OPINI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bekerja Sama dengan TNI Polri, Akankah Rakyat Taat Pajak?
Oleh: Yuni Oktaviani
(Sahabat Tanah Ribath Media, Pekanbaru-Riau)
TanahRibathMedia.Com—Dalam pola pengawasan kepatuhan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggandeng TNI dan Polri untuk bersama-sama terjun ke masyarakat. Meskipun Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak bertugas memungut pajak, namun turut andilnya TNI dan Polri ini terkesan berlebihan, dan memaksa rakyat untuk membayar pajak. Sementara, disisi lain negara membebaskan pajak kepada para pengusaha atau kapitalis dengan kebijakan tax amnesty, tax holiday, dan lainnya. Lagi-lagi rakyat yang sudah memang terjepit kehidupannya, kini malah menjadi korban kebijakan pemerintah. Mau sampai kapan ketidakberpihakan ini terjadi? Lalu, bagaimana fungsi negara yang seharusnya dalam Islam?
Dilansir dari kompas.com (18-7-2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan mengandalkan teknologi informasi sekaligus memperluas penguasaan wilayah hingga tingkat desa. DJP juga ikut memanfaatkan jaringan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memetakan potensi perpajakan hingga tingkat desa.
Sumber Pendapatan Negara
Besarnya kontribusi dari perpajakan tampaknya harapan besar bagi pemerintah Indonesia. Hal ini juga disebabkan karena sumber pendapatan terbesar APBN Indonesia terdiri dari pajak. Maka, tak heran ada banyaknya pungutan pajak yang ditetapkan pemerintah kala ini. Seperti misalnya PPh, PBB, PPN, dan pajak kendaraan bermotor, yang semuanya merupakan pungutan kepada rakyat yang sifatnya wajib. Tanpa pandang bulu, tanpa melihat kondisi masyarakat, pajak tetap harus dibayarkan.
Tentu saja keadaan ini menimbulkan konflik tersendiri. Masyarakat yang enggan membayar pajak tidak muncul tanpa alasan mendasar. Kesulitan ekonomi, PHK dan sulitnya mendapat pekerjaan layak, naiknya harga BBM, atau barang kebutuhan pokok, makin membuat rumit. Belum lagi efektivitas penggunaan dana pajak yang masih dipertanyakan. Atau bahkan tidak tepat sasaran. Bahkan, tak jarang dikorupsi.
Sehingga rakyat tak merasakan dampak timbal balik yang menguntungkan jika mereka taat pajak.
Lalu, apakah dengan menurunkan TNI dan Polri ke masayarakat serta merta akan membuat mereka "mampu" dalam membayar pajak?
Terkesan Berlebihan dan Memaksa
Pengerahan anggota TNI dan polisi dalam pungutan pajak terkesan berlebihan dan memaksa rakyat untuk taat pajak. Apalagi gelombang ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi ekonomi Indonesia hari ini semakin menguat. Dimulai dari pemborosan APBN, kebijakan-kebijakan yang semakin menjepit rakyat, serta tindak korupsi yang amat parah.
Jika diteliti, pada akhir Mei 2026, tercatat belanja pemerintah melesat hingga 34,4 persen secara tahunan. Atau mencapai angka Rp 1.365,4 triliun. Sementara pendapatan negara hanya mampu tumbuh 19,1 persen atau di angka Rp 1.185 triliun. Juga semakin diperparah dengan tumpukan utang luar negeri (media umat edisi 407, Juli 2026). Sehingga, perlu adanya evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan negara dengan menghapus alokasi dana pada sektor non produktif. Seperti, program makan bergizi gratis (MBG), studi banding keluar negeri, tunjangan-tunjangan para pejabat, dan lain-lain.
Negara harus lebih memrioritaskan peningkatan fasilitas pelayanan publik yang sifatnya darurat. Misalnya, pembangunan jembatan atau fasilitas jalan raya bagi daerah pelosok, perbaikan sekolah-sekolah, penyediaan layanan kesehatan yang memadai, dan lainnya. Negara juga mesti mengalihkan sumber pemasukan negara dari pajak ke pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan secara mandiri. Dengan demikian, ekonomi nasional tidak akan terjebak dalam pusaran masalah yang terus berulang dan semakin memburuk.
Optimalisasi sumber daya strategis ini perlu dikencangkan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu hanya bisa terwujud ketika negara tidak lagi memakai sistem ekonomi kapitalis konvensional seperti saat ini.
Ganti dengan Sistem Ekonomi Islam
Sudah jelas dalam sistem ekonomi kapitalis orientasi utama keuangan publik bersandar pada pungutan pajak yang mencekik rakyat, serta bertumpu pada sistem utang luar negeri yang berbasis ribawi. Sementara, sumber daya alam yang berlimpah dijual atau diserahkan ke asing, juga oligarki. Yang dirugikan sudah pasti negara sendiri, beserta rakyatnya. Berbeda jika sistem ekonomi Islam yang diterapkan. Dalam islam, seluruh sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dan berskala besar dikategorikan sebagai kepemilikan umum. Minyak dan gas bumi, batubara, mineral, hingga kekayaan hutan, dan laut yang terbentang luas adalah contoh kepemilikan umum.
Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan amanah. Hasil ekploitasi sumber daya alam tersebut akan masuk ke baitul mal, atau kas negara seluruhnya untuk kepentingan rakyat. Hasilnya ini wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas pelayanan publik. Otomatis, kehidupan rakyat akan makmur dan terjamin. Sementara itu, instrumen pajak dalam sistem ekonomi Islam hanya diterapkan apabila baitul mal atau kas negara dalam kondisi kosong. Itupun hanya dikenakan pada para agniya atau orang-orang kaya saja. Dan hanya bersifat insidentil atau tidak permanen seperti dalam sistem kapitalisme.
Maka, jika berkaca pada kondisi ekonomi dewasa ini dalam cengkeraman kapitalisme, pajak tidak akan mampu untuk meriayah rakyat secara adil. Yang ada justru membuat rakyat semakin tercekik kehidupannya. Apalagi, sampai menurunkan satuan militer untuk menakut-nakuti rakyat agar taat pajak. Sangat ironi sekali jika diukur dari kesengsaraan yang diterima oleh rakyat. Oleh karena itu, hanya sistem ekonomi Islam yang mampu membuat fondasi keuangan negara menjadi kokoh, mandiri, dan berdikari dalam memayungi perekonomian masyarakat. Dan negara akan kembali pada fungsinya sebagai penjamin dan pelindung utama kesejahteraan rakyatnya.
Wallahu a'lam bis shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar