OPINI
Mencegah L6BTQ Melalui Kurikulum Sekolah: Sudahkan menjadi Solusi Tepat?
Oleh: Asti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Fenomena LGBTQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer) masih menjadi PR besar yang menunggu untuk diselesaikan sampai saat ini. Penyebarannya masif melalui berbagai media. Di era media gempuran sosial media ini komunitas mereka semakin terang-terang menyebarkan ide rusak mereka ke tengah masyarakat. Untuk merespon hal ini, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim telah melakukan berbagai upaya untuk menangani fenomena ini. Misalnya, saat ini Kementerian Agama telah berencana untuk menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya L6BTQ ini kedalam kurikulum sekolah.
Dikutip dari detik.com (23-7-2026), Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyatakan terkait insersi materi bahaya penyebaran budaya L6BTQ terhadap kurikulum sekolah sebagai "Penyusunan kurikulum pencegahan yang terstruktur dan disesuaikan dengan usia peserta didik sejak kelas 4 SD adalah langkah edukatif, preventif, serta proporsional."
Prof Niam menerangkan, sikap tegas ini mengacu kepada Fatwa MUI no. 57 tahun 2014 tentang Lesbian, gay, Sodomi, dan pencabulan. Selain itu rencana Kemenag ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 111 tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Dalam beleid itu, penyebaran budaya L6BTQ secara resmi dikelompokan sebagai salah satu ancaman non militer terhadap ketahanan nasional.
Budaya L6BTQ lahir dari sistem sekuler-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Paham ini telah menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan. Orang yang menganut sistem ini merasa bahwa mereka memiliki hak penuh atas diri mereka sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak lain termasuk agama.
Akibatnya, mereka merasa bebas menentukan pola interaksi dan hubungan antar individu dalam pergaulan. Pada faktanya, sekularisme-kapitalisme dengan menjunjung tinggi konsep HAM telah memberikan ruang normalisasi L6BTQ yang merusak masyarakat. Dukungan ini diperkuat oleh gerakan lembaga internasional, korporasi global, media, industri hiburan, hingga kebijakan negara. Puncaknya, gerakan tersebut memanfaatkan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai landasan moral dan hukum untuk mencapai agenda politik mereka, yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.
Adapun terkait rencana pemerintah untuk memberikan edukasi pencegahan L6BTQ melalui insersi kurikulum di sekolah ibarat memoles rumah yang roboh- sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Langkah ini bahkan bisa berpotensi memicu masalah baru. Dalam negara yang menjunjung tinggi HAM, perilaku L6BTQ tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, tidak ada tindakan yang benar-benar keras dan tegas untuk menghukum perilaku ini. Hal ini menyebabkan apa yang diajarkan menjadi kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham modernisasi bergama.
Kebingungan ini dapat membuat siswa ambigu dalam bersikap di kehidupan sosial. Bahkan, insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ yang diberikan secara berulang selama sembilan tahun justru berisiko menimbulkan desensitisasi, di mana siswa menjadi terbiasa dan menganggap isu tersebut sebagai hal yang lumrah. Pada akhirnya, selama sistem kehidupan sekuler masih diterapkan, L6BTQ tetap akan tumbuh subur.
Untuk menyelesaikan masalah L6BTQ yang terus tumbuh subur dan menjamur dibutuhkan solusi tuntas yang menyentuh akar persoalan. Hal ini hanya dapat dicapai melalui penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh). Islam memiliki seperangkat pilar kehidupan yang terintegrasi untuk dapat menyelesaikan masalah L6BTQ tersebut, antara lain:
Memaksimalkan peran keluarga dan kontrol masyarakat. Keluarga dan masyarakat dibina agar memahami Islam sebagai pedoman hidup yang menyeluruh. Keluarga yang berakidah kuat dan taat syariat akan berfungsi sebagai benteng utama dalam pembentukan identitas serta kepribadian anak. Sementara itu, masyarakat menjalankan kontrol sosial melalui penegakan nilai amar ma'ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran).
Penerapan Sistem Pendidikan Berbasis Akidah Islam
Kurikulum pendidikan nasional diarahkan untuk mengedukasi dan membina umat di atas jalur ketakwaan. Pendidikan dibentuk untuk membangun kepribadian Islam sejak dini, mencakup pemahaman identitas gender (laki-laki dan perempuan), batasan aurat, serta tata cara berinteraksi (ijtimai). Setiap mata pelajaran dikaitkan dengan pandangan syariat; contohnya, materi sistem reproduksi diarahkan pada pemahaman bahwa pemenuhan kebutuhan biologis hanya sah melalui pernikahan sesuai syariat.
Pengaturan sistem sosial dan interaksi. Negara mengatur dan membatasi interaksi antara laki-laki dan perempuan secara jelas. Praktik campur baur tanpa batas (ikhtilat) serta berdua-duaan (khalwat) dibatasi secara tegas di ranah publik dan dilarang keras di ranah privat.
Regulasi media dan konten publik. Negara mengontrol media massa dan platform publik untuk memastikan suasana lingkungan tetap kondusif dan mendukung nilai-nilai Islam. Segala hal yang merusak moral—seperti promosi L6BTQ dan konten pornografi—dilarang secara tegas.
Penegakan Hukum dan Sanksi yang Tegas
Negara memberikan sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku maupun pihak-pihak yang mendukung serta mempromosikan gerakan L6BTQ.
Akhir kata penyelesaian masalah L6BTQ hanya bisa diselesaikan dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan dan kita membutuhkan institusi negara untuk bisa melakukan itu. Oleh karenanya, kita harus bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan keberadaan institusi ini.
Wallahu ‘alam bi showab.
Via
OPINI
Posting Komentar