OPINI
MBG Rp229 Triliun: Korupsi Terjadi, Negara Baru Bertindak
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Ratusan dapur disebut disuspensi setelah ditemukan berbagai masalah, sementara ratusan pegawai diberhentikan karena dugaan korupsi atau penyalahgunaan keuangan. Yang lebih mengkhawatirkan, langkah koreksi baru dilakukan setelah masalah mencuat dan masyarakat mempertanyakannya (akun YT KhilafahNews, 14-8-2026).
Padahal dana yang dikelola bukan kecil. Anggaran MBG mencapai ratusan triliun rupiah. Dengan dana sebesar itu, seharusnya sistem pengawasan dan pencegahan dibangun sejak awal, bukan menunggu korupsi terjadi, baru kemudian audit dilakukan. Inilah persoalan mendasarnya: negara tampak lebih sibuk memadamkan kebakaran daripada membangun sistem agar kebakaran tidak terjadi.
Menutup dapur dan memberhentikan pegawai memang bisa menjadi tindakan terhadap pelanggaran. Namun itu bukan ukuran utama keberhasilan tata kelola. Keberhasilan seharusnya diukur dari kemampuan sistem mencegah korupsi, mendeteksi penyimpangan sejak dini, memastikan setiap rupiah digunakan sesuai amanah, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Kalau pengawasan baru bergerak setelah kasus menjadi konsumsi publik, pertanyaannya sederhana: di mana sistem pencegahannya? Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai kesalahan oknum. Ketika penyimpangan berulang dalam program dengan anggaran sangat besar, harus ada evaluasi terhadap sistem.
Dalam paradigma sekularisasi, agama dipisahkan dari tata kelola negara. Amanah kekuasaan akhirnya mudah direduksi menjadi persoalan administratif dan legal formal. Sementara dalam kapitalisme, besarnya anggaran dan proyek dapat membuka ruang bagi kepentingan ekonomi, rente, dan permainan pihak-pihak yang mencari keuntungan. Akibatnya, integritas sering diserahkan kepada moral pribadi pejabat, bukan dibangun sebagai sistem yang kuat dan bertumpu pada ketakwaan serta mekanisme kontrol yang ketat.
Padahal Islam memandang kekuasaan sebagai amanah. Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (TQS. An-Nisa: 58)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, pejabat bukan sekadar pemegang jabatan administratif. Mereka adalah pemegang amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
Islam memiliki mekanisme pengawasan yang tidak berhenti pada penindakan setelah korupsi terjadi. Khalifah Umar bin Khaththab dikenal melakukan pengawasan ketat terhadap para pejabatnya, termasuk memperhatikan kondisi kekayaan mereka sebelum dan setelah menjabat. Praktik pengawasan semacam ini menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan kekuasaan bukan konsep baru. Bahkan Rasulullah ﷺ pernah menegur seorang amil yang menerima hadiah setelah menjalankan tugasnya.
Beliau saw. bersabda:
“Mengapa seorang pekerja yang kami tugaskan mengatakan: ini untuk kalian dan ini hadiah yang diberikan kepadaku?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pesannya sangat jelas: jabatan tidak boleh menjadi pintu memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam Islam, pejabat yang terbukti melakukan pengkhianatan terhadap harta publik dapat dikenai sanksi. Negara juga wajib membangun lembaga pengawasan yang efektif dan masyarakat memiliki ruang untuk melakukan kontrol terhadap penguasa.
Allah Swt. berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (TQS. Ali Imran: 104)
Dengan teknologi hari ini, transparansi bahkan semestinya jauh lebih mudah. Anggaran dapat dilacak, transaksi dapat diaudit secara digital, pengadaan dapat dipantau, dan kekayaan pejabat dapat dibandingkan secara berkala.
Namun teknologi tanpa sistem yang benar tetap tidak cukup. MBG boleh jadi memiliki tujuan baik, yakni memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Tetapi tujuan baik tidak otomatis menjamin pelaksanaan yang bersih. Karena itu, negara harus membangun sistem yang memastikan pencegahan korupsi sejak awal, bukan sekadar melakukan audit setelah masyarakat menemukan masalah.
Rekrutmen pejabat harus berbasis amanah dan kompetensi. Kekayaan pejabat harus diawasi. Pengadaan harus transparan. Pengawasan harus independen dan efektif. Pelanggaran harus ditindak tegas. Masyarakat harus diberdayakan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.
Sebab ketika dana publik mencapai ratusan triliun, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi hak rakyat. MBG jangan sampai berubah menjadi proyek besar yang baru diawasi setelah korupsi terjadi. Negeri ini membutuhkan sistem yang mencegah pengkhianatan sebelum rakyat menjadi korban.
Islam telah memberikan prinsipnya: kekuasaan adalah amanah, harta publik adalah amanah, dan setiap penguasa akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Maka persoalannya bukan sekadar siapa yang dipecat atau dapur mana yang ditutup. Persoalan sesungguhnya adalah sistem apa yang mampu mencegah korupsi sejak awal, yakni sistem yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Wallaahu a'lam bishshowab.
Via
OPINI
Posting Komentar