OPINI
Lambatnya Proses Hukum, Bukti Aparat dan Negara Gagal dalam Menjamin Keamanan Rakyat
Oleh: Maula Nazhifia
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sudah sebulan lamanya, namun hingga saat ini pelaku pembunuh seorang Satpam waduk Jatiluhur bernama Sumarna belum juga tertangkap. Awal mula, korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 24 Juli 2026, di area Tanggul Ubrug, Waduk Jatiluhur. Menurut informasi, barang bukti yang ditemukan seharusnya sudah cukup bisa mempercepat proses pembunuhan ini terungkap, dan pelaku tertangkap (Detik.id, 23-8-2026).
Kondisi korban saat ditemukan yaitu mengapung, badan memar, tangan terborgol, hingga tidak adanya barang korban yang hilang, sudah cukup menjadikan titik terang bahwa kasus ini bukanlah pencurian, melainkan murni tindak pembunuhan. Kasus Sumarna ini hanya satu dari ribuan kasus pembunuhan yang pada akhirnya tidak terungkap meski bukti yang didapat sudah ada.
Peradilan di sistem Sekuler seperti saat ini, memang sangat lemah. Rusaknya citra aparat dari tingkat terbawah seperti polisi hingga hakim jaksa yang cenderung lebih memilih kasus di mana jika keluarga korban berasal dari keluarga berada(beruang), adalah salah satu efek buah pemikiran kapitalisme. Sistem sekuler-kapitalis membuat hukum bisa diperjualbelikan, sehingga apabila pelaku memiliki cukup uang untuk membayar, maka tidak bisa dimungkiri pelaku bisa bebas dari jeratan hukum, dan kasus dianggap selesai tanpa ada keadilan buat keluarga korban.
Dari tingkat Negara pun abai, tidak ada solusi menyeluruh dan hukum yang ada tidak bisa menimbulkan efek jera. Sehingga kejahatan pun dianggap sepele, karena hukuman yang ada hanya sebatas hukum pidana yang ringan, itupun bisa diperjualbelikan jika pelaku memiliki uang untuk menyuap. Di sisi lain, Negara sibuk dengan ekonomi, lalai dengan keamanan. Negara fokus investasi dan pertumbuhan, tapi anggaran dan SDM untuk keamanan dan penegakan hukum dinomor sekiankan. Akibatnya kasus menumpuk, penyidikan banyak tersendat, kriminalitas semakin tinggi. Ini gejala sistemik, negara tidak menempatkan nyawa rakyat sebagai prioritas tertinggi.
Solusi yang nyata bukan hanya sekedar meningkatkan kinerja aparat, melainkan harus ada perombakan sistem peradilan. Dalam sistem peradilan Islam contohnya, Hukum Islam tidak ada celah untuk dapat diintervensi. Hakim terikat syara', bukan tekanan politik atau uang. Tidak akan ada istilah hukum tumpul keatas tajam kebawah, karena disistem peradilan Islam hukum bukanlah sesuatu yang dapat diperjualbelikan.
Di sistem peradilan Islam, fungsi Negara sebagai Penjaga. Akan tercipta Sistem peradilan yang cepat, ada aparat yang cukup, ada hukum yang tegas dan membuat jera, dan ada masyarakat yang sadar hukum.
1. Hukuman bagi pembunuh adalah qishas, sebagai pencegah diterapkan jika terbukti.
(“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih”) TQ.S Al-Baqarah ayat 178
2. Kasus pembunuhan harus diproses cepat. Hakim, jaksa, saksi dihadirkan untuk memberi kepastian hukum. Tanpa ada tindakan suap menyuap. Tanpa memilih keadaan korban yang di adili.
3. Hukum Islam tidak ada celah untuk dapat diintervensi. Hakim terikat syara', bukan tekanan politik atau uang.
Jika dari Negara sudah tegas dalam menindak setiap kejahatan, dan hukuman yang ada dapat menimbulkan efek jera,maka bisa memperkecil kemungkinan terjadinya kejahatan yang lainnya. Hukuman yang ada pun harus sesuai syari'at Islam, karena hanya sistem peradilan Islam yg akan bisa menyelesaikan secara adil dan tuntas untuk segala tindak kejahatan, menimbulkan efek jera, dan menciptakan masyarakat yang taat, sadar hukum, serta takut untuk berbuat kejahatan.
Wallahu alam bishowab.
Via
OPINI
Posting Komentar