OPINI
Ironi Program Makan Bergizi: Ketika Pencitraan Mengalahkan Nyawa dan Anggaran Rakyat
Oleh: Prayudisti SP
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Di tengah gembar-gembor ambisi pengentasan gizi buruk nasional, kebijakan tata kelola program Makan Bergizi (MBG) justru tersandung berbagai skandal fundamental yang memprihatinkan. Berdasarkan laporan investigatif yang dirilis oleh BBC Indonesia pada Juli 2026, terungkap fakta ironis bahwa proporsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Papua—yang notabene merupakan daerah dengan prevalensi tinggi stunting dan gizi buruk—ternyata hanya tersedia sekitar 10 persen saja. Kondisi ini diperparah dengan temuan mutakhir yang dipublikasikan oleh Kompas.com dan Kumparan pada 29 Juli 2026, di mana Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar adanya anomali berupa 414 SPPG fiktif yang tidak beroperasi secara riil, namun tetap menerima transferan anggaran jumbo, lengkap dengan temuan rekening ganda hingga dapur siluman.
Realitas pahit ini membuka mata kita bahwa program MBG tidak benar-benar berfokus secara murni untuk menyelesaikan akar persoalan stunting dan gizi buruk. Indikator keberhasilan dari program ini kerap kali direduksi sebatas pada tingkat penyerapan dan realisasi anggaran semata, alih-alih berorientasi pada tuntasnya masalah fundamental yang menjadi klaim latar belakang lahirnya kebijakan tersebut. Akibat masifnya anggaran negara yang tersedot untuk proyek populis seperti MBG, sektor-sektor esensial yang sangat membutuhkan alokasi dana mendesak—seperti mutu fasilitas kesehatan dan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)—justru terabaikan. Hal ini tentu membawa dampak buruk secara langsung bagi masa depan kaum ibu dan generasi bangsa.
Lebih jauh lagi, fenomena ini menunjukkan bahwa program tersebut tidak lebih dari ajang bancakan bagi para kroni penguasa dan pejabat, sarana kebijakan yang berbasis kepentingan elite semata, serta jauh dari keberpihakan pada rakyat kecil. Dalam sistem kapitalisme-demokrasi, perumusan kebijakan publik tidak pernah murni berorientasi pada kemaslahatan rakyat, melainkan ditekurkan demi pencitraan politik penguasa guna mengamankan kontestasi pada periode berikutnya. Karakteristik politik demokrasi yang berbiaya sangat mahal (high cost politics) memaksa para penguasa terjerat dalam lingkaran patronase, di mana anggaran negara kerap digelembungkan untuk membiayai utang politik, politik balas budi, serta bagi-bagi keuntungan bagi segelintir kelompok yang berada di lingkaran kekuasaan.
Paradigma tata kelola negara yang rusak ini sangat bertolak belakang dengan pandangan Islam. Di dalam sistem Islam, posisi seorang penguasa bukanlah penguasa absolut yang bebas berbuat sekehendak hati, melainkan sebagai raa'in (penanggung jawab dan pelayan urusan umat). Rasulullah saw. bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
"Imam (Khalifah) itu adalah raa'in (penanggung jawab) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Setiap kebijakan fiskal maupun administratif dalam sistem Islam diorientasikan secara mutlak untuk mewujudkan kemaslahatan hakiki rakyat (ri'ayah syu'unil ummah). Fokus negara tertuju penuh pada penyelesaian masalah riil yang dihadapi rakyat dengan berbasis data dan kebutuhan faktual, bukan sibuk mempercantik citra diri demi pencitraan politik. Penderitaan satu orang rakyat jelata pun akan diperhatikan secara saksama dan tidak ada yang diabaikan, terlebih lagi urusan yang menyangkut keselamatan nyawa dan kesehatan generasi penerus.
Ketiadaan politik transaksional dalam Islam turut ditopang oleh mekanisme pengangkatan pemimpin (Khalifah) yang bersih, mudah, efektif, dan efisien. Sistem penunjukan atau baiat oleh para wakil umat (ahlul halli wal 'aqdi) tidak memerlukan modal finansial yang fantastis layaknya pemilihan umum ala demokrasi. Dengan demikian, Khalifah yang terpilih tidak memiliki beban utang politik atau kewajiban melakukan politik balas budi dengan mempermainkan pos-pos anggaran negara demi kepentingan para pemodal.
Fakta sejarah Khilafah Islamiah di masa lampau telah membuktikan bagaimana pengelolaan anggaran publik benar-benar berpihak kepada rakyat secara adil. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab ra., ketika terjadi tahun paceklik (Amur Ramadah), Baitul Mal dikerahkan secara total tanpa pandang bulu untuk menjamin suplai makanan bergizi, gandum, dan minyak bagi seluruh rakyat hingga ke pelosok wilayah, tanpa ada satu pun dana yang dikorupsi, difiktifkan, atau dialokasikan untuk pencitraan politik penguasa.
Oleh karena itu, penyelesaian tuntas atas karut-marut kebijakan saat ini menuntut umat untuk kembali pada sistem sahih yang memuliakan manusia, yakni penerapan aturan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah. Hanya dengan sistem Islamlah anggaran negara murni dikelola demi kemaslahatan umat, bukan untuk melanggengkan kekuasaan para oligarki.
Via
OPINI
Posting Komentar