OPINI
Ketika Hutan Jadi Ladang Bisnis
Oleh: Tita Rahayu Sulaeman
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kebakaran hutan kembali melanda hutan Kalimantan menimbulkan kabut asap tebal hingga melintas ke negara tetangga. Kualitas udara yang buruk selain mengancam kesehatan juga menyulitkan masyarakat untuk beraktifitas. Data pada pertengahan agustus, setidaknya tercatat 430 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.260,92 hektare, dan mayoritas merupakan lahan milik perusahaan (CNNIndonesia, 24-8-2026).
Presiden Prabowo menginstruksikan agar kebakaran hutan dan lahan agar bisa ditangani secara cepat dan optimal agar masyarakat bisa kembali beraktifitas normal. Presiden Prabowo juga meminta agar menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku jika menemukan pelanggaran. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengungkapkan, setidaknya ada empat perusahaan yang dicabut izinnya karena diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Namun WALHI menilai, pencabutan izin konsesi empat perusahaan ini tidaklah cukup. Walhi mengidentifikasi, ratusan titik panas yang terjadi selama peridode Januari-Juli berlokasi di dalam konsesi puluhan perusahaan, mulai dari kebun sawit hingga tambang. Dua dari empat perusahaan yang dicabut izinnya merupakan perusahaan yang pernah melakukan pelanggaran dan hanya diberikan sanksi administratif (bbc, 24-8-2026).
Hutan Dijadikan Lahan Bisnis
Kebakaran hutan yang terjadi sering disebut-sebut sebagai akibat dari cuaca kemarau ekstrim yang terjadi. Namun hal ini tidak sepenuhnya benar. Fakta bahwa titik-titik api sebagian besar ada di lahan yang merupakan milik perusahaan yang memiliki izin konsesi merupakan kejanggalan yang perlu diselidiki lebih lanjut. Hutan yang semestinya dijaga kelestariannya, di tangan para korporasi dianggap sebagai lahan bisnis. Maka tak heran jika ada indikasi kesengajaan dalam kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran yang terjadi memang seharusnya segera ditangani dengan cepat karena bisa mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Namun, tugas negara tidak cukup sampai disini. Akar permasalahan dari karhutla yang terus berulang adalah adanya izin yang diberikan oleh negara kepada individu/perusahaan untuk menguasai hutan dan lahan. Perusahaan swasta dianggap memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengeksplorasi sehingga diberikan izin oleh negara. Namun perusahaan-perusahaan ini hampir tidak mempertimbangkan aspek lainnya seperti kerusakan alam atau dampak terhadap masyarakat. Perusahaan tidak lagi melakukan eksplorasi, melainkan eksploitasi alam.
Ironis. Negara yang saat ini berusaha memadamkan api, sesungguhnya adalah pihak yang punya andil dalam bencana ini. Pemberian izin penguasaan hutan dan lahan kepada individu / perusahaan swasta adalah akar masalahnya. Sistem kapitalisme telah menjadikan negara sebagai pihak yang mengakomodir kepentingan para pengusaha, bukan sebagai pelayan dan pelindung bagi rakyatnya. Hukum dan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara justru berpihak pada kepentingan korporasi. Sanksi yang ditetapkan pun tidak cukup memberikan efek jera.
Solusi Islam
Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara. Negara tidak boleh memberikan izin konsesi kepada korporasi kepada individu / perusahaan swasta.
Rasulullah saw bersabda,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Ini menjadi landasan bagaimana mengelola alam dalam Islam. Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Berbeda dengan pemanfaatan yang dilakukan oleh perusahaan dalam sistem kapitalisme, akan dilakukan dalam jumlah yang sangat besar sehingga bersifat merusak dan menghalangi penduduk asli untuk mengambil manfaat yang sama.
Jika rakyat tidak memiliki kemampuan mengeksplorasi maka negara hadir untuk mengelola secara penuh dan mengembalikan manfaat seluruhnya untuk rakyat. Selain itu, negara juga berperan dalam menentukan wilayah yang boleh dikelola dan wilayah yang menjadi Kawasan konservasi untuk menjaga kelestarian alam. Upaya dalam pengelolaan alam ini dilakukan dengan landasan akidah, yakni kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt.
Islam juga akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pengerusakan alam. Sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah akan diberikan sesuai dengan tingkat kerusakan dampak, jumlah kerugian publik, dan motif pelaku.
Penerapan aturan Islam dalam mengelola alam akan mencegah kerusakan alam akibat kerakusan manusia. Selain itu, aturan Islam ketika diterapkan akan menghilangkan kesenjangan seperti yang ditimbulkan kapitalisme akibat privatisasi. Dengan penerapan syariat Islam, rakyat akan mendapatkan manfaat dari kekayaan alam yang telah Allah Swt sediakan.
Via
OPINI
Posting Komentar