OPINI
Korupsi Pertanahan: Dari Krisis Tata Kelola Menuju Perubahan Sistemik
Oleh: Riska Umma Hamzah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan rapuhnya tata kelola sektor pertanahan. KPK melakukan OTT terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan lahan PT Summarecon Agung Tbk. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Kasus ini semakin serius karena KPK sebelumnya telah memetakan delapan titik rawan korupsi sektor pertanahan. Kerawanan tersebut mencakup persoalan akses layanan, keterlambatan, biaya tambahan, penyerahan dokumen, penerbitan sertifikat, hingga pengawasan HGU (Kompas.com, 19-9-2026).
Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi pertanahan tidak layak dilihat semata sebagai kesalahan individual. Ada persoalan tata kelola yang membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Tanah: Komoditas Ekonomi atau Amanah?
Tanah memiliki karakter berbeda dari komoditas biasa. Jumlahnya terbatas, sementara kebutuhan manusia terus meningkat. Tanah dibutuhkan untuk tempat tinggal, pertanian, industri, infrastruktur, dan berbagai aktivitas kehidupan. Ketika tanah ditempatkan terutama sebagai aset ekonomi, maka semakin besar nilai ekonominya, semakin besar pula dorongan untuk menguasainya.
Di sinilah kepentingan modal dapat bertemu dengan kewenangan birokrasi. Pihak yang membutuhkan akses terhadap tanah berkepentingan memperoleh kepastian hak dan keuntungan ekonomi. Sementara pejabat memiliki kewenangan administratif yang menentukan proses tersebut. Jika mekanisme pengawasan lemah, pertemuan kepentingan tersebut dapat melahirkan suap, kolusi, manipulasi, dan penyalahgunaan jabatan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pejabat yang korup. Persoalan yang lebih mendasar adalah sistem seperti apa yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bagaimana negara menempatkan dirinya dalam hubungan antara rakyat, tanah, dan pemilik modal.
Kapitalisme dan Akumulasi Penguasaan Tanah
Kapitalisme memberikan ruang luas bagi kepemilikan dan aktivitas ekonomi individu. Tanah dapat menjadi aset yang diperjualbelikan, dikembangkan, dan menghasilkan keuntungan. Dalam praktiknya, kemampuan menguasai tanah tentu tidak sama bagi setiap orang. Pemilik modal besar mempunyai kemampuan ekonomi yang jauh lebih besar untuk memperoleh dan mengembangkan tanah dibandingkan masyarakat kecil.
Jika tidak dikendalikan dengan prinsip distribusi yang kuat, kondisi tersebut dapat berkontribusi pada konsentrasi penguasaan tanah. Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika negara juga memberikan berbagai hak pemanfaatan dan pengelolaan tanah melalui mekanisme administratif yang rawan penyalahgunaan.
Maka, korupsi pertanahan dapat dipandang sebagai salah satu manifestasi dari persoalan yang lebih luas: ketika sumber daya strategis dikelola dalam sistem yang memungkinkan kepentingan ekonomi dan kekuasaan saling berkelindan. Menangkap pelaku tentu penting. Tetapi jika akar persoalannya adalah sistem, maka pergantian pelaku tidak otomatis menghilangkan masalah.
Islam Memiliki Konsep Kepemilikan yang Berbeda
Islam tidak menyerahkan pengaturan kepemilikan kepada kebebasan individu tanpa batas. Syariat menetapkan jenis-jenis kepemilikan dan aturan pemanfaatannya. Terdapat kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Masing-masing memiliki hukum yang berbeda. Dengan konsep tersebut, tidak semua sumber daya boleh dikuasai individu hanya karena memiliki kemampuan membeli atau mengelolanya.
Islam juga mengenal aturan mengenai tanah yang tidak dimanfaatkan. Konsep ihyā' al-mawāt memberikan kerangka agar tanah mati dapat dihidupkan dan dimanfaatkan. Dalam khazanah fikih juga dikenal pembahasan mengenai tanah yang ditelantarkan dan kebijakan penguasa terhadapnya. Artinya, Islam tidak membiarkan tanah menjadi objek penumpukan dan spekulasi tanpa batas. Prinsipnya adalah kepemilikan harus tunduk kepada hukum Allah dan pemanfaatannya tidak boleh menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.
Dari Perbaikan Okmun Menuju Perubahan Sistemik
Di sinilah persoalan korupsi pertanahan harus dibawa ke level yang lebih mendasar.
Jika persoalannya hanya oknum, solusinya adalah menangkap oknum.
Jika persoalannya hanya lemahnya pengawasan, solusinya adalah memperkuat pengawasan.
Namun, jika persoalannya berkaitan dengan paradigma kepemilikan, tata kelola sumber daya, hubungan kekuasaan dengan modal, serta sistem hukum yang menjadi dasar pengaturan, maka solusinya tidak cukup berupa perbaikan teknis birokrasi.
Perubahan perlu pada tingkat sistem. Islam tidak hanya menawarkan nasihat agar pejabat menjadi jujur. Islam memiliki seperangkat aturan mengenai harta, kepemilikan, ekonomi, pemerintahan, peradilan, dan hubungan penguasa dengan rakyat.
Karena itu, penerapan Islam tidak cukup dilakukan secara parsial. Ketika Islam diyakini memiliki aturan yang menyeluruh untuk mengatur kehidupan, maka aturan tersebut membutuhkan institusi politik yang mampu menerapkannya secara menyeluruh pula. Dalam perspektif politik Islam klasik, institusi tersebut adalah Khilafah.
Khilafah sebagai Institusi Penerap Syariat
Khilafah dalam pemikiran politik Islam adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim untuk menerapkan hukum-hukum syariat dan mengemban urusan umat. Dengan kerangka ini, Islam tidak berhenti pada pembentukan individu yang saleh, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang menjalankan hukum Islam dalam kehidupan publik.
Dalam persoalan pertanahan, konsekuensinya adalah negara tidak boleh sekadar menjadi administrator sertifikat dan pemberi izin. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketentuan kepemilikan tanah sesuai syariat, mencegah penguasaan yang dilarang, mengelola kepemilikan umum, serta memastikan tanah memberikan kemaslahatan bagi rakyat.
Begitu pula dalam pemberantasan korupsi. Negara tidak cukup membuat slogan antikorupsi. Negara harus membangun mekanisme yang mencegah pejabat menyalahgunakan kekuasaan, melakukan pengawasan terhadap kekayaan dan aktivitas pejabat, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran sesuai hukum syariat. Dengan demikian, Khilafah bukan ditempatkan sebagai tambahan di ujung solusi, tetapi sebagai institusi yang memungkinkan keseluruhan hukum Islam diterapkan secara integral.
Maka, kasus korupsi pertanahan dapat menjadi pintu untuk memahami persoalan yang lebih besar.
Pertama, kerusakan yang terjadi menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola.
Kedua, persoalan tata kelola tidak dapat dipisahkan dari paradigma yang mendasarinya, termasuk bagaimana tanah diposisikan dan bagaimana hubungan negara dengan kepentingan ekonomi.
Ketiga, Islam menawarkan paradigma berbeda dalam kepemilikan dan pengelolaan harta.
Keempat, aturan-aturan tersebut tidak berhenti pada tataran moral individual, tetapi membutuhkan negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh.
Kelima, dalam konsepsi politik Islam, institusi penerapan syariat secara menyeluruh tersebut adalah Khilafah.
Dengan demikian, pembahasan korupsi pertanahan tidak berhenti pada pertanyaan:
“Siapa pejabat yang harus ditangkap?”.
Tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih fundamental: “Sistem seperti apa yang mampu mencegah tanah dan kekuasaan menjadi alat memperkaya segelintir orang?”.
Dari sini, pembahasan diarahkan pada solusi Islam secara kaffah: bukan sekadar memperbaiki birokrasi dalam sistem yang sama, melainkan membangun kehidupan yang menjadikan akidah dan syariat sebagai landasan pengaturan masyarakat dan negara. Kasus dugaan korupsi pertanahan harus menjadi momentum untuk melakukan muhasabah yang lebih mendalam. Korupsi bukan hanya persoalan manusia yang tergoda harta. Ia juga berkaitan dengan sistem yang memberikan ruang bagi kekuasaan dan kepentingan ekonomi untuk berkelindan.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Tanah bukan sekadar komoditas. Kekuasaan bukan sarana memperkaya diri. Jabatan adalah amanah. Harta memiliki aturan kepemilikan. Negara memiliki kewajiban mengurus kepentingan rakyat. Dan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan pemilik modal.
Karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi perubahan paradigma. Bukan sekadar reformasi prosedur, tetapi perubahan sistem. Bukan juga sekadar memburu koruptor, tetapi membangun sistem yang menutup jalan menuju korupsi.
Dari sinilah dakwah perubahan diarahkan: mengajak umat memahami bahwa berbagai persoalan kehidupan, termasuk korupsi, ketimpangan agraria, dan pengelolaan sumber daya memiliki akar yang berkaitan dengan sistem yang diterapkan.
Jika Islam diyakini sebagai agama yang memiliki aturan sempurna bagi seluruh aspek kehidupan, maka perjuangan tidak berhenti pada penerapan sebagian hukum Islam dalam ruang privat. Tujuannya adalah terwujudnya kehidupan yang diatur dengan Islam secara kaffah. Dan dalam kerangka pemikiran politik Islam, Khilafah diposisikan sebagai institusi untuk menerapkan syariat secara menyeluruh dan mengurus kemaslahatan umat.
Dengan demikian, kritik terhadap korupsi pertanahan tidak berhenti sebagai kritik terhadap satu kementerian atau sejumlah pejabat. Ia menjadi bagian dari seruan yang lebih besar: mengubah paradigma pengelolaan kehidupan dari paradigma kapitalistik menuju paradigma Islam, dengan Khilafah sebagai institusi penerapan syariat secara menyeluruh.
Wa'allahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar