OPINI
Mampukah Kurikulum Sekolah Mencegah L6BTQ?
Oleh: Reni Susanti, S.A.P
(Muslimah Riau)
TanahRibathMedia.Com—Sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Kementrian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Pernyataan tersebut disampakan oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI.
Materi tersebut diujukan untuk peserta didik mulai kelas IV SD, kemudian jenjang SMP dan SMA. Wamenag menjelaskan bahwa pembelajaran ini tidak membahas mengenai praktik penyebaran dilapangan secara rinci, akan tetapi berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya (Kemenag.co.id. 22-7-2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis bukanlah bawaan lahir (kodrat) atau bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat permanen. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kelainan yang sepatutnya diluruskan serta disembuhkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah agar tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku maupun pengampanye gerakan LGBT. Pemerintah juga diharapkan menfasilitasi layanan rehabiltasi medis, psikologis, hingga pemulihan spiritual. Bagi masyarakat dan orangtua, harus senatiasa waspada adanya pergerakan yang tersusun rapi serta sokongan pendanaan asing yang mengatasnamakan isu kebebasan dan HAM (Detikhikmah.com, 23-7-2026).
LGBTQ Makin Marak
LGBTQ kini makin marak dan tersebar. Budaya LGBTQ lahir dari sistem sekuler liberal dengan prinsip mengagungkan kebebasan, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral. Sehingga arus penyebaran budaya LGBTQ sulit dibendung jika solusi yang diberikan tidak menyentuh akar permasalahan. Gerakan LGBTQ menggunakan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan moral dan agama.
Edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidaklah menyentuh akar persoalan. Justru akan jadi problematika karena negara tidak mengkriminalisasi pelaku LGBTQ, apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama yang selama ini digadang-gadangkan. Siswa menjadi bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. Seharusnya materi edukasinya adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara’.
LGBTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, apalagi solusi yang diberikan hanya kurikulum insersi, bukan pada akar permasalahan. Karenanya, harus ada perubahan secara sistemik dan komprehensif.
Islam Memberantas LGBTQ
Permasalahan utama masyarakat saat ini adalah paradigma kehidupan sekuler liberal, maka harus diganti dengan paradigma Islam. Dengan menguatkan akidah baik dirumah maupun disekolah dan keterikatan terhadap hukum syara. Menyadarkan umat bahwa LGBTQ adalah sebuah dosa besar yang pelakunya harus mendapatkan hukuman berat berdasarkan syara. Dan jika menyetujui program HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis.
Islam telah memiliki aturan dalam sistem pergaulan, mulai dari interaksi dengan lawan jenis, batas aurat baik sesama jenis maupun lawan jenis, tidak tidur satu selimut, dll. Didukung dengan kurikulum di sekolah yaitu berbasis akidah Islam. Edukasi ini sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem sanksi Islam dan sistem politik Islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya LGBTQ sampai ke akar-akarnya. Hal ini akan terwujud hanya didalam negara Islam yang menerapkan hukum syara secara kaffah.
Allahu a’lam.
Via
OPINI
Posting Komentar