan negara dalam melindungi ekosistem pesisir dari keserakahan kapital.
Paradigma Islam dalam Melindungi Hutan dan Ekologis
Menurut ajaran Islam, negara berkedudukan sebagai junnah atau pelindung bagi rakyatnya. Hal ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad ï·º yang menyatakan bahwa imam (pemimpin) adalah perisai (junnah), dimana orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya (HR Bukhari dan Muslim). Lewat peran tersebut, pemerintah memikul tanggung jawab penuh untuk menjaga seluruh masyarakat beserta lingkungan tempat tinggal mereka dari berbagai ancaman kerusakan, baik ancaman secara langsung maupun yang bersifat struktural.
Prinsip ini diperkuat oleh larangan tegas dalam Al-Qur’an terhadap kerusakan di muka bumi. Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (TQS Al-A’raf [7]: 56).
Melalui ayat tersebut, terlihat jelas bahwa melestarikan alam bukan sekadar imbauan moral belaka, melainkan sebuah kewajiban syar'i yang wajib dijalankan oleh setiap individu maupun negara.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan sumber daya alam diatur secara ketat di bawah prinsip amanah dan perlindungan lingkungan (hifzh al-bi'ah) agar tidak dieksploitasi hingga menimbulkan kerusakan. Negara (Khilafah/Pemerintah) memegang peran sentral sebagai pengelola kepemilikan umum—termasuk hutan dan wilayah pesisir—yang wajib mengoptimalkan fungsi ekologis mangrove dari ancaman abrasi sekaligus melindungi ekosistem biota laut di dalamnya. Lebih dari sekadar penegak hukum, negara bertindak sebagai pelindung yang memastikan keberlanjutan fungsi alam sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan oleh masyarakat pesisir tanpa ditumbalkan demi keuntungan segelintir pemodal.
Seluruh kebijakan ini berdiri di atas kaidah syariat yang tegas sebagaimana sabda Rasulullah ï·º di dalam hadis, “la dharara wa la dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).
Hadis ini menjadi landasan bahwa segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, bencana, atau ancaman bagi kehidupan manusia harus dicegah. Dalam hal ini, negara wajib hadir untuk menutup setiap celah yang dapat membawa mudarat, bukan justru membuka ruang bagi praktik yang berisiko merusak.
Dengan demikian, Islam menawarkan paradigma holistik dalam menjaga kelestarian lingkungan yang tidak hanya berhenti pada tataran teori, melainkan mewujud dalam aksi nyata. Ketegasan hukum dan sanksi dalam sistem Islam menjadi benteng utama yang menutup celah eksploitasi oleh para kapitalis demi keuntungan sepihak. Oleh karena itu, syariah Islam mampu menjadi solusi fundamental dalam mewujudkan kelestarian alam yang berkelanjutan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar