OPINI
Darurat HIV pada Remaja, Ketika Sistem Gagal Menjaga Generasi
Oleh: Desi Arisandi
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Kabar duka datang dari dunia remaja Indonesia, Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 522 orang merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA (Kumparan.com, 24 Juli 2026).
Penyebaran kasus penderita HIV tidak hanya menyasar di wilayah Sidoarjo saja. Melainkan telah meluas ke berbagai wilayah termasuk Kabupaten Tangerang. Menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 203 kasus HIV selama periode Januari hingga April 2026. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk delapan kasus yang ditemukan pada balita.
Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menyampaikan bahwa temuan kasus terbanyak berasal dari Puskesmas Curug, Puskesmas Kelapa Dua, Puskesmas Kosambi, dan Puskesmas Cikupa. Meski demikian, puskesmas lain di Kabupaten Tangerang juga melaporkan adanya kasus HIV. Berdasarkan kelompok usia, mayoritas penderita berasal dari usia produktif dengan jumlah 167 kasus.nSelain itu, ditemukan 28 kasus baru pada kelompok remaja dan 8 kasus pada balita (Tangerangnews.com, 3-8-2026).
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang, Efi Indarti, menyampaikan bahwa dunia pendidikan memegang peranan penting dalam upaya pencegahan HIV sejak usia dini. Karena itu, KPA bersama para tenaga pendidik akan menggelar deklarasi komitmen pencegahan HIV di lingkungan sekolah.
Menurutnya, sekolah merupakan tempat yang sangat strategis untuk menanamkan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi serta edukasi pencegahan HIV/AIDS.
Oleh sebab itu, anak-anak dan remaja perlu mendapatkan pengetahuan tersebut sejak dini.
Ia juga menegaskan bahwa KPA bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya pencegahan, penanganan, serta penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang.
Dampak Penerapan Sistem Sekuler
Meningkatnya angka kasus HIV/AIDS yang dipicu oleh perilaku berisiko menuntut adanya kajian yang menyeluruh terhadap persoalan ini. Penanganannya tidak cukup hanya berfokus pada langkah pencegahan, deteksi, maupun pengobatan, tetapi juga perlu melihat sistem nilai yang membentuk perilaku masyarakat saat ini. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada aspek kesehatan semata, melainkan juga mencakup pengaruh arus pemikiran dan budaya yang berkembang atas nama modernitas.
Jika ditelusuri hingga ke akar persoalan, meningkatnya kasus HIV berkaitan dengan sistem sosial yang menjunjung tinggi paham kebebasan. Namun, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah selama ini lebih banyak diarahkan pada penanganan di tingkat hilir, seperti skrining, pengobatan, dan layanan kesehatan. Akibatnya, faktor-faktor yang dipandang sebagai penyebab mendasar belum tersentuh secara tuntas. Dalam perspektif ini, sistem sekuler kapitalisme yang mendominasi kehidupan global membentuk cara pandang masyarakat melalui konsep hak asasi manusia yang menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip utama.
Penerapannya tampak dalam dua hal. Pertama, setiap orang diberi ruang untuk mengekspresikan kehendaknya, termasuk dalam hal perilaku seksual. Kedua, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar kebebasan orang lain. Kombinasi kedua prinsip inilah dinilai turut membentuk lingkungan yang memungkinkan perilaku berisiko tetap berlangsung sehingga, berkontribusi pada peningkatan kasus HIV/AIDS.
Islam Menjaga Generasi
Dalam pandangan Islam, pencegahan penyebaran HIV di kalangan pelajar tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan medis, penyuluhan kesehatan, atau kampanye perubahan perilaku semata. Persoalan ini dipandang sebagai dampak dari rusaknya sistem kehidupan yang melegalkan kebebasan individu (liberalisme), termasuk kebebasan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan yang membuka jalan bagi perilaku seksual berisiko.
Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi yang bersifat preventif sekaligus menyeluruh melalui penerapan Nizham al-Ijtima'i (Sistem Pergaulan Islam), yaitu seperangkat aturan syariat yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan agar tetap berada dalam koridor yang diridhai Allah Swt. Sistem ini tidak hanya mengatur hubungan antarindividu, tetapi juga membangun suasana kehidupan masyarakat yang menjaga kesucian, kehormatan, dan ketakwaan sehingga faktor-faktor yang dapat mengantarkan kepada penyimpangan seksual dapat dicegah sejak awal.
Pencegahan tersebut diwujudkan melalui penerapan hukum-hukum syariat secara kaffah. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, menutup aurat dengan pakaian syar'i, melarang khalwat, ikhtilat yang tidak sesuai ketentuan syariat, serta melarang segala bentuk aktivitas yang mendekatkan kepada zina sebagaimana firman Allah Swt.,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya (zina) itu adalah suatu perbuatan (QS. Al-Isra': 32).
Selain itu, Islam memudahkan pernikahan sebagai jalan yang halal dalam menyalurkan naluri seksual, sekaligus menerapkan sanksi (uqubat) yang tegas terhadap pelaku zina dan berbagai pelanggaran syariat lainnya.
Keberadaan sanksi bukanlah bentuk kekerasan, melainkan mekanisme pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) yang berfungsi menjaga masyarakat dari meluasnya kemaksiatan serta memutus mata rantai penyebab berbagai penyakit menular seksual, termasuk HIV. Maka, tidak ada solusi lain agar generasi umat bisa terselamatkan selain negara harus menerapkan syari'at Islam secara Kaffah dalam semua aspek kehidupan termasuk aspek pergaulan.
Wallahu a'lam bi ash shawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar