OPINI
Kasus Korupsi Tak Henti, Bukti Urgensi Kembali kepada Syari’at Islam
Oleh: Ummu Amira
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Korupsi besar yang kembali terungkap belakangan ini sekali lagi menampar kesadaran kita. Perbuatan curang, penggelapan uang rakyat, dan penyalahgunaan kekuasaan bukan sekadar masalah perilaku oknum yang tidak jujur. Di balik berita mengejutkan tentang kerugian negara yang mencapai angka triliunan, ada pola yang berulang, struktur yang lemah, dan sistem yang memberi ruang bagi ketidakadilan untuk tumbuh subur.
Seperti kasus terbaru yang terjadi di Jakarta, dua kasus korupsi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keduanya sama-sama mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025. Sementara itu, perkara lain menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Liputan6.com, 10-7-2026).
Selain itu di tempat lain juga terdapat berita yang sama terkait korupsi yaitu korupsi BGN. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berlanjut (cnnindonesia.com, 10-7-2026).
Korupsi yang sering terjadi bukan hanya sekadar salah oknum, melainkan kerusakan secara sistemik. Fenomena korupsi yang dilakukan pejabat di berbagai lembaga negara yang terjadi berulang kali, bukanlah kebetulan semata atau sekadar soal kurangnya moral pribadi seseorang. Jika kasus serupa terus muncul meski pelakunya sudah dihukum, itu adalah tanda nyata bahwa ada kerusakan pada struktur, aturan, dan tata kelola yang menjadi wadah bagi perilaku tersebut.
Jika hanya masalah individu, maka setelah pelaku tertangkap dan dihukum, kasus korupsi seharusnya berkurang drastis. Kenyataannya, kasus tetap muncul dengan modus yang mirip, bahkan di lembaga yang sama. Hal ini membuktikan bahwa sistem saat ini masih memberi ruang, peluang, dan bahkan dorongan bagi orang yang berniat buruk untuk berbuat curang.
Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, membuat para pelaku tak pernah jera, korupsi seolah menjadi budaya yang makin merajalela. Ketika aturan hukum tidak ditegakkan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu, maka sanksi yang seharusnya menjadi peringatan justru menjadi tidak berarti. Hal inilah yang membuat pelaku korupsi tidak pernah merasa jera, hingga lama-kelamaan praktik ini berubah menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah, bahkan semacam "budaya" yang mewabah di mana-mana.
Sanksi yang ringan, tidak memberi efek jera. Banyak pelaku korupsi skala besar yang pada akhirnya lolos dari jerat hukum, atau hanya mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding kerugian yang ditimbulkannya. Ada yang mendapat pengurangan hukuman berkali-kali, ada yang bisa lari ke luar negeri, ada pula yang kekayaannya tidak disita sepenuhnya. Ketika pelaku melihat bahwa risiko yang dihadapi kecil dibanding keuntungan yang didapat, rasa takut melanggar hilang. Mereka berpikir: "kalau tertangkap pun, hukuman tidak seberat itu, dan masih banyak cara untuk menghindar".
Selain itu, penegakan hukum tidak setara. Hukum terasa tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Orang biasa yang mencuri sedikit langsung dipenjara, sedangkan pejabat yang mencuri uang negara triliunan rupiah sering kali bisa bernegosiasi, memanipulasi bukti, atau menggunakan koneksi untuk menghentikan proses hukum. Ketika ketidakadilan ini terlihat jelas oleh masyarakat, kepercayaan pada hukum runtuh. Orang jadi beranggapan bahwa kekuasaan dan uang lebih kuat daripada keadilan, sehingga meniru cara yang sama demi keuntungan sendiri.
Belum ada pengawasan dan perlindungan bagi pelapor. Penegakan hukum yang lemah juga terlihat dari sulitnya membongkar kasus korupsi. Sering kali aparat penegak hukum justru berada di bawah tekanan pihak berkuasa, atau bahkan ikut menikmati hasil korupsi. Selain itu, orang yang berani melaporkan korupsi justru sering diancam, dipersulit, atau malah dituduh balik. Akibatnya, orang memilih diam. Keheningan inilah yang membuat pelaku makin berani bertindak sewenang-wenang tanpa rasa takut akan diketahui atau dihukum.
Beginilah kondisi hidup ketika di atur oleh sistem sekuler kapitalis. Sistem yang berasal dari akal dan nafsu manusia. Sistem yang buruk akan melahirkan manusia-manusia yang buruk. Budaya korupsi lahir sebagai dampak paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat menjadi rusak.
Selain itu, sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi juga berdampak pada normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik. Sistem demokrasi yang berjalan saat ini sering kali berubah menjadi ajang persaingan yang membutuhkan biaya luar biasa besar—mulai dari pencalonan jabatan, kampanye, hingga pemeliharaan dukungan politik. Besarnya modal yang harus dikeluarkan ini secara perlahan menjadikan korupsi sebagai hal yang dianggap "wajar" untuk menutup kerugian dan melipatgandakan keuntungan setelah berkuasa.
Untuk maju dalam pemilihan—baik legislatif maupun eksekutif—seseorang atau partai politik harus mengeluarkan uang sangat besar: untuk cetak alat peraga, spanduk, kampanye media sosial, kunjungan ke daerah, hingga biaya operasional tim sukses. Sering kali biaya ini jauh melampaui penghasilan resmi calon maupun dana bantuan negara yang diterima. Akibatnya, banyak yang meminjam uang atau mencari dukungan dana dari pihak tertentu dengan janji akan membalas budi jika terpilih.
Begitu menduduki jabatan, prioritas utama yang muncul bukan lagi melayani rakyat, melainkan memperoleh kembali uang yang sudah dikeluarkan sekaligus mencari keuntungan tambahan. Wewenang yang dimiliki—seperti menentukan pemenang proyek, mengeluarkan izin usaha, atau mengalokasikan anggaran—digunakan untuk menarik uang balik dari pihak yang mendukung saat kampanye. Korupsi pun dilakukan bukan sekadar karena ingin kaya, tapi karena dianggap sebagai "kewajiban" untuk menutup biaya politik yang sudah dikeluarkan.
Dalam kondisi ini, jabatan negara dipandang bukan sebagai amanah, melainkan investasi. Semakin tinggi biaya yang dikeluarkan untuk menang, semakin besar pula target uang yang harus dikumpulkan saat menjabat. Lama-kelamaan hal ini dianggap sebagai hal yang lumrah, bahkan menjadi perhitungan umum: "biaya besar, untung besar". Korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindak kejahatan, melainkan sebagai cara wajar untuk mendapatkan keuntungan dari investasi politik yang sudah ditanamkan.
Inilah dampak buruk politik dari penerapan sistem demokrasi. Dapat kita simpulkan bahwa Sistem demokrasi yang membiayai persaingan politik dengan biaya yang sangat tinggi, secara struktural memaksa pelakunya mencari jalan pintas untuk mengembalikan modal, dan korupsi menjadi jalan yang paling sering dipilih. Selama biaya politik tidak ditekan dan sumber dana politik tidak diawasi secara ketat, korupsi akan terus dianggap sebagai hal yang wajar dan tak terhindarkan demi mempertahankan kekuasaan.
Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirubah dengan paradigma berpikir Islam, di mana orientasi aktivitas kehidupan untuk meraih ridho Allah.
Paradigma berpikir Islam menjadikan ridho Allah sebagai tujuan akhir sekaligus pengendali seluruh perilaku. Serta mengubah cara pandang manusia terhadap kekuasaan, harta, dan kehidupan: segala sesuatu yang kita miliki dan lakukan hanyalah sarana untuk membuktikan ketaatan kita kepada Sang Pemilik Mutlak Kehidupan.
Islam menempatkan jabatan dan kekuasaan bukan sebagai hak milik pribadi atau alat mengumpulkan kekayaan, melainkan titipan suci yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. dan kepada rakyat yang dipercayakan. Pandangan ini bertolak belakang total dengan praktik disistem sekuler kapitalis, yaitu berebut proyek, memakan hak orang lain, maupun menggelapkan uang negara yang marak terjadi saat ini. Di dalam Islam, jabatan adalah amanah berat, bukan perebutan keuntungan, sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak dan (menyuruh kamu) menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu adil." (TQS. An-Nisa: 58)
Jabatan adalah beban tanggung jawab yang sangat berat, bukan posisi untuk diperebutkan. Rasulullah saw. mengingatkan bahwa siapa yang diberikan kekuasaan lalu mengambil hak orang lain, maka ia akan datang menghadap Allah dalam keadaan sedang menerima murka-Nya. Pejabat yang benar dalam Islam adalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang menguasai sumber daya untuk kepentingan sendiri.
Korupsi termasuk mengambil hak orang lain secara bathil. Segala bentuk penggelapan uang negara, memakan hasil proyek, suap, atau merugikan keuangan negara adalah perbuatan memakan harta dengan cara yang bathil. Allah melarang keras hal ini, sebagaimana firman Allah:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil..." (TQS. Al-Baqarah: 188)
Uang negara, anggaran pembangunan, dan sumber daya alam adalah hak seluruh rakyat. Mengambilnya secara curang sama saja merampas hak mereka secara paksa, sekaligus mengkhianati janji dan amanah yang telah diberikan. Islam sangat tegas terhadap pelaku kejahatan, meski dia seorang bangsawan atau pejabat. Rasulullah bersabda,
“Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Syariat Islam mengatur sanksi yang tegas pada koruptor. Khilafah mencegah terjadinya korupsi dengan seleksi para pejabat dari orang-orang yang bertakwa. Lantas, negara melakukan penghitungan terhadap harta pejabat sebelum menjabat dan sesudahnya. Jika ada kenaikan yang tidak wajar, Khilafah menerapkan pembuktian terbalik.
Para pejabat harus mampu membuktikan sumber hartanya, apakah dari jalan yang sah atau tidak. Jika tidak mampu membuktikan, atau terbukti terdapat harta ghulul, mereka akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Tindakan korupsi masuk dalam kategori takzir, yaitu uqubat (sanksi-sanksi) yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat di dalamnya. Kadar sanksi takzir berada di tangan Khalifah, tetapi boleh diserahkan kepada ijtihad kadi.
Muhammad Husain Abdullah dalam Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam menjelaskan jenis-jenis sanksi takzir adalah:
1. Pembunuhan (al-qatl).
2. Jilid (al-jald).
3. Penjara (al-habs).
4. Pengusiran (al-nafyu).
5. Memboikot (al-hijr).
6. Membayar denda (al-gharamah).
7. Melenyapkan harta (itlaf al-mal).
8. Ancaman yang sesungguhnya (at tahdid ush shadiq).
9. Memutuskan nafkah/gaji.
10. Mencela.
Dengan demikian, sanksi takzir bagi koruptor yang melakukan pelanggaran berat, bisa sampai berupa hukuman mati, jika ijtihad Khalifah menentukan demikian. Koruptor juga mendapatkan sanksi sosial berupa pengumuman (tasyhir) dan sanksi ekonomi berupa pemiskinan. Dikutip dari muslimah.news, Syariat Islam memberikan kepastian, setiap pengkhianatan amanah pasti akan mendapatkan balasan yang setimpal tanpa ada toleransi sedikitpun. Ini membuktikan bahwa islam begitu tegas dan serius dalam membasmi koruptor. Dengat begitu keadilan pun terwujud sehingga rakyat merasa aman dan tenteram.
Via
OPINI
Posting Komentar