OPINI
Meningkatnya kasus HIV pada Remaja, Ancaman Ketahanan Negara
Oleh: Ajeng
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Andi Saguni menyatakan adanya peningkatan jumlah kasus HIV yang ditemukan dari tahun ke tahun berlangsung seiring makin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai faskes. Artinya, peningkatan angka temuan kasus tidak dapat dimaknai secara langsung sebagai peningkatan penularan, tapi meningkatnya efektifitas upaya deteksi dini yang dilakukan pemerintah dan mitra.
Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA (kumparan.com, 24-7-2026).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai pendidikan seksual sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS. Menurut Emil, pendidikan seksual masih kerap dianggap tabu. Padahal, edukasi tersebut diperlukan agar anak memahami risiko pergaulan bebas sejak usia dini.
Bukan Hanya Persoalan Teknis
Meningkatnya kasus HIV pada remaja merupakan fenomena yang memprihatinkan dan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan kesehatan semata. Kasus ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu rusaknya pola pergaulan dan melemahnya kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Dari perspektif Islam, kondisi ini merupakan dampak dari diterapkannya sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, standar perilaku tidak lagi didasarkan pada halal dan haram, melainkan pada kebebasan individu dan manfaat materi semata.
Akar masalah terletak pada sistem sekuler kapitalisme yang mendorong lahirnya budaya liberal yang mengagungkan kebebasan tanpa batas. Pergaulan bebas, pacaran, hubungan seksual di luar nikah, hingga berbagai bentuk penyimpangan seksual semakin dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh diatur oleh agama. Padahal, perilaku-perilaku tersebut merupakan faktor yang dapat meningkatkan risiko penularan HIV dan berbagai penyakit menular seksual lainnya.
Solusi Tuntas Islam
Islam telah memberikan peringatan tegas agar manusia menjauhi segala hal yang mengantarkan kepada zina. Allah Swt. berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra': 32)
Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala aktivitas yang dapat menjadi pintu menuju zina, seperti khalwat, ikhtilat yang tidak sesuai syariat, pornografi, dan bentuk pergaulan bebas lainnya. Larangan ini merupakan bentuk penjagaan Islam terhadap kehormatan manusia dan perlindungan masyarakat dari berbagai kerusakan sosial.
Selain itu, Allah Swt. juga memerintahkan kaum mukmin untuk menjaga pandangan dan kehormatannya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (TQS. An-Nur: 30)
"Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya..." (TQS. An-Nur: 31)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem pencegahan yang komprehensif untuk menjaga kesucian individu dan masyarakat dari perilaku yang berpotensi menimbulkan berbagai kerusakan, termasuk penyebaran penyakit akibat perilaku seksual berisiko.
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahaya ketika kemaksiatan telah dilakukan secara terang-terangan di tengah masyarakat. Beliau bersabda:
"Tidaklah perbuatan zina dan perbuatan keji tampak pada suatu kaum hingga mereka melakukannya secara terang-terangan, melainkan akan tersebar di tengah mereka berbagai wabah penyakit dan penyakit-penyakit yang belum pernah ada pada generasi sebelumnya." (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa kemaksiatan yang meluas dalam masyarakat dapat menjadi sebab munculnya berbagai penyakit dan musibah yang sebelumnya tidak dikenal.
Islam juga menempatkan keluarga sebagai benteng utama dalam menjaga generasi. Orang tua memiliki kewajiban untuk mendidik, membimbing, dan mengawasi anak-anaknya agar tumbuh dengan akidah dan akhlak yang benar. Allah Swt. berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (TQS. At-Tahrim: 6)
Namun, peran keluarga saja tidak cukup untuk menjaga generasi dari berbagai penyimpangan yang terus mengintai. Islam memandang bahwa tanggung jawab pembinaan generasi merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara. Ketiga unsur ini harus berjalan secara sinergis agar tercipta lingkungan yang mampu menumbuhkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.
Di tengah masyarakat, Islam mewajibkan pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk saling menasihati dalam kebaikan, mencegah kemungkaran, serta menciptakan budaya yang mendukung ketaatan kepada Allah Swt.
Lingkungan sosial yang dipenuhi kepedulian terhadap nilai-nilai Islam akan menjadi benteng bagi generasi dari berbagai pengaruh buruk yang merusak akidah, akhlak, maupun perilaku.
Di sisi lain, negara memiliki peran yang sangat strategis sebagai pengurus urusan rakyat (ra'in). Negara tidak cukup hanya memberikan imbauan atau edukasi, tetapi berkewajiban menciptakan sistem kehidupan yang kondusif bagi tumbuhnya ketakwaan. Negara harus menutup seluruh sarana yang menjadi pintu masuk kemaksiatan, termasuk peredaran konten pornografi, kekerasan, penyimpangan seksual, narkoba, perjudian, serta berbagai bentuk media yang merusak moral masyarakat. Kebijakan negara semestinya diarahkan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari arus informasi dan budaya yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain itu, negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan tidak sekadar bertujuan mencetak tenaga kerja yang kompeten, tetapi membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) sehingga peserta didik memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat. Seluruh kurikulum, metode pembelajaran, hingga lingkungan pendidikan harus mendukung lahirnya generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan memiliki ketakwaan yang kokoh.
Dengan demikian, perlindungan terhadap generasi tidak dapat diserahkan hanya kepada keluarga. Ketika keluarga menjalankan fungsi pendidikan, masyarakat menegakkan amar makruf nahi mungkar, dan negara menjalankan kewajibannya berdasarkan syariat Islam, maka akan terbangun ekosistem yang mampu menjaga kemurnian akidah, membentuk akhlak yang luhur, serta melahirkan generasi yang siap menjadi penerus peradaban Islam.
Wallahu alam bisshowwab.
Via
OPINI
Posting Komentar