OPINI
Rutan Mewah: Wajah Keadilan DIjual
Oleh: Amirah Desi
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Wajah penegakan hukum kembali tercoreng. Jeruji besi yang seharusnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan pembinaan narapidana ternyata masih menyisakan persoalan serius. Bagaimana mungkin di balik tembok lapas yang seharusnya memperlakukan warga binaan secara adil, justru ditemukan bangunan yang diduga menjadi tempat khusus bagi narapidana tertentu?
Pertanyaan ini muncul setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23 September 2026). Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di belakang gedung utama lapas yang diduga digunakan sebagai rumah singgah khusus bagi warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut, pihaknya telah dua kali melakukan sidak. Pada sidak pertama, tim Ombudsman didampingi petugas lapas. Sementara, pada sidak kedua, Ombudsman masuk secara mandiri untuk menelusuri dugaan maladministrasi. Bangunan yang dimaksud berada di dekat rumah dinas kepala lapas. Bentuknya tidak seperti sel pada umumnya, melainkan menyerupai apaertemen. Keberadaannya sangat kontras dengan kondisi blok narapidana lainnya (Kumparan, 24-9-2026).
Fenomena semacam ini sebenarnya bukan cerita baru. Publik pernah dikejutkan oleh berbagai kasus fasilitas mewah bagi narapidana, termasuk kasus Gayus Tambunan dan Artalyta Suryani. Berulangnya temuan serupa menunjukkan bahwa persoalan fasilitas khusus di balik jeruji bukan sekadar masalah individu, tetapi berkaitan dengan pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan. Lalu, siapa yang mendapatkan fasilitas tersebut?
Pertanyaan itu tentu membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Akan tetapi, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang menghuni bangunan tersebut. Yang jauh lebih penting adalah mengapa bisa ada perbedaan perlakuan di dalam institusi yang seharusnya menjunjung kesetaraan di hadapan hukum. Memang benar, masuk enjara bukan berarti kehilangan martabat sebagai manusia.
Narapidana tetap memiliki hak dasar sebagai manusia. Mereka berhak mendapatkan makanan yang layak, tempat tinggal yang manusiawi, pelayanan kesehatan, kesempatan beribadah, dan hak-hak lain yang dijamin aturan. Tetapi, pemenuhan hak dasar tidak boleh berubah menjadi fasilitas istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki uang atau pengaruh. Sebab, ketika seorang narapidana harus menjalani masa pidana dalam kondisi sederhana, sementara narapidana lain memperoleh tempat tinggal dengan fasilitas jauh lebih nyaman. Maka muncul pertanyaan mendasar: keadilan seperti apa yang bias kita harapkan?
Kejanggalan makin menjadi sorotan ketika tim Ombudsman berupaya memasuki area bangunan tersebut. Petugas lapas disebut sempat menghalangi tim hingga terjadi aksi saling dorong ketika pagar hendak dibuka. Petugas berdalih bahwa bangunan tersebut hanya digunakan sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman juga menemukan informasi mengenai adanya warga binaan yang tinggal di area tersebut. Perbedaan keterangan inilah yang semestinya diusut secara transparan agar publik mengetahui fakta sebenarnya. Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan tentu seharusnya dapat dilakukan secara terbuka. Sebaliknya, ketika lembaga pengawas negara justru mengalami hambatan dalam menjalankan tugasnya, wajar jika muncul pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik bangunan tersebut?
Persoalan ini akhirnya bukan lagi sekadar tentang sebuah bangunan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi pemasyarakatan. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang untuk menciptakan kasta baru. Jangan sampai hukum hanya keras bagi mereka yang tidak memiliki uang, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekayaan dan pengaruh.
Ketika Keadilan Tak Lagi Memandang Semua Sama
Dalam pandangan Islam, keadilan merupakan prinsip yang tidak boleh ditawar. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah...” (TQS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, kekayaan, kedudukan, maupun hubungan dengan orang yang sedang berperkara.
Sikap tegas ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw. Ketika Usamah bin Zaid mencoba meminta keringanan bagi seorang wanita dari kalangan bangsawa dari Bani Makhzum yang melakukan pencurian agar terbebas dari hukuman, Rasulullah saw. marah besar lalu mengatakan: “Sungguh yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, jika yang yang mencuri adalah orang terpandang, mereka biarkan, dan jika yang mencuri adalah orang lemah, mereka tegakkan hukuman. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pesan hadis ini sangat jelas: kemuliaan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum. Jika fasilitas khusus di dalam lapas benar-benar diberikan berdasarkan uang, jabatan, atau pengaruh, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan Islam.
Penjara Bukan Tempat Menjual Kenyamanan
Dalam Islam, keberadaan penjara bukan sekadar untuk mengurung seseorang. Penjara juga berkaitan dengan pembinaan dan pemberian pelajaran agar pelaku menyadari kesalahannya. Karena itu, hak dasar narapidana tetap harus dipenuhi, tetapi tidak berarti mereka boleh mendapatkan perlakuan istimewa yang membedakan satu orang dengan yang lain. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak dan adil. Tidak boleh ada jual beli fasilitas di balik jeruji. Tidak boleh ada kamar khusus bagi mereka yang mampu membayar, sementara yang tidak punya uang harus menerima kondisi seadanya. Jika benar terdapat praktik suap untuk memperoleh fasilitas khusus, persoalannya menjadi lebih serius. Suap bukan hanya merusak integritas individu, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Rasulullah saw. bersabda: “Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” (HR. Tirmidzi)
Ketika hokum sudah bias dibeli di balik jeruji, maka di luar jeruji rakyat akan kehilangan keercayaan sepenuhnya kepada negara. Inilah yangadalam Al-Qur’an disebut fasad, yakni kerusakan sistemik yang merusak dari akar hingga pucuk. Karena itu, pemberantasan praktik suap tidak cukup dilakukan melalui inspeksi sesaat. Pengawasan harus berjalan secara konsisten, transparan, dan mampu menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Islam juga menempatkan penguasa dan para pejabat sebagai pihak yang memikul amanah besar. Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap pemimpin adalah ra'in dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Artinya, persoalan di lembaga pemasyarakatan tidak berhenti pada individu petugas yang melakukan pelanggaran. Ada tanggung jawab berjenjang yang harus ditunaikan sesuai kewenangan masing-masing. Umar bin Khattab pernah begitu khawatir terhadap amanah kepemimpinannya hingga mengatakan bahwa dirinya takut dimintai pertanggungjawaban oleh Allah jika ada seekor hewan yang terjatuh karena jalan yang tidak diperbaiki. Jika terhadap seekor hewan saja seorang pemimpin merasa takut dimintai pertanggungjawaban, bagaimana dengan ketidakadilan yang menimpa manusia?
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan lapas tidak boleh berhenti pada sidak dan pemberitaan yang kemudian menghilang dari perhatian publik. Jika terbukti terjadi pelanggaran, harus ada pemeriksaan yang transparan, penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta pembenahan sistem pengawasan. Lebih jauh, fungsi lapas harus dikembalikan pada tujuan pembinaan. Lapas bukan hotel bagi orang kaya dan bukan pula tempat mempermalukan orang miskin. Semua warga binaan harus mendapatkan hak dasar yang layak sekaligus perlakuan yang adil. Sebab, ketika uang dapat membeli kenyamanan di balik jeruji, penjara hanya akan melahirkan penjahat yang makin sombong bukan manusia yang menyesal.
Wallahu a'lam.
Via
OPINI
Posting Komentar