Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI TOKOH Membantu Predator Memangsa Siswa, Profesi Guru hanya Pajangan
OPINI TOKOH

Membantu Predator Memangsa Siswa, Profesi Guru hanya Pajangan

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
10 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H 
(Dosen-FH)

TanahRibathMedia.Com—Dunia pendidikan tanah air kembali dihebohkan dengan beredarnya video seorang guru perempuan yang diarak massa. Guru PNS di Tanjungbalai ini bukannya melindungi siswanya tetapi menjerumuskan muridnya ke dalam peristiwa kelam. Ia terlibat dalam kasus pencabulan yang terjadi pada muridnya tersebut. Pada hari Kamis, 23 Juli 2026 lalu, rumahnya di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, digeruduk massa yang geram dengan tingkah sang guru (detik.com, 23-7-2026).

Sang Guru tega menjadikan muridnya yang merupakan seorang anak yatim piatu sebagai target pencabulan. Mirisnya lagi, pelaku pencabulan adalah suami dari guru tersebut. Laporan pencabulan ini sudah dilaporkan sejak Mei 2026 lalu. Dua bulan berjalan, laporan tersebut tidak ada kemajuan dan pasangan suami istri tersebut masih dapat beraktivitas seperti biasa. Karena lambannya penanganan dari polisi maka keluarga dan beberapa warga yang mengetahui kasus tersebut menyerbu rumah kediaman guru. Agar tidak terjadi tindak main hakim, guru dan suaminya pun akhirnya diamankan petugas yang tiba di lokasi (tirto.id, 23-7-2026).

Kasus ini terungkap pertama kali ketika korban bolos sekolah selama kurang lebih dua pekan. Padahal saat itu, korban tengah ujian. Perubahan sikap murid A membuat ibu angkatnya curiga. A dibawa ke klinik untuk diperiksa. Murid A mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang mana diperkuat dengan temuan luka pada bagian anusnya. Akibat perbuatannya, tersangka (guru dan suaminya) kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara (Liputan6.com, 24-7-2026).

Kasus pelecehan seksual masih menjadi persoalan yang berulang terjadi di tengah masyarakat hari ini. Persoalan ini melingkupi semua lini kehidupan. Terutama di dunia pendidikan. Pelaku dari tenaga pengajar hingga peserta didiknya. Namun, yang terjadi di Tanjungbalai sungguh diluar nalar. Seorang guru menyerahkan anak didiknya kepada suaminya yang memilki penyimpangan seksual. Si anak mengalami pelecehan seksual (disodomi) oleh suami dari gurunya sendiri. 

Pelecehan seksual yang terus berulang dan dengan beragam kasusnya seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah. Ini bukan hanya persoalan individu atau kelompok tapi sudah persoalan sistemik. Kajiannya sudah kepada sistem yang diterapkan saat ini sehingga pelecehan seksual belum bisa dituntaskan bahkan makin marak. Jika dilihat dari sistem yang diterapkan saat ini yakni sistem kapitalis-sekuler yang berdiri atas pemisahan agama dengan kehidupan (negara), merupakan faktor penyebab kasus ini semakin mewabah.
 
Hal ini dikarenakan timbangan dalam menjalani kehidupan diatur oleh akal manusia sendiri. Hukum yang ditetapkan negara juga berasal dari manusia yang lemah dan terbatas. Dari sistem ini lahir kebebasan bagi manusia untuk mengekspresikan diri baik dari perilaku maupun orientasi seksualnya. Dari kasus ini juga bisa dilihat si guru dengan dalih taat kepada suami akhirnya menjadi sarana kemaksiatan yang dilakukan suami (sodomi). Ini merupakan pemahaman agama yang keliru. 

Selain itu, penegak hukum yang tidak bergerak cepat menunjukkan bahwa hukum tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Sebagaimana dalam UU PA, pelaku pelecehan seksual hanya dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun padahal dampak yang akan dirasakan anak sangat besar hingga menjadi trauma bagi anak. Ini lah hukum buatan manusia yang tidak akan memberikan rasa keadilan.

Sistem Islam Mengatasi Pelecehan

Sistem Islam yang memiliki sistem pendidikan paripurna yang menghasilkan generasi cemerlang dan gemilang. Di sokong dengan sistem-sistem yang lain, sistem ekonomi dan sistem pergaulan yang memandang bahwa interaksi laki-laki dan perempuan adalah interaksi tolong-menolong yang dibatasi oleh hukum syara’. Kurikulum pendidikan berdasarkan akidah Islam yang akan membentuk generasi yang cemerlang dan berkepribadian islam yang akan menjauhkan dirinya dari perbuatan maksiat salah satunya pelecehan seksual. 

Islam memandang bahwa pelecehan seksual ini bisa terjadi karena faktor internal dan eksternal. Dua faktor yang tidak bisa dipisahkan karena terkait antara satu dengan yang lain. Sehingga untuk menyelesaikan kejahatan/pelecehan seksual, semua faktor tersebut harus diselesaikan. Faktor internal bisa jadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketakwaan pada Allah Swt. sedangkan faktor ekstenal merupakan faktor yang menstimulasi dari luar yang sangat kuat memicu terjadinya kejahatan/pelecehan seksual tersebut. Hal ini bisa berupa tontonan yang tak seronok, pergaulan yang serba bebas antara pria dan wanita, lingkungan masyarakat yang kurang rasa kepedulian dan tidak ada standar kontrol ditengah-tengah masyarakat, serta sistem yang diterapkan ditengah-tengah masyarakat tersebut juga merupakan sistem yang rusak. 

Jika semua faktor tadi telah ditutup rapat dan ternyata tetap terjadi pelanggaran maka disini khalifah akan menetapkan sanksi yang keras dan tegas. Khalifah tidak akan mentolerir hal tersebut sedikit pun. Begitulah, cara khilafah mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini, kejahatan seksual ini bisa diatasi dari pangkal hingga daunnya. Inilah sistem khilafah, sistem satu-satunya yang bisa menyelesaikan kejahatan seksual ini dengan sempurna. 
Wallahu'alam bish-shawwab.
Via OPINI TOKOH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Kasus Korupsi Tak Henti, Bukti Urgensi Kembali kepada Syari’at Islam

Tanah Ribath Media- Agustus 11, 2026 0
Kasus Korupsi Tak Henti, Bukti Urgensi Kembali kepada Syari’at Islam
Oleh: Ummu Amira (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Korupsi besar yang kembali terungkap belakangan ini sekali lagi menampar kesada…

Most Popular

LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektual Modern

LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektual Modern

Agustus 04, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama

Agustus 04, 2026
HIV Remaja: Krisis yang Tak Disentuh Akarnya

HIV Remaja: Krisis yang Tak Disentuh Akarnya

Agustus 05, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektual Modern

LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektual Modern

Agustus 04, 2026
Ustaz AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama

Agustus 04, 2026
HIV Remaja: Krisis yang Tak Disentuh Akarnya

HIV Remaja: Krisis yang Tak Disentuh Akarnya

Agustus 05, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us