OPINI
Kurikulum Anti-L6BTQ Kementerian Agama: Solusi Semu di Tengah Cengkeraman Sekularisme
Oleh: Prayudisti SP
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Wacana penanganan penyimpangan perilaku kembali mencuat di panggung pendidikan nasional. Berdasarkan laporan Kemenag.go.id serta Tempo.co pada pertengahan tahun 2026, Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L6BTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Sebagaimana diberitakan Detik.com pada 22 Juli 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan dukungan atas langkah ini. Pembelajaran tersebut rencananya akan diterapkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada, menyasar peserta didik mulai dari kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Sekilas, kebijakan insersi kurikulum ini nampak seperti bentuk kepedulian negara terhadap moralitas generasi muda. Namun jika dibedah secara kritis, strategi ini sangat problematik dan tidak menyentuh akar persoalan. Budaya L6BTQ sejatinya lahir dan tumbuh subur dari rahim sistem sekuler-liberal, sebuah tatanan hidup yang mengagungkan kebebasan individu (al-hurriyyah) serta mengabaikan norma agama dalam kehidupan publik. Dalam tatanan ini, gerakan L6BTQ memanfaatkan secara masif narasi Hak Asasi Manusia (HAM) universal untuk melegitimasi tujuan politik mereka, yakni legalisasi hubungan serta pernikahan sesama jenis.
Memasukkan materi pencegahan L6BTQ selama sembilan tahun ke dalam kurikulum yang masih berdiri di atas pilar sekularisme justru berisiko menimbulkan kontradiksi pemikiran bagi peserta didik. Di satu sisi, siswa diajarkan tentang bahaya L6BTQ di dalam kelas, tetapi di sisi lain mereka menyaksikan negara tetap menjamin kebebasan berperilaku atas nama HAM, toleransi tanpa batas, dan moderasi beragama. Negara pun tidak mengkriminalisasi para pelaku L6BTQ di ruang publik. Inkonsistensi ini justru akan membingungkan siswa dalam bersikap. Paparan materi insersi yang berulang tanpa adanya tindakan ketat di dunia nyata malah berisiko mendesensitisasi para siswa, membuat mereka makin terbiasa dan menganggap keberadaan budaya L6BTQ sebagai sesuatu yang wajar (al-ilf bil ma'shiyah).
Dalam pandangan Islam, edukasi pencegahan tidak boleh sekadar berupa tempelan insersi kurikulum yang dangkal, melainkan harus berupa penguatan akidah dan penanaman keterikatan terhadap hukum Syara'. Allah Swt. secara tegas mengingatkan buruknya perbuatan keji tersebut melalui firman-Nya mengenai kaum Nabi Luth as:
"Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas." (TQS. Asy-Syu'ara: 165-166)
Rasulullah saw. juga memberikan peringatan yang sangat keras terhadap pelaku penyimpangan perilaku ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis shahih:
"Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth." (HR. Ahmad)
Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini menuntut perubahan yang sistemik dan komprehensif. Pertama, paradigma kehidupan sekuler-liberal di tengah umat harus diubah dan digantikan dengan paradigma Islam yang kokoh, di mana akidah dijadikan landasan berpikir dan bertindak. Kedua, umat harus disadarkan bahwa mengamini propaganda HAM ala Barat hanya akan melicinkan jalan bagi gerakan politis L6BTQ untuk menuntut hak-hak legalitas hukum.
Ketiga, Islam menetapkan pentingnya edukasi sistem pergaulan sosial (Nizham al-Ijtima'i) untuk membentuk benteng pemikiran dan perilaku di dalam keluarga serta masyarakat. Aturan pergaulan Islam mengatur secara rinci tentang pemisahan tempat tidur anak sejak usia sepuluh tahun, kewajiban menutup aurat, larangan tasyabbuh (menyerupai lawan jenis), hingga tata cara menjaga pandangan (ghaddul bashar).
Keempat, kejahatan moral ini hanya dapat dicabut hingga ke akar-akarnya melalui penerapan sistem Islam secara utuh: sistem pendidikan yang berbasis akidah, sistem pergaulan yang menjaga kesucian, serta sistem sanksi hukum (Nizham al-'Uqubat) yang tegas untuk memberikan efek jera (zawajir) dan pembersihan dosa (jawabir) bagi para pelakunya di ruang publik.
Fakta sejarah Khilafah Islamiah membuktikan ketangguhan sistem Islam dalam menjaga moralitas warga negaranya selama belasan abad. Di masa Khilafah Utsmaniyah maupun Khilafah Abbasiyah, penyimpangan seksual dipandang bukan sekadar masalah kesehatan mental atau edukasi individu, melainkan kejahatan terhadap tatanan hukum dan kesucian publik. Negara bertindak sebagai benteng perisai (junnah) yang secara aktif menyaring masuknya pemikiran asing merusak, melarang segala bentuk media yang mempromosikan penyimpangan, serta menerapkan sanksi tegas melalui qadhi (hakim) sehingga masyarakat terlindungi dari wabah kejahatan moral.
Hanya dengan mengembalikan penataan kehidupan pada syariat Islam secara komprehensif, generasi muda dapat diselamatkan secara hakiki dari ancaman budaya L6BTQ. Solusi sepotong berupa insersi kurikulum di tengah sistem sekuler hanya akan menjadi formalitas belaka yang gagal menyelesaikan akar masalah.
Via
OPINI
Posting Komentar