OPINI
Ketika Kemiskinan Dipandang Relatif: Kegaduhan Desil dan Kerentanan Kelas Menengah
Oleh: Prayudisti SP
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemangkasan dan pembatasan BBM bersubsidi (seperti Pertalite) untuk kelompok masyarakat yang dikategorikan masuk dalam Desil 9 dan Desil 10. Menurut laporan Kompas Money (12-802026), skema pembatasan Pertalite bagi desil 9 dan 10 ini disiapkan guna menghemat anggaran negara, di mana Bloomberg Technoz mencatat bahwa sekitar 40% konsumsi Pertalite selama ini dinikmati oleh kelompok desil 9 dan 10. Kebijakan ini diperkuat oleh penjelasan Lembaga Manajemen Aset Negara/Kemenkeu sebagaimana dikutip Detik Finance (13-8-2026), di mana klaim penghematan subsidi BBM menjadi alasan utama di balik pembatasan tersebut.
Namun, rencana kebijakan ini memicu kegaduhan dan protes meluas di tengah masyarakat. Banyak warga merasa keberatan karena dikategorikan masuk ke dalam desil atas (Desil 9 atau 10), padahal realitas ekonomi harian mereka sangat pas-pasan dan rentan. Menanggapi polemik tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan klarifikasi. Sebagaimana diberitakan Kontan dan Detik Finance (24-8-2026), BPS menjelaskan arti statistik Desil 1 hingga 10 dan menegaskan bahwa pengelompokan desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan, melainkan perbandingan peringkat pengeluaran atau kesejahteraan relatif dalam populasi.
Klarifikasi ini justru mempertegas persoalan mendasar: ketika ukuran kemiskinan dan kesejahteraan dijadikan relatif, kebijakan publik yang dilahirkan rentan menghantam kelompok rentan. Laporan Bisnis.com (13-8-2026) memperingatkan bahwa pembatasan BBM bersubsidi ini berpotensi memindahkan beban ekonomi secara berat kepada sekitar 51 juta jiwa masyarakat kelas menengah bawah yang ekonominya rapuh dan berjarak sangat tipis dari garis kemiskinan.
Akar Masalah: Kegagalan Kapitalisme Mendefinisikan Kemiskinan
Kegaduhan desil bukanlah sekadar masalah teknis pendataan atau kesalahan input statistik semata. Polemik ini bersumber dari cara pandang sistem ekonomi kapitalisme yang gagal memahami dan mendefinisikan realitas kemiskinan. Dalam sistem kapitalisme, kemiskinan dipandang secara relatif, abstrak, dan dinilai dari rata-rata statistik (seperti tingkat konsumsi, pendapatan per kapita, atau pembagian persentil desil). Padahal, realitas kemiskinan adalah kenyataan riil yang sangat mudah diindra: apakah seseorang mampu makan dengan layak, memiliki pakaian yang cukup, dan menempati rumah yang aman setiap harinya?
Karena kapitalisme gagal mendefinisikan kemiskinan secara rinci dan objektif, program pengentasan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial yang dijalankan dapat dipastikan selalu berujung pada kegagalan dan ketidakadilan. Indikator statistik yang relatif sering kali dipakai pemerintah sebagai alat legitimasi untuk 'mengklaim' penurunan angka kemiskinan atau mempersempit kriteria penerima subsidi demi mencabut kewajiban pelayanan publik.
Kemiskinan yang membelit mayoritas rakyat Indonesia sejatinya merupakan kemiskinan struktural. Kemiskinan ini lahir dari tata kelola ekonomi kapitalistik yang memprivatisasi serta menyerahkan penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) milik umum—seperti tambang, minyak, gas, dan hutan—kepada segelintir korporasi dan kapitalis. Sementara itu, rakyat dialihkan menjadi pembeli dengan harga pasar, sementara kekayaan alamnya dikuras oleh pihak swasta. Penguasa bertindak bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai fasilitator kepentingan pemilik modal.
Konstruksi Islam: Definisi Kemiskinan yang Jelas dan Terukur
Berbeda mendasar dengan kapitalisme, Islam memberikan konsepsi yang sangat jelas, konkrit, dan mudah diindra mengenai kemiskinan. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Islam menetapkan ukuran kemiskinan berdasarkan kebutuhan pokok individu (al-haajat al-asasiyyah), yaitu pangan, sandang, dan papan.
Seseorang dikategorikan sebagai fakir dalam Islam jika ia tidak memiliki harta dan pekerjaan yang sanggup memenuhi sebagian kecil dari kebutuhan pokok harian dirinya dan keluarganya. Adapun seseorang dikategorikan miskin apabila ia memiliki harta atau pekerjaan, tetapi hasilnya tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokok harian secara sempurna. Definisi ini bersifat pasti dan terukur pada tiap-tiap individu, bukan merupakan angka statistik relatif yang membandingkan pengeluaran antar-warga.
Mengenai jaminan kesejahteraan dan keadilan sosial, Allah Swt. secara tegas melarang perputaran harta hanya berada di kalangan orang-orang kaya saja, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ
"...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..." (QS. Al-Hashr: 7)
Peran Negara sebagai Ra'in dan Pengelolaan SDA untuk Rakyat
Dalam sistem kepemimpinan Islam (Khilafah), negara memosisikan diri sebagai ra'in (pengurus) yang wajib melayani dan menjamin terpenuhinya kebutuhan tiap-tiap individu rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَوَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Seorang Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari & Muslim)
Khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan) bagi setiap warga negara secara langsung maupun tidak langsung melalui penyediaan lapangan kerja yang layak. Selain itu, negara wajib menjamin kebutuhan pokok publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma (gratis) berkualitas tinggi bagi seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan status sosial ekonomi mereka.
Kunci utama terwujudnya kesejahteraan ini adalah penerapan Sistem Ekonomi Islam, khususnya dalam tata kelola kekayaan alam. Energi, minyak, gas, dan tambang dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Sabda Rasulullah saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
"Masyarakat bersekutu (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (sumber energi)." (HR. Abu Dawud)
Negara mengelola sumber daya alam tersebut secara mandiri dan mengembalikan seluruh hasilnya bagi kemaslahatan rakyat—baik berupa fasilitas umum yang memadai, pelayanan publik murah/gratis, maupun subsidi energi yang tidak membebankan rakyat.
Catatan Sejarah Khilafah: Kesejahteraan Nyata Tanpa Retorika Statistik
Sejarah peradaban Islam membuktikan bahwa konsepsi ini bukan sekadar teori utopis. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717–720 M), penerapan sistem ekonomi Islam yang syar'i berhasil menghapuskan kemiskinan secara riil hingga ke akar-akarnya. Amil zakat di berbagai wilayah Khilafah, termasuk di kawasan Afrika Utara yang dipimpin oleh Gubernur Yahya bin Sa'id, mengalami kesulitan menemukan orang miskin yang berhak menerima zakat.
Yahya bin Sa'id merekam peristiwa tersebut: "Aku diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat di Afrika Utara. Setelah memungutnya, aku mencari orang-orang miskin untuk membagikan zakat tersebut, tetapi aku tidak menemukan seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan seluruh rakyat kaya." Akhirnya, dana zakat tersebut digunakan untuk memerdekakan budak, membiayai pemuda yang ingin menikah, dan melunasi utang-utang warga.
Pencapaian luar biasa ini terwujud karena Khilafah mengukur kesejahteraan berdasarkan terpenuhinya kebutuhan nyata per individu, bukan melalui permainan indeks desil atau indikator statistik yang menipu. Selama ekonomi kapitalistik dan paradigma sekuler terus dipertahankan, rakyat akan selalu terjebak dalam krisis dan beban hidup yang kian berat. Sudah saatnya dunia beralih pada sistem ekonomi Islam yang adil dan membebaskan.
Via
OPINI
Posting Komentar