OPINI
Kurikulum LGBTQ Masuk Sekolah, Menjadi Solusi yang Problematik
Oleh: Zahra Tenia
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Kehadiran komunitas LGBTQ semakin hari semakin meresahkan masyarakat. Mereka semakin percaya diri mengekspresikan orientasi sexsualnya diberbagai kesempatan dan event sosial, tanpa rasa malu, tanpa merasa ada yang perlu ditutupi. Banyak diantara mereka yang mengungkapkan kebanggaannya menjadi LGBTQ meski dengan berbagai penyakit yang sudah diderita. Pemerintah menetapkan LGBTQ sebagai ancaman non militer melalui Peraturan Presiden (Perpres nomor 111 Tahun 2025).
Bahaya LGBT sudah sangat jelas dirasakan masyarakat, tidak hanya mengacaukan tatanan sosial namun juga memunculkan berbagai jenis penyakit kelamin yang belum ditemukan obatnya. Pemerintah akhirnya merasa perlu untuk memberikan edukasi terkait LGBTQ dengan memasukkan kurikulum LGBTQ ke sekolah-sekolah. Kementerian Agama menargetkan adanya materi edukasi pencegahan dan penyebaran budaya LGBtQ mulai diajarkan pada tahun 2026/2027 (detik.com, 23-7-2026).
Kurikulum LGBTQ nantinya akan diajarkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV SD hingga SMP dan SMA. Jika tidak dicermati secara lebih mendalam, solusi ini nampak memiliki tujuan yang mulia, namun di baliknya ternyata menjadi solusi yang problematic. Mengapa?
Bukan Sekadar Penyimpangan Perilaku
LGBTQ bukan sekadar penyimpangan perilaku. Komunitas ini hadir sebagai sebuah gerakan yang terus berkembang dan menuntut pengakuan dunia lokal maupun internasional. Eksistensinya semakin banyak dan terus meluas sebagai hasil cara pandang idiologi sistem kapitalis dalam memandang kehidupan dan orientasi sexseual. Gerakan ini menjadi perwujudan kapitalis sebagai idiologi yang tengah berkuasa untuk mempertahankan eksistensinya di dunia dalam melawan Islam dan sosialis. Di bawah lembaga Perserikatan bangsa-bangsa yang didominasi Amerika Serikat sebagai negara adidaya pengusung kapitalis, PBB telah secara terang-benderang mendukung gerakan LGBTQ dengan memberikan payung hukum dan juga mendanai setiap kampanye LGBTQ melalui UNDP dengan menolak berbagai tindakan diskriminasi terhadap kelompok tersebut. Dukungan ini ditampakkan dengan adanya program penghargaan global terhadap pelaku LGBTQ yang bertajuk International Pride Awards honour five LGBTIQ+ equality champions at WorldPride Amsterdam pada 5 Agustus 2026 (undp.or.id, 5-8-2026).
Perkembangan LGBT bisa dilihat dari perubahan nama yang terus berubah, bermula dari istilah homeseksual menjadi GAY untuk penyuka sesama jenis pria yang dipakai di era antara tahun 1950-1970an, kemudian menjadi LGB pada tahun 1980an untuk mengakomodir lesbian (L) penyuka sesama jenis perempuan dan tidak berhenti sampai disitu, di tahun 1990an ditambahkan huruf T dalam LGB, yang berarti Transgender yang memberikan ruang untuk setiap kelamin yang berbeda dengan keadaan saat lahir ke dunia. Era tahun 2000 komunitas ini menambah kembali huruf Q dalam LGBT menjadi LGBTQ, yang artinya Queer/ Questioning ditunjukkan untuk mengakomodir orang-orang yang masih tahap mempertanyakan identitas jenis kelaminnya. Terakhir di tahun 2010-an istilah LGBT berubah menjadi LGBTQ+ dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas terhadap semua identitas tanpa perlu menambahkan huruf setelanya.
Inilah dampak sekulerisme yang memberikan ruang sebebas besanya kepada manusia untuk menentukan identitas gendernya.
Solusi Problematik
Upaya pemerintah mencegah penyebaran dan bahaya LGBTQ melalui kurikulum insersi ke sekolah sangatlah problematik. Hal ini disebabkan apa yang dilakukan belum menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya dan berpotensi memunculkan masalah baru. Aktivitas LGBT akan tetap lahir, dan tumbuh subur dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan atas nama hak asasi manusia dan toleransi. Siswa menjadi bingung bagaimana seharusnya menyikapi LGBT dan bahkan dengan memberikan materi LGBT ini selama 9 tahun siswa akan menganggap fenomena LGBT menjadi sesuatu yang biasa saja, normal terjadi di masyarakat. Kurikulum ini pada akhirnya menjadi solusi yang problematik, dan tidak menyelesaikan masalah LGBT.
Islam Solusi LGBT
Permasalahan LGBT dapat diatasi dengan memberikan paradigma yang benar kepada masyarakat. Paradigma sekuler yang melahirkan kebebasan harus diganti dengan paradigma Islam, sehingga masyarakat tersadarkan, merubah perilakunya serta dapat menolak berbagai kampanye yang menormalisi aktivitas penyimpangan seksual. Islam hanya mengakui 2 jenis kelamin laki-laki dan perempuan, tidak lebih. Allah Swt. berfirman dalam surat Al Hujurat ayat 11,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ ...
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”
Orientasi seksual dalam Islam tidak membolehkan adanya kecenderungan perilaku terhadap sesama jenis. Allah Swt. juga menegaskan hal ini dalam surat Al Anam ayat 81-80 dan melabeli setiap penyaluran syahwat terhadap sesama jenis kelamin sebagai perbuatan keji dan melampaui batas. Aktivitas LGBTQ juga disebut sebagai perilaku yang terlaknat, dalam Hadist Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
"Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan melihat aurat perempuan lain. Janganlah seorang laki-laki bercampur (bermesraan/bersentuhan kulit) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan janganlah seorang perempuan bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR. Muslim)
Setiap tindakan yang tidak sesuai dengan syari'at Islam merupakan perbuatan dosa dan terkategori kriminal yang akan diberikan sanksi. Adapun hukuman bagi pelaku LGBTQ dalam Islam ditentukan oleh oleh Khalifah menurut hukum Islam berupa ta'jir rajam hingga hukuman mati. Pemerintah dan masyarakat jangan sampai terjebak pada isu hak asasi manusia sehingga nantinya justru mendukung propaganda HAM yang akan melancarkan gerakan politis LGBT untuk menuntut mendapatkan pengakuan identitas gender yang diinginkan dan orientasi sexsual yang dimiliki serta legalnya pernikahan sesama jenis.
Saat ini yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah LGBTQ adalah memberikan edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam sehingga dapat menjadi panduan dan benteng pemikiran bagi individu, keluarga dan masyarakat. Kurikulum berbasis aqidah Islam akan diterapkan dalam sistem pendidikan Islam yang sudah diintegrasikan dengan sistem yang lainya. Mekanisme ini dapat terwujud dalam sistem pemerintahan Islam melalui tegaknya khilafah sehingga secara komprehensif dapat mencegah budaya LGBT secara efektif hingga akar-akarnya.
Khatimah
Edukasi LGBT dalam sistem sekuler tanpa dibarengi tegaknya sistem Islam hanya akan menguras tenaga tanpa hasil yang signifikan. Masyarakat butuh sistem yang mampu menutup pintu -pintu tersebarnya LGBT, dan hanya Islam yang memiliki jawabannya. Saatnya kembali pada sistem Islam yang secara tegas menolak segala bentuk penyimpangan sexsual, LGBT, LGBTQ, dan juga LGBTQ+.
Wallahu alam bishowab.
Via
OPINI
Posting Komentar