OPINI
Cegah LGBTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Solutifkah?
Oleh: Ishlah Nurjannah
(Mahasiswi)
TanahRibathMedia.Com—Belakangan ini, isu LGBTQ kembali menjadi topik yang banyak diperbincangkan di ruang publik. Perdebatan mengenai isu tersebut semakin ramai seiring dengan maraknya pembahasan di media sosial serta pemberitaan yang muncul di berbagai media arus utama.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah target Kementerian Agama untuk mulai menerapkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.
Fakta lainnya adalah materi edukasi tersebut direncanakan akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang telah berlaku melalui mekanisme insersi, sehingga tidak menjadi mata pelajaran baru. Sasaran penerapannya mencakup peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Dengan cakupan tersebut, materi diharapkan dapat menjangkau peserta didik pada berbagai tahap perkembangan sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Berkembangnya budaya LGBTQ tidak dapat dilepaskan dari pengaruh pemikiran sekuler dan liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Dalam kerangka tersebut, setiap orang dipandang memiliki hak untuk menentukan identitas, orientasi seksual, dan pilihan hidupnya tanpa bergantung pada norma agama. Dari perspektif yang berlandaskan nilai-nilai agama dan moral tradisional, pendekatan ini dipandang berpotensi menggeser peran ajaran agama sebagai pedoman dalam mengatur perilaku dan kehidupan sosial. Sebagian gerakan LGBTQ memanfaatkan kerangka hak asasi manusia (HAM) sebagai dasar argumentasi untuk memperjuangkan tujuan-tujuan politik dan hukum, termasuk pengakuan serta legalisasi pernikahan sesama jenis.
Upaya pencegahan melalui penyisipan (insersi) materi mengenai LGBTQ dalam kurikulum sekolah belum menyentuh akar persoalan. Pendekatan tersebut dinilai lebih berfokus pada pemberian informasi mengenai fenomena LGBTQ, sementara aspek yang dianggap mendasar, yaitu pembentukan cara pandang dan karakter peserta didik, belum menjadi perhatian utama.
Selain itu, kebijakan tersebut dipandang berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam proses pendidikan. Di satu sisi, peserta didik memperoleh materi yang menekankan bahaya perilaku LGBTQ menurut perspektif tertentu. Di sisi lain, mereka juga menerima pembelajaran mengenai hak asasi manusia (HAM), toleransi, dan moderasi beragama yang dalam praktiknya menekankan penghormatan terhadap hak setiap individu. Dengan demikian, kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan bagi peserta didik dalam menentukan sikap ketika menghadapi realitas sosial yang beragam.
Penyampaian materi mengenai bahaya LGBTQ secara berulang selama bertahun-tahun belum tentu menghasilkan sikap penolakan yang lebih kuat. Sebaliknya, terdapat kekhawatiran bahwa pembahasan yang terus-menerus tanpa disertai pembinaan nilai yang mendasar justru dapat membuat isu tersebut dipandang sebagai sesuatu yang biasa sehingga mengurangi sensitivitas peserta didik terhadapnya.
Oleh karena itu, pendidikan seharusnya lebih menitikberatkan pada penguatan akidah serta pembentukan keterikatan peserta didik terhadap hukum syara'. Dengan fondasi tersebut, peserta didik diharapkan memiliki pedoman yang kuat dalam menyikapi berbagai persoalan moral dan sosial sesuai dengan keyakinan agama yang dianut.
Fenomena LGBTQ akan terus berkembang selama sistem kehidupan yang berlaku berlandaskan pada nilai-nilai sekuler dan liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui pendekatan edukatif atau kebijakan yang bersifat parsial. Penulis berpendapat bahwa diperlukan perubahan yang bersifat sistemik dan komprehensif, mencakup aspek pendidikan, sosial, budaya, dan hukum, dengan berlandaskan pada nilai-nilai agama agar mampu menyentuh akar persoalan serta membentuk tatanan masyarakat yang selaras dengan prinsip-prinsip yang diyakini.
Perubahan yang diperlukan tidak hanya menyentuh aspek kebijakan, tetapi juga paradigma berpikir masyarakat. Paradigma kehidupan yang berlandaskan sekularisme dan liberalisme perlu digantikan dengan paradigma Islam yang menjadikan akidah sebagai landasan dalam memandang dan menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan. Dalam kerangka tersebut, penguatan akidah serta pembinaan keterikatan terhadap hukum syara' menjadi aspek yang dipandang penting agar individu memiliki pedoman yang jelas dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan ajaran Islam.
Penting untuk meningkatkan kesadaran umat mengenai implikasi dari penerimaan terhadap paradigma hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dipahami dalam konteks yang dibahas dalam tulisan ini. Penerimaan terhadap paradigma tersebut dapat menjadi landasan argumentatif yang dimanfaatkan oleh sebagian gerakan LGBTQ untuk memperjuangkan berbagai tuntutan di ranah hukum dan kebijakan publik, termasuk pengakuan serta legalisasi pernikahan sesama jenis.
Edukasi mengenai sistem pergaulan sosial dalam Islam memiliki peran yang sangat penting sebagai landasan dalam membentuk pola pikir yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pemahaman tersebut menjadi benteng bagi keluarga dan masyarakat dalam menghadapi berbagai pengaruh yang dapat menggeser akidah, akhlak, serta norma kehidupan sosial.
Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem politik Islam secara menyeluruh diyakini mampu membangun tatanan masyarakat yang berlandaskan syariat. Dalam perspektif tersebut, penerapan berbagai sistem tersebut dipandang dapat menjadi upaya preventif yang efektif untuk mencegah berkembangnya budaya LGBTQ beserta faktor-faktor yang melatarbelakanginya hingga ke akar permasalahan.
Via
OPINI
Posting Komentar