OPINI
Ketika Hutan Dipertaruhkan demi Korporasi: Karhutla Berulang dan Absennya Negara
Oleh: Prayudisti SP
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi nestapa tahunan yang tak kunjung usai. Langit di berbagai wilayah kini tak lagi biru jernih, melainkan tertutup jelaga pekat yang mencekik dada. Menurut data resmi yang dilansir media, hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat telah mencapai 48.889,69 hektar. Dampaknya tidak main-main; asap pekat membumbung hingga memicu kabut asap lintas negara dan memperburuk kualitas udara secara drastis. CNN Indonesia (23-8-2026) melaporkan bahwa Pekanbaru kembali diselimuti kabut asap tebal dengan indikator kualitas udara yang masuk dalam kategori tidak sehat.
Tak hanya di Sumatera dan Kalimantan, ancaman ini merambah hingga ke wilayah timur Indonesia. Kompas (24-8-2026) melaporkan bahwa karhutla di Papua mulai mengganggu aktivitas harian masyarakat secara signifikan. Sementara itu, CNN Indonesia (24-8-2026) mencatat, kebakaran lahan di Papua Tengah telah mencapai 396 hektar dan api belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Di sisi lain, Detik News (23-8-2026) mengutip keterangan BMKG mengenai faktor iklim kering dan efek El Nino yang memperparah pembakaran lahan di Kalimantan.
Pemerintah memang mengklaim telah berupaya menangani bencana ini. Sebagaimana diberitakan situs Presiden RI (24-8-2026), Presiden Prabowo memastikan penanganan karhutla Riau terus dituntaskan dengan 15.000 hektare lahan yang berhasil ditangani. Pemerintah mengandalkan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama penanganan karhutla, disokong oleh armada helikopter water bombing. Namun, tindakan semacam ini terbukti sekadar pemadam kebakaran sesaat—reaktif dan sangat teknis.
Pertanyaan dasarnya: mengapa karhutla terus berulang saban tahun?
Fakta di lapangan menunjukkan akar masalah yang sesungguhnya. Petugas di lapangan berulang kali menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran lahan sengaja dilakukan demi menuntaskan pembukaan lahan perkebunan secara murah dan cepat. CNN Indonesia (24-8-2026) memberitakan bahwa dari 1.260 hektare kebakaran lahan di Kaltim, mayoritas merupakan kawasan milik perusahaan. Detik News (24-8-2026) merilis ulah 72 tersangka karhutla yang dinilai sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Meskipun CNN Indonesia (24-8-2026) menyampaikan kabar bahwa Presiden memerintahkan pencabutan izin korporasi yang terlibat karhutla serta Menhut berjanji bertindak tegas, publik tetap skeptis. Pasalnya, pola penindakan hukum selama ini kerap tumpul di hadapan raksasa bisnis.
Akar Masalah: Cengkeraman Kapitalisme dan Sekularisme
Bencana karhutla yang berulang ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme. Dalam pandangan kapitalisme, lahan dan hutan dianggap sekadar komoditas ekonomi yang bebas dikuasai, dieksploitasi, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi meraup keuntungan bisnis swasta/korporasi. Melalui mekanisme perizinan konsesi yang longgar dan bernuansa transaksional, jutaan hektar hutan milik umum diserahkan begitu saja kepada pengusaha.
Negara dalam sistem kapitalis terbukti gagal dan abai terhadap keselamatan rakyatnya. Penanganan karhutla selalu diselesaikan secara pemadam api teknis (water bombing, satgas) tanpa pernah menyentuh dan membenahi struktur penguasaan lahan yang menjadi akar utama masalah. Kerugian ekologis—seperti rusaknya ekosistem, penyakit ISPA yang mengintai anak-anak, hingga kabut asap lintas negara—ditanggung penuh oleh publik. Sementara itu, para pelaku karhutla yang meraup keuntungan miliaran rupiah hampir tidak pernah mendapat hukuman yang sepadan hingga jera.
Kondisi menyedihkan ini sangat niscaya terjadi karena sistem kepemimpinan yang tegak hari ini adalah sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan tata kelola negara. Jabatan publik tidak lagi dipahami sebagai amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. kelak, melainkan sekadar alat bagi segelintir elite untuk meraih kesenangan material dan menumpuk kekayaan. Walhasil, tidak ada lagi fungsi ri’ayah (pengurusan rakyat) yang tulus, apalagi fungsi junnah (perisai pembela rakyat) dalam diri para penguasa.
Pandangan Islam: Hutan adalah Kepemilikan Umum
Islam membawa tata kelola pemanfaatan alam yang sangat tegas dan berkeadilan. Dalam konsepsi fiqih Islam, hutan beserta kekayaan alam di dalamnya dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Rasulullah saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ
"Masyarakat bersekutu (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput (termasuk hutan), dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Karena statusnya sebagai milik umum, negara tidak boleh memprivatisasi atau menyerahkan penguasaan hutan secara monopoli kepada korporasi swasta melalui izin konsesi. Negara berkedudukan sebagai pengelola (mudabbir) yang mengurus dan memanfaatkan hasil pengelolaan hutan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat.
Rakyat secara individu diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk menopang kehidupan mereka—seperti mengambil kayu bakar atau memetik buah—selama dalam batas kemampuan personal, tidak merusak alam, dan tidak menghalangi orang lain untuk mendapatkan manfaat serupa. Namun, pemanfaatan ini tentu tidak boleh menyentuh kawasan lindung atau kawasan terlarang (hima) yang sengaja ditetapkan oleh negara demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan publik.
Terkait aksi kejahatan pembakaran hutan secara sengaja demi profit bisnis, Islam menetapkan sanksi hukum ta'zir yang sangat keras dan adil. Pelaku pembakaran yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa serta kesehatan rakyat dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari penyitaan seluruh harta, hukuman penjara yang lama, hingga hukuman mati apabila tindakannya masuk kategori kerusakan parah di muka bumi (fasad fil ardh), sesuai firman Allah Swt.:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) meperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-A'raf: 56)
Rekam Jejak Sejarah Islam: Khilafah dalam Menjaga Hutan dan Rakyat
Gambaran pemimpin sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (perisai) tampak nyata dalam panggung sejarah peradaban Islam di masa Khilafah. Rasulullah saw. menegaskan prinsip kepemimpinan ini dalam hadisnya:
الْإِمَامُ رَاعٍ وَوَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Seorang Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam sejarah kekhilafahan, penguasa Muslim selalu berada di garda terdepan untuk memastikan seluruh hak rakyat terpenuhi dan terlindungi dari ancaman bencana. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, ketika terjadi Aam ar-Ramadah (Tahun Abu/Paceklik dan Kekeringan Hebat), Khalifah Umar tidak sekadar mengeluarkan retorika. Beliau mengorganisasi bantuan pangan secara masif, memimpin penanganan darurat, dan mematikan dirinya tidak makan makanan lezat sebelum seluruh rakyatnya terbebas dari lapar dan bahaya.
Demikian pula dalam hal kelestarian lingkungan, para Khalifah menetapkan konsep Hima—yaitu kawasan hutan atau padang rumput khusus yang dilindungi negara di mana siapapun dilarang menebang, membakar, atau mengeksploitasinya untuk kepentingan pribadi. Rasulullah SAW sendiri pernah menetapkan kawasan Hima di Naqi' dekat Madinah, yang kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan untuk menjaga ekosistem dan mendukung keberlangsung logistik publik. Jika ada pihak yang berani merusak kawasan tersebut, negara akan menindaknya secara tegas tanpa pandang bulu.
Dalam konteks mitigasi bencana alam dan pemeliharaan hutan, sistem Islam menempatkan pencegahan (preventif) dan penanganan cepat (kuratif) sebagai prioritas tata kelola negara. Tata ruang pembangunan dirancang agar tidak merusak keseimbangan alam, dan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan diterapkan secara konkrit demi keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) dan harta (hifzh al-mal) rakyat.
Selama sistem ekonomi kapitalisme yang rakus dan kepemimpinan sekuler masih dipertahankan, bencana karhutla akan terus berulang dan rakyat akan selalu menjadi korban. Sudah saatnya dunia berpaling pada tata kelola Islam yang menempatkan negara sebagai perisai hakiki pelindung rakyat dan pemelihara kelestarian alam.
Via
OPINI
Posting Komentar