OPINI
Kampus Baru, Luka Lama Kebijakan
Oleh: Tety Kurniawati
(Aktivis Dakwah dan Penggiat Literasi)
TanahRibathMedia.Com—Pemerintah baru saja membentuk Universitas Republik Indonesia (URI). Lembaga pendidikan kedinasan baru yang diusulkan dan dibentuk oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tersebut diperuntukkan guna mencetak serta menyiapkan calon pemimpin masa depan di sektor pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah menunjuk Donny Ermawan sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI yang dilantik pada 22 Juli 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Keabsahan pembentukan URI menjadi sorotan tajam karena menabrak prosedur hukum. Guru Besar FH UI Prof. Hikmahanto Juwana menilai URI cacat secara tata kelola lantaran hanya berdiri di atas Keppres pengangkatan pejabat, tanpa payung hukum kelembagaan. Padahal UU No. 12/2012 mewajibkan berlangsungnya urutan baku studi kelayakan, kesiapan lahan dan infrastruktur, lalu PP pendirian, baru pengangkatan pimpinan. Namun realitanya terbalik. Negara lebih dulu melantik Gubernur URI lewat Keppres No. 80/P/2026, sementara dasar hukum, kajian, anggaran, dan kampus fisiknya belum ada. Pola "pasang atap sebelum pondasi" ini dinilaiub pakar hukum tata negara melanggar hierarki regulasi pendidikan nasional (kalderanews.com, 1-8-2026).
URI seolah lahir dalam kabut. Tanpa kejelasan kurikulum, tanpa peta fakultas, tanpa standar akademik yang jelas. Lebih parah, konsepnya meniru akademi elite pembentuk birokrat ala INSP Prancis, tapi dipaksa masuk ke format universitas. Padahal sekelas pelatihan aparatur semestinya cukup di LAN atau Lemhannas. Bukan di kampus yang seharusnya menjunjung independensi keilmuan. Akibatnya, batas antara kepentingan politik kekuasaan dan kebebasan akademik menjadi kabur. URI berpotensi jadi pabrik kader, bukan rumah ilmu.
Di lain sisi, pendirian URI dinilai sejumlah pakar salah kaprah dalam menakar prioritas. Di saat kampus kekurangan lab, sekolah ambruk, dan dosen-guru belum sejahtera, negara justru mengejar proyek universitas baru yang urgensi pembentukannya masih dipertanyakan.
Kapitalisme Memproduksi Luka Kebijakan
Logika korporat dan pasar telah mereduksi pendidikan tinggi dari ruang otonom untuk berpikir kritis dan merawat kebudayaan menjadi sekadar mesin pencetak tenaga kerja dan pengelola aset negara. Dalam kasus URI, logika ini jelas terlihat. Universitas tidak lahir dari kebutuhan akademik, melainkan dari kebutuhan negara akan kader birokrasi yang terstandarisasi. Akibatnya, fungsi universitas sebagai penjaga nalar dan moral publik tergerus, dan URI menjadi simbol transformasi kampus dari rumah peradaban menjadi korporasi pendidikan yang melayani kepentingan kekuasaan dan akumulasi kapital.
Pengaruh kapitalisme juga nampak jelas dalam cara pembentukan URI yang mengabaikan prosedur dan demokrasi akademik. Pembentukan lembaga yang dilakukan secara terburu-buru dan tanpa partisipasi publik yang transparan mencerminkan logika korporat, yakni efisiensi dan kecepatan diprioritaskan di atas akuntabilitas dan deliberasi. Universitas diperlakukan seperti proyek investasi, bukan institusi publik yang harus lahir dari diskursus kolektif. Hal ini diperkuat oleh penggunaan nomenklatur asing seperti "Gubernur" menggantikan "Rektor". Pergantian istilah ini bukan sekadar simbolis, melainkan penanda pelemahan tradisi otonomi kampus dan penguatan model hierarki birokratis korporat.
Di bawah logika kapitalisme, kampus tidak lagi dipandang sebagai komunitas ilmuwan yang merdeka, melainkan sebagai cabang negara-perusahaan yang dipimpin manajer, bukan pemikir. Dengan demikian, kapitalisme tidak hanya mengubah isi pendidikan, tetapi juga bentuk kelembagaan dan bahasa kekuasaannya.
Di sisi lain, kapitalisme telah menggeser orientasi kebijakan pendidikan dari pemerataan menjadi akumulasi simbolik. Hal ini tampak dari ketiadaan skala prioritas dalam pendirian URI. Alih-alih mendistribusikan APBN untuk memperbaiki ribuan kampus eksisting yang tertinggal, terutama di luar Pulau Jawa, negara justru memilih membangun institusi baru yang elitis. Dalam logika pasar, kampus lama yang rusak dan kekurangan dosen dianggap tidak “produktif” karena perbaikannya lambat dan tidak menghasilkan citra.
Akibatnya, anggaran mengalir bukan ke tempat yang paling butuh, melainkan ke proyek yang paling terlihat dan paling menguntungkan secara politik. URI menjadi bukti bahwa pendidikan diperlakukan sebagai komoditas dan proyek mercusuar, bukan hak dasar. Kapitalisme dengan demikian tidak hanya menciptakan ketimpangan baru, tetapi juga melegitimasi pengabaian terhadap luka pendidikan yang sudah ada. Terbukanya kembali luka lama pendidikan menjadi niscaya.
Pendidikan Terbaik Ada dalam Islam
Islam sebagai agama paripurna menjadikan kurikulum pendidikannya berdasarkan akidah Islam. Dalam pendidikan Islam, ilmu tidak pernah netral dan tidak boleh berdiri sendiri tanpa iman. Kecerdasan tanpa moral justru melahirkan kerusakan. Keberadaannya menciptakan teknokrat yang cakap, tetapi korup. Karena itu Islam menuntut kesatuan antara kompetensi dan integritas, antara kemampuan berpikir dan kemampuan menjaga amanah.
Prinsip keadilan distributif menjadi fondasi pendidikan. Islam tidak membenarkan adanya pengutamaan segelintir kelompok atas dasar prestise, lokasi maupun kekuasaan. Hak belajar merupakan hak dasar umat yang harus dipenuhi secara merata, bukan dicurahkan hanya ke pusat-pusat elit semata.
Negara dalam perspektif Islam berfungsi sebagai pengelola amanah. Memiliki kewajiban terlebih dahulu memperkuat yang lemah dan meratakan yang timpang sebelum ekspansi bangunan baru yang megah. Tidak ada ruang bagi bentuk disparitas yang dilegitimasi kebijakan. Logika yang dipakai bukan logika akumulasi simbolik, melainkan logika kebutuhan.
Islam menolak keras kebijakan yang dijalankan tanpa dasar perhitungan, kajian, dan maslahat yang jelas. Dalam fiqih siyasah, setiap keputusan negara wajib melewati proses mempertimbangkan sebab, akibat, kemampuan, dan dampaknya bagi umat. Maka kebijakan tanpa studi kelayakan adalah bentuk kelalaian, pemborosan sumber daya dan menyia-nyiakan amanah publik.
Inilah wujud pendidikan Islam yang paripurna. Ketika ilmu berpadu dengan akhlak, keadilan, dan perencanaan yang amanah. Peradaban gemilang merupakan keniscayaan. Aturan Islam yang senantiasa peka zaman mampu menyelamatkan pendidikan dari logika ambisi dan kapital.
Wallahu'alam bisshawwab.
Via
OPINI
Posting Komentar