OPINI
Menguak Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Oleh: Ummu Amira
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Korupsi adalah perbuatan menyalahgunakan kepercayaan, kekuasaan, atau wewenang yang diamanahkan kepada seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum semata, melainkan penyakit yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara: menguras harta publik, menghambat pembangunan, menipisnya keadilan, serta membiarkan rakyat menderita sementara segelintir pihak semakin kaya.
Kasus korupsi berulang di negeri ini terjadi lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti struktur bayangan dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (kompas.com, 16-9-2026).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka terkait terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah-seorang tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri (bbc.com, 18-9-2026).
Korupsi di sektor pertanahan telah sedemikian menggurita sehingga para pejabat yang seharusnya menjaga ketertiban, melindungi hak rakyat, dan menegakkan keadilan justru berubah menjadi bagian dari mafia tanah. Mereka yang memegang wewenang tidak lagi berdiri di atas kebenaran, melainkan memanfaatkan jabatannya untuk ikut serta dalam perampasan, pengalihan, dan penguasaan lahan secara curang.
Kondisi ini tumbuh subur dalam pandangan sistem kapitalisme: tanah tidak dipahami sebagai amanah dari sang pencipta atau sumber kehidupan yang harus dijaga bersama, melainkan semata-mata sebagai komoditas — barang bernilai tinggi yang boleh dikuasai dengan segala cara. Suap, pemalsuan data, rekayasa batas wilayah, hingga pengabaian hak warga yang sudah menggarap tanah turun-temurun, semuanya dianggap sah asalkan tujuan tercapai. Para pejabat yang tumbuh dalam sistem ini pun bersikap aji mumpung: menyadari jabatan tidak abadi, maka selama memegang kekuasaan mereka berusaha meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan kerugian yang ditanggung orang lain.
Para pemilik modal pun terus bergerak menambah penguasaan tanah tanpa henti. Tujuannya bukan untuk kemaslahatan umum, melainkan akumulasi modal — menumpuk kekayaan pribadi seluas dan sebanyak mungkin. Lahan dikuasai satu demi satu, sehingga lama-kelamaan terbentuk monopoli: tanah terkonsentrasi di tangan segelintir pihak saja. Bahkan kawasan yang seharusnya milik umum — hutan, padang penggembalaan, lahan pertanian rakyat — akhirnya dikuasai secara pribadi oleh golongan kapitalis atas nama pembangunan dan investasi.
Akibatnya, ketimpangan semakin tajam: di satu sisi segelintir orang menguasai wilayah yang sangat luas, sementara mayoritas rakyat makin tersisih. Banyak yang kehilangan tempat tinggal, terusir dari tanah kelahirannya, dan tidak memiliki sepetak tanah untuk menghidupi diri sendiri. Kerugian ditanggung seluruh masyarakat, sementara keuntungan dari penguasaan lahan terus mengalir kepada mereka yang sudah kaya dan berkuasa.
Ketidakadilan dan kezaliman ini merupakan buah dari sistem sekulerisme kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem yang dibuat oleh manusia sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu. Sangat berbeda dengan sistem islam. Islam membagi kepemilikan tanah menjadi tiga kategori yang jelas: milik individu, milik umum, dan milik negara. Setiap jenis memiliki aturan yang melindungi hak seluruh rakyat, sehingga tidak ada yang dirampas dan tidak ada yang menumpuk secara berlebihan.
- Tanah milik individu — dihormati dan dilindungi. Tidak boleh diambil tanpa hak. Namun kepemilikannya terbatas: tidak boleh digunakan untuk merugikan orang lain dan tidak boleh dibiarkan telantar .
- Tanah milik umum — seperti hutan, padang rumput, sumber air, jalan, dan tambang besar — tidak boleh dikuasai oleh individu. Semua warga berhak mengambil manfaat darinya secara bersama-sama.
Dalil: Sabda Nabi ﷺ:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud)
- Tanah milik negara — dikelola penguasa demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Islam melarang monopoli tanah. Jika tanah dikuasai seseorang tetapi dibiarkan telantar selama tiga tahun berturut-turut, maka negara berhak mengambilnya dan menyerahkan kepada orang yang sanggup mengelolanya agar produktif.
Umar bin Khattab ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ berkata:
"Siapa yang memiliki tanah lalu menelantarkannya tiga tahun, tidak memakmurkannya, kemudian orang lain memakmurkannya, maka orang yang memakmurkannya lebih berhak atas tanah itu." (HR Abu Yusuf)
Ini menjamin tanah tidak menumpuk di tangan segelintir orang yang hanya menunggu naik harga, melainkan selalu dikelola untuk memberi manfaat bagi rakyat.
Dalam Islam, jabatan dan kekuasaan dipahami sebagai amanah, bukan hak milik pribadi. Hanya orang yang jujur, bertakwa, dan mampu yang berhak memegangnya.
Allah Swt. berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)
Sistem pendidikan Islam tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi membentuk kepribadian dan ketakwaan. Orang yang dibesarkan dengan nilai-nilai Islam memahami bahwa setiap perbuatan diawasi Allah dan akan dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pejabat pertanahan dan petugas bukan sekadar orang yang pandai atau berpengaruh, melainkan orang yang takut mengkhianati kepercayaan karena sadar dia diawasi Allah sebelum diawasi manusia .
Islam tidak membiarkan korupsi. Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan amanah dan perampasan hak rakyat, sehingga ditindak dengan tegas. Bentuk hukuman utamanya adalah ta'zir — sanksi yang ditetapkan penguasa sesuai tingkat kerusakan perbuatan, bertujuan memberi pelajaran dan mencegah pengulangan.
Hukuman ta'zir bersifat fleksibel tetapi tegas, yang dapat berupa: Pemenjaraan untuk mengisolasi pelaku agar tidak bisa lagi menyalahgunakan wewenang. Pengasingan atau publikasi/pemberian efek malu di tengah masyarakat. Denda atau penyitaan harta hasil korupsi serta harta tambahan sebagai bentuk hukuman finansial. Hukuman mati, menurut sebagian pandangan ulama, dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu (ekstrem) jika kerusakan dan kerugian akibat korupsi tersebut sangat masif serta mengancam stabilitas negara (muslim.or.id)
Sanksi ini tidak ringan, karena kerusakan yang ditimbulkan korupsi sangat luas — memiskinkan rakyat, merusak keadilan, dan menghancurkan kepercayaan. Dengan penegakan yang tegas, pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan masyarakat terjaga dari penularan kejahatan serupa.
Itulah mengapa sistem Islam berbeda dengan sistem kapitalis: di sini tanah diatur demi keadilan, jabatan dijalankan sebagai amanah, dan pelanggaran ditindak tegas — bukan sekadar mengganti pejabat, melainkan membenahi akar masalahnya.
Via
OPINI
Posting Komentar