OPINI
Pesta Gay Makin Berani, Remaja Jadi Korban: Negara ke Mana?
Oleh: Ina Kurnia
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sebuah tempat hiburan malam di Karawang viral dan memicu keresahan warga setelah menjadi lokasi pesta gay. Pesta ini diawali dengan pesta miras lalu berlanjut ke tindakan asusila. Peristiwa yang mencoreng ruang publik ini terjadi pada Minggu (7 Juni 2026) dini hari. Polisi berhasil mengamankan lima pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut. Empat di antaranya diciduk di kediaman masing-masing pada Selasa (9 Juni 2026) dini hari (news.detik.com, 10-6-2026).
Kasus pesta gay di Karawang bukanlah yang pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat berkali-kali dikejutkan dengan kejadian penggerebekan pesta gay yang serupa di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya. Terlebih lagi mayoritas pelaku merupakan remaja di bawah umur. Kenapa peristiwa semacam ini terus berulang?
Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Setelah Kasus Viral
Kejadian serupa yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalannya bukan lagi sebatas kesalahan individu. Ada kelemahan sistemis dalam pengawasan tempat hiburan, perlindungan anak, pengendalian konten digital, pendidikan, serta penegakan hukum. Selama ini negara kerap baru bergerak setelah video tersebar dan masyarakat ramai memprotes. Tempat usaha disegel, peserta diperiksa, lalu perhatian publik perlahan menghilang. Beberapa waktu kemudian, kasus serupa kembali terjadi di tempat berbeda.
Pola reaktif seperti ini tidak cukup. Negara seharusnya hadir sebelum anak-anak menjadi korban, bukan sekadar datang setelah peristiwa menjadi viral.
Dalam pandangan Islam, negara adalah rā‘in atau pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Negara juga berfungsi sebagai junnah, yaitu pelindung yang menjaga masyarakat dari kerusakan. Karena itu, negara tidak boleh bersikap netral terhadap perilaku yang merusak kehormatan, keluarga, kesehatan, dan masa depan generasi.
Pertama, membongkar pihak yang merekrut dan mengeksploitasi anak. Jika terdapat anak di bawah umur dalam pesta bermuatan seksual, negara harus menyelidiki siapa yang mengundang, merekrut, membujuk, menyediakan tempat, membiayai, atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.
Jangan sampai anak-anak hanya diperiksa dan dipulangkan, sementara jaringan orang dewasa yang membawa mereka ke lingkungan itu dibiarkan. Apabila terdapat unsur manipulasi, pornografi, pencabulan, perdagangan orang, pemberian minuman beralkohol, atau eksploitasi seksual, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum.
Fokus utama penegakan hukum harus diarahkan kepada orang dewasa, penyelenggara, perekrut, pengelola tempat, dan pihak yang mengeksploitasi anak—bukan mempermalukan anak-anak di hadapan publik.
Kedua, mengawasi tempat hiburan secara rutin.
Negara harus memastikan tempat hiburan malam tidak menerima pengunjung di bawah umur. Pemeriksaan identitas tidak boleh menjadi formalitas yang mudah dilewati. Pemerintah daerah perlu melakukan audit berkala terhadap perizinan, jam operasional, penjualan minuman beralkohol, sistem keamanan, dan penerapan batas usia. Pengelola yang sengaja membiarkan anak masuk atau memfasilitasi kegiatan asusila harus menerima sanksi tegas, mulai dari denda, pembekuan hingga pencabutan izin. Sanksi juga harus menyentuh pemilik dan penanggung jawab usaha. Jangan sampai sebuah tempat hanya berganti nama atau pengelola, kemudian kembali beroperasi dengan praktik yang sama.
Ketiga, memutus perekrutan melalui ruang digital.
Pesta tertutup biasanya tidak muncul secara tiba-tiba. Perekrutan dapat dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, aplikasi pertemanan, atau komunitas daring. Negara harus memastikan platform melakukan verifikasi usia secara nyata, menutup akun perekrut, menghapus konten seksual yang menyasar anak, dan menyerahkan bukti kepada aparat apabila ditemukan dugaan eksploitasi. Platform yang mengabaikan kewajibannya harus dikenai sanksi, bukan hanya diberi peringatan.
Keempat, menjadikan anak sebagai pihak yang harus diselamatkan.
Anak yang terlibat tidak boleh langsung diperlakukan sebagai penjahat atau menjadi tontonan media. Identitas, wajah, sekolah, serta keluarganya wajib dirahasiakan. Bahkan anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak atas perlindungan. Negara harus menyediakan asesmen menyeluruh untuk mengetahui apakah anak mengalami tekanan, manipulasi, kekerasan, paparan pornografi, masalah keluarga, atau eksploitasi oleh orang dewasa. Setelah itu diperlukan pendampingan psikologis, kesehatan, sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Pembinaan agama tidak boleh dijalankan melalui penghinaan atau pemaksaan yang merusak kondisi mental anak. Pendampingan harus dilakukan oleh tenaga yang memahami agama sekaligus perkembangan remaja. Tujuannya adalah memulihkan, membimbing, dan mengembalikan anak kepada keluarga serta lingkungan yang sehat.
Kelima, memperkuat keluarga dan sekolah.
Negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa pendidikan anak merupakan tanggung jawab orang tua. Banyak orang tua tidak memahami cara kerja aplikasi, pergaulan digital, pornografi, dan praktik grooming terhadap anak. Karena itu, pemerintah harus menyediakan pendidikan pengasuhan digital, mekanisme konsultasi, serta panduan deteksi dini yang mudah diakses. Sekolah juga perlu memberikan pendidikan akidah, adab pergaulan, kesehatan reproduksi yang sesuai nilai agama, perlindungan diri, serta cara melaporkan ajakan atau sentuhan seksual yang mencurigakan. Guru dan orang tua harus mampu mengenali perubahan perilaku anak tanpa langsung menghakiminya. Anak perlu merasa aman untuk bercerita sebelum persoalannya semakin jauh.
Keenam, membangun kebijakan yang menyentuh akar masalah
Negara tidak boleh hanya menutup satu acara, tetapi membiarkan industri pornografi, pergaulan bebas, minuman keras, eksploitasi tubuh, dan tempat hiburan yang tidak ramah anak terus berkembang. Dalam Islam, kemaksiatan tidak hanya diselesaikan dengan nasihat individual. Negara berkewajiban menciptakan lingkungan sosial yang mendukung ketaatan dan menutup jalan menuju kerusakan. Allah tidak hanya melarang zina, tetapi juga memerintahkan agar manusia tidak mendekatinya:
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (TQS Al-Isra: 32)
Artinya, kebijakan negara harus bersifat preventif. Negara harus mengendalikan seluruh pintu yang membawa anak kepada pornografi, eksploitasi seksual, minuman keras, dan pergaulan berisiko.
Negara Harus Bertanggung Jawab
Ketika kejadian yang sama terus berulang, negara tidak dapat hanya meminta keluarga memperketat pengawasan. Orang tua memang memegang tanggung jawab penting, tetapi mereka berhadapan dengan industri hiburan, teknologi, jaringan perekrut, dan arus konten yang jauh lebih besar daripada kemampuan satu keluarga. Karena itu, kehadiran negara harus terlihat dalam pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang adil, pemutusan jaringan eksploitasi, perlindungan identitas anak, pemulihan korban, serta pembangunan lingkungan sosial yang sehat.
Ketegasan terhadap perbuatan harus berjalan bersama kasih sayang terhadap manusia. Orang dewasa yang mengeksploitasi anak harus dihukum, sedangkan anak yang telah terjerumus harus diselamatkan. Masyarakat juga tidak boleh dibiarkan melakukan persekusi atau main hakim sendiri. Jika negara hanya hadir setelah kasus viral, kejadian serupa akan terus berulang. Namun, jika negara benar-benar menjalankan perannya sebagai pengurus dan pelindung rakyat, persoalan ini dapat ditangani dari akarnya—bukan sekadar disembunyikan untuk sementara.
Via
OPINI
Posting Komentar