SP
Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?
TanahRibathMedia.Com—Ancaman pengangguran menimpa negeri ini, walaupun memiliki gelar sarjana. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Rakernas) Mei 2026, jumlah pengangguran berlatar sarjana mencapai 1.033.182 orang. Banyak pengangguran dikalangan sarjana sampai menembus 1 juta, ditengah pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah lulusan. Mahasiswa menagih janji 19 juta lapangan kerja. Program MBG dan KDMP dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya lulusan perguruan tinggi.
Angka pertumbuhan ekonomi naik, tetapi tidak diikuti dengan pertumbuhan lapangan kerja yang sebanding, bahkan PHK makin meluas. Dampaknya adalah job fair dipenuhi pencari kerja, bahkan sejumlah orang tua harus mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan.
Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal, bukan kesejahteraan riil masyarakat individu perindividu. PHK dan pengangguran dibiarkan, karena dalam kapitalisme, keuntungan bagi pemilik modal lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja.
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya bertindak sebagai regulator yang memastikan hal tersebut berlangsung, dalam penciptaan lapangan kerja diserahkan kepada pasar dan pihak swasta. Dan kebijakan sistem Kapitalisme membiarkan kepemilikan umum seperti SDA, tambang, dan energi dikuasai oleh swasta/asing demi investasi, padahal jika dikelola oleh negara untuk rakyat, sektor ini berpotensi menyerap tenaga kerja yang besar.
Lain halnya dengan sistem Islam, yang akan mengatur dan mengelola SDA yang keuntungannya akan digunakan untuk kepentingan rakyat yang paling utama. Dalam sistem Islam untuk pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, per individu akan dipenuhi secara merata itulah sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, bukan sekedar pertumbuhan ekonomi ala Kapitalisme atau akumulasi modal.
Negara khilafah bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan, sementawis syariat mengatur hubungan kerja dan melindungi hak pekerja. Negara Khilafah berperan sebagai raa'in dengan membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan, mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja rakyat. Sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Melalui prinsip ini, khilafah mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar.
Wallahu a'lam.
Nurani
(Sahabat Tanah Ribath Media)
Via
SP
Posting Komentar