OPINI
Bahaya LGBT dan Tantangan Generasi Muda di Tengah Cara Pandang Sekuler
Oleh: Cici Sefti
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Agama (Kemenag) memasukkan edukasi mengenai bahaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah. Program tersebut direncanakan mulai diberikan kepada siswa kelas 4 SD sebagai upaya pencegahan sejak dini.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut langkah yang diinisiasi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i tersebut sebagai bentuk perhatian negara dalam menjaga moral dan mental generasi muda (detikhikmah, 23 Juli 2026).
Dalam perspektif Islam secara menyeluruh, persoalan LGBT tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambahkan materi ke dalam kurikulum. Akar persoalannya juga berkaitan dengan paradigma kehidupan yang berkembang di tengah masyarakat.
Islam menjadikan akidah dan hukum syara’ sebagai standar kehidupan. Sementara paradigma sekuler-liberal cenderung menempatkan kebebasan individu sebagai dasar, termasuk dalam persoalan pergaulan dan seksual. Dalam Islam, kebebasan manusia tidak bersifat mutlak, tetapi tetap terikat dengan ketentuan Allah Swt.
Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan…”
(TQS. Al-Baqarah: 208)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam mengatur kehidupan secara menyeluruh, termasuk persoalan sosial dan pergaulan.
Al-Qur’an juga memberikan gambaran melalui kisah kaum Nabi Luth AS:
“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu?” (TQS. Al-A’raf: 80)
Dalam hukum Islam, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan. Namun, ketegasan terhadap hukum tersebut tetap harus dibedakan dari tindakan menghina, merendahkan, atau melakukan kekerasan terhadap individu. Pembinaan dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan sesuai aturan.
Memasukkan materi bahaya LGBT ke sekolah dapat menjadi salah satu bentuk edukasi. Namun, jika hanya berupa insersi kurikulum tanpa penguatan akidah, pemahaman hukum syarak, dan sistem pergaulan Islam, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Anak juga dapat menghadapi kontradiksi antara nilai yang diajarkan di sekolah dengan narasi yang ditemui dalam kehidupan sosial, seperti kebebasan, toleransi, dan HAM yang menempatkan orientasi seksual sebagai bagian dari hak individu. Kondisi ini berpotensi membuat anak bingung dalam menentukan sikap.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar mengenalkan “bahaya LGBT”, tetapi membangun benteng pemikiran sejak dini. Anak perlu memahami akidah, halal dan haram, adab pergaulan, penjagaan kehormatan diri, serta tujuan pernikahan dan keluarga dalam Islam. Narasi HAM juga perlu dipahami secara kritis. Dalam paradigma liberal, kebebasan individu dapat digunakan untuk mendorong penerimaan terhadap hubungan sesama jenis, bahkan berkembang menjadi tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis.
Dalam Islam, HAM tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah ketentuan Allah SWT. Standar benar dan salah bukan semata-mata mengikuti perubahan pandangan masyarakat, tetapi berdasarkan wahyu. Karena itu, umat perlu memiliki pemahaman Islam yang kuat agar tidak menerima setiap gagasan atas nama HAM dan kebebasan tanpa mempertimbangkan kesesuaiannya dengan akidah dan hukum syara’.
LGBT tidak cukup dicegah hanya melalui satu materi tambahan di sekolah. Jika paradigma sekuler-liberal tetap kuat dalam kehidupan masyarakat, persoalan tersebut akan terus menghadirkan tantangan bagi generasi muda. Islam menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh yakni pendidikan yang memperkuat akidah, keluarga sebagai benteng pertama, sistem pergaulan yang sesuai syariat, serta peran negara dalam menciptakan lingkungan yang menjaga moral dan ketahanan keluarga.
Dengan demikian, edukasi mengenai bahaya LGBT dapat menjadi salah satu langkah pencegahan, tetapi bukan solusi akhir. Pencegahan yang lebih mendasar membutuhkan perubahan paradigma kehidupan menuju Islam serta keterikatan terhadap hukum syara. Sebab, Islam tidak hanya mengajarkan apa yang dilarang, tetapi juga memberikan aturan agar manusia dapat menjalani kehidupan sesuai dengan ketentuan Allah Swt.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar