OPINI
Air Jadi Ladang Korupsi, Ketika Hak Dasar Rakyat Dikhianati
Oleh: Leni Marlina, SE.
(Guru dan Aktivitas Dakwah)
TanahRibathMedia.Com—Air bersih adalah kebutuhan dasar setiap manusia. Tanpa air, kehidupan tidak akan berjalan. Seharusnya akses air bersih dijaga, dilindungi, dan dipermudah oleh negara. Namun fakta di lapangan justru berbalik. Air yang seharusnya menjadi hak rakyat kini dijadikan ladang untuk memperkaya diri. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi baru-baru ini menetapkan tiga orang pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasus ini terkait pemasangan sambungan air bersih pada periode 2024–2025. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar. Angka yang tidak sedikit. Uang sebanyak itu seharusnya bisa digunakan untuk menambah ribuan sambungan baru, memperbaiki pipa yang bocor, atau menjangkau warga yang belum mendapat akses air bersih (https://bekasi.inews.id/amp/706360/3-pejabat-perumda-tirta-bhagasasi-bekasi-jadi-tersangka-korupsi-negara-rugi-rp45-miliar).
Korupsi di sektor air adalah pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat. Air adalah kebutuhan pokok yang menentukan hidup dan mati. Ketika anggarannya diselewengkan, dampaknya langsung terasa, pelayanan buruk dan rakyat yang dirugikan. Ironisnya, ini terjadi di Bekasi yang masih bergulat dengan masalah akses dan kualitas air bersih. Pejabat yang seharusnya memperbaiki layanan justru diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Di tengah sulitnya akses air bersih di Bekasi, kepercayaan rakyat kembali dikhianati. Alih-alih memperbaiki pelayanan, pejabat yang diberi amanah justru diduga memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Padahal air adalah kebutuhan dasar setiap warga, bukan komoditas untuk dikorupsi. Ketika hak rakyat diselewengkan, yang rugi bukan hanya negara. Warga yang sudah lama menunggu air bersih dan layak justru harus menanggung akibatnya. Air adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan.
Kasus di atas menunjukkan gagalnya tata kelola pelayanan publik dalam sistem saat ini. Ketika pengelolaan kebutuhan vital masih memberi ruang bagi korupsi, rakyat menjadi pihak yang menanggung kerugian ganda, yaitu kehilangan uang negara sekaligus memperoleh pelayanan publik yang tidak optimal. Air adalah kebutuhan vital, akan tetapi ketika pengelolaannya masih memberi celah korupsi, rakyatlah yang paling dirugikan. Seharusnya negara hadir menjamin hak dasar rakyat. Jangan sampai air yang menjadi sumber kehidupan justru dijadikan sumber keuntungan segelintir orang orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Air adalah hak dasar, bukan komoditas untuk dikomersialkan. Negara wajib mengelola air sebagai milkiyyah ‘ammah atau kepemilikan umum. Air tidak boleh menjadi ladang keuntungan segelintir pihak. Pengelolaan harus langsung diambil alih negara agar layanan air bersih bisa mudah diakses, merata ke seluruh wilayah, dan terjangkau untuk semua rakyat. Hanya dengan begitu, hak rakyat atas air bisa benar-benar dijamin dan tidak lagi dikhianati.
Akar masalahnya bukan hanya di pipa dan anggaran, tapi di orang yang dipercaya mengelolanya. Solusinya jelas, angkat pejabat yang amanah dan terapkan pengawasan ketat. Jabatan di lembaga air adalah amanah untuk melayani rakyat, bukan untuk memperkaya diri. Karena itu, setiap penyalahgunaan wewenang harus dicegah sejak awal. Perlu ada mekanisme pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Selama pengelola tidak amanah, maka air akan terus jadi ladang korupsi.
Air adalah harta kekayaan yang Allah ciptakan untuk dinikmati umat yang tidak boleh dirampas oleh siapapun. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah:
“Orang-orang Islam bersekutu [memiliki hak yang sama] dalam tiga hal: air, rumput, dan api.”
Makna dari hadis ini menegaskan bahwa sumber-sumber vital kehidupan seperti air tidak boleh dikuasai secara pribadi atau dimonopoli oleh segelintir pihak.
Negara bertindak sebagai pemegang amanah untuk memastikan distribusi dan perlindungan hak rakyat atas sumber daya tersebut. Oleh karena itu, seluruh pendapatan dari pengelolaannya tidak boleh disalah gunakan. Dana hasil pengelolaan milkiyyah ‘ammah wajib dikembalikan untuk pelayanan publik. Air untuk rakyat bukan untuk dikorupsi. Dana yang diperoleh dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk mengatasi semua hal di atas, dibutuhkan sistem yang dapat mengelola kepemilikan umum dengan adil dan hanya untuk kepentingan rakyat. Sistem yang berasal dari Sang Pemilik alam semesta. Yaitu sistem Islam, sistem yang akan mewujudkan Islam rahmatan lil’alaamin untuk seluruh makhluk. Wallahu a’lam bi shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar