OPINI
L68T kian Menggurita, Negara ke Mana?
Oleh: Ummu Rofi'
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—L68t aktivitas haram dalam pandangan Islam, akan mendapati dosa besar. Saat ini l68t kian menggurita dalam kehidupan liberalisme dan sekularisme. Namun dalam Islam seorang Khalifah akan memberikan perlindungan bagi seluruh rakyatnya dan menjadikan masyarakat yang bertakwa kepada Allah Swt.
Dalam fakta yang terjadi seorang guru les melakukan tindakan pelecehan seksual kepada 29 anak laki-laki yang menjadi korban. Korban dimodusin akan diberikan uang jajan dan kuota internet. Namun pelaku masih dalam penyelidikan secara mendalam oleh pihak Polresta Tangerang (DetikNews.com, Jum'at, 24-7-2026).
Miris melihat fakta-fakta yang terjadi di tengah-tengah masyarakat saat ini. L68t kian bebas tanpa batasan dan negara kemana ketika generasi rusak moral dan pemikiran? Negara saat ini hanya sebagai regulator semata bukan sebagai pngurus rakyat. Kerusakan kian merajarela di segala aspek kehidupan, terutama kerusakan l68t kian menggurita pada generasi.
Akar Masalah L68T
Sistem yang saat ini negara terapkan dalam segala aspek kehidupan yakni liberalisme dan sekularisme, yang menjadikan generasi tanpa tujuan, tanpa arah hidup yang benar. Liberalisme-sekularisme akar problem masyarakat kian jauh dari rambu-rambu agama Islam. Dalam segi perbuatan liberalisme-sekularisme tak mengindahkan perbuatan benar atau salah, hanya sebatas memenuhi hawa nafsu semata dan asas manfaat.
Alhasil, saat ini l68t kian menggurita di tengah masyarakat. Aturannya seakan menyuburkan pelaku tindakan kerusakan moral dan akidah masyarakat, khususnya generasi. Ini ketika negara menerapkan liberalisme-sekularisme menjunjung nilai tinggi kebebasan. Faktanya pelaku l68t ingin diterima dan diakui oleh masyarakat atas kerusakan yang telah diperbuat. Kebebasan berekspresi hasil dari liberalisme-sekularisme, sudah melampaui batas norma-norma yang ada. Ditambah norma agama Islam.
Negara dalam kapitalisme liberalisme tidak memiliki peran meriayah rakyatnya, khususnya pada pelaku l68t tidak ada sanksi tegas untuk memberikan efek jera. Hukuman bagi pelaku l68t ini seharusnya dihukum mati. Hukuman ini hanya bisa diberlakukan oleh negara. Ketika negara tidak berperan. Maka kerusakan akan terus menggurita di kehidupan saat ini.
Padahal jelas bahwa Allah mengharamkan perbuatan l68t, di mana Allah berfirman dalam QS Al-A'raf: 80-81:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas’."
Ayat tersebut menegaskan bahwa pelaku l68t itu kaum yang melampaui batas, melakukan tindakan kotor dan keji.
Dalam sistem Islam l68t perbuatan yang haram dan akan mendapatkan siksa kelak di yaumil akhirat. Sistem Islam bukan penguasa yang sebatas regulator semata, namun penguasa dalam Islam mengurusi urusan rakyat memenuhi seluruh aspek kehidupan dan kebutuhannya.
Sistem Islam berasaskan akidah Islamiyah yang mendasari umat muslim dalam berbuat sesuai dengan perintah Allah yakni tolok ukurnya halal dan haram. Dalam segi aturan melihat dari Al-Quran dan Aas-Sunnah yang menghantarkan masyarakat, individu dan negara ke jalan yang Allah ridai. Dari segi hukuman sanksi yang tegas, sifatnya jawabir (penebus) dan jawazir (pencegah). Ketika ada yang melakukan tindakan kerusakan di muka bumi sesuai dengan kriteria perbuatannya. Untuk L68T bahwa hukumannya mati, dijatuhi dari atas gedung yang tertinggi ke bawah dan itu disaksikan oleh kaum muslimin.
Maka kerusakan di sistem Islam akan diselesaikan sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan tidak tebang pilih baik itu kaya atau miskin. Hukum akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum syariat Islam secara menyeluruh. Khususnya dalam perbuatan L68T jelas akan dihukum sesuai ketentuan hukum syariat Islam.
Dalam hadist Rasulullah saw. bersabda:
"Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan objeknya (pasangannya)." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).
Bahwa jelas dari ayat Allah dan hadis Rasulullah bahwa hukumannya dibunuh bukan dipelihara seperti di sistem liberalisme-sekularisme. Sudah seharusnya kaum muslim saat ini kembali kepada sistem Islam yang jelas akan melindungi rakyat dari kerusakan moral dan akidah Islam. Menyelesaikan problematika umat saat ini, khususnya pelaku L68T harus dihukum sesuai ketentuan syariat Islam yakni dibunuh dan mengembalikan kemuliaan Islam di tengah masyarakat, individu dan negara.
Wallahu 'alam.
Via
OPINI
Posting Komentar