OPINI
LGBTQ di Ruang Kelas: Solusi atau Pembiasaan?
Oleh: Ummu Kayfa Lestari
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi, yakni menyisipkan materi tersebut ke dalam kurikulum yang sudah berjalan, tanpa membuat mata pelajaran baru. Sasarannya adalah peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA (Kemenag.go.id, 22 juni 2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap ketahanan bangsa. Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari sejumlah ormas keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai perlunya benteng edukasi sejak usia dini (Detik.com, 23 juli 2026).
Kebijakan yang Terlihat Baik, tapi Perlu Dicermati
Di permukaan, kebijakan ini tampak sebagai respons positif terhadap keresahan publik atas maraknya penyebaran budaya LGBTQ di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, langkah ini berpotensi tidak menyentuh akar persoalan, bahkan bisa menimbulkan problem baru yang lebih rumit.
Pertama, perlu dipahami bahwa fenomena LGBTQ tidak lahir dari ruang kosong. Ia adalah buah dari sistem sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan sebagai nilai tertinggi, termasuk kebebasan berperilaku dan bergaul, tanpa mempertimbangkan tuntunan agama dan moral. Selama paradigma sekuler liberal ini masih menjadi arus utama cara pandang kehidupan, penyimpangan perilaku seperti LGBTQ akan terus mendapati ruang untuk tumbuh, bagaimana pun materi edukasi diberikan di sekolah.
Kedua, gerakan LGBTQ secara global dikenal piawai memanfaatkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegitimasi agenda politiknya, yaitu menuntut pengakuan dan legalisasi pernikahan sesama jenis. Ketika negara mendudukkan isu ini semata sebagai persoalan moral yang cukup diselesaikan lewat edukasi, sementara di saat yang sama kebijakan publik lain justru terus merujuk pada kerangka HAM universal, maka yang terjadi adalah pertentangan arah kebijakan yang membingungkan masyarakat, khususnya peserta didik.
Ketiga, ini yang paling krusial: insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ, yang akan diajarkan secara berulang selama sembilan tahun dari kelas IV SD hingga SMA, alih-alih menumbuhkan kewaspadaan, berisiko menimbulkan efek sebaliknya. Paparan berulang terhadap sebuah isu, tanpa disertai penguatan pijakan nilai yang kokoh, cenderung membuat siswa merasa "biasa saja" terhadap topik tersebut, alih-alih semakin menjauhinya. Di sisi lain, negara pada praktiknya tidak mengkriminalisasi pelaku LGBTQ, sementara kebijakan resmi negara tetap merangkul paham toleransi dan moderasi beragama sebagai landasan bersikap. Akibatnya, siswa dihadapkan pada pesan yang saling bertentangan: diajarkan bahwa LGBTQ adalah penyimpangan, tetapi juga diajarkan untuk toleran dan menghormati semua pilihan hidup orang lain tanpa kecuali. Kondisi ini membuat peserta didik bingung dalam bersikap di tengah kehidupan sosial yang sesungguhnya.
Semestinya, materi edukasi yang diberikan kepada peserta didik bukan sekadar informasi tentang bahaya LGBTQ, melainkan penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syara' sebagai fondasi cara pandang dan bersikap dalam seluruh aspek kehidupan. Tanpa perubahan sistemik yang menyeluruh, budaya LGBTQ akan tetap tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal yang berlaku hari ini, betapapun kurikulum sekolah direvisi.
Solusi dalam Pandangan Islam
Islam memandang persoalan ini bukan sekadar isu perilaku individu, melainkan persoalan paradigma hidup yang harus diselesaikan secara mendasar dan komprehensif.
Pertama, umat perlu mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal yang menjadi akar munculnya berbagai penyimpangan, dan menggantinya dengan paradigma Islam yang menempatkan akidah sebagai landasan berpikir serta hukum syara' sebagai standar bersikap dan berperilaku. Penguatan akidah bukan sekadar materi tambahan dalam kurikulum, melainkan fondasi utama pendidikan generasi.
Kedua, umat perlu disadarkan bahwa dukungan terhadap propaganda HAM secara tidak langsung justru melapangkan jalan bagi agenda politik gerakan LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Kesadaran ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada jargon universal yang sesungguhnya membawa muatan ideologis tertentu.
Ketiga, edukasi mengenai sistem pergaulan sosial dalam Islam, yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan serta menjaga kehormatan diri dan keluarga, perlu digalakkan sebagai benteng pemikiran, baik di tingkat keluarga maupun masyarakat luas.
Keempat, pencegahan yang efektif hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem kehidupan Islam secara komprehensif, meliputi sistem pendidikan Islam yang membentuk kepribadian Islam pada generasi, sistem pergaulan sosial Islam yang menjaga interaksi publik, sistem sanksi Islam yang memberikan efek jera dan pencegahan (sebagaimana diatur dalam kitab Nizham Uqubat), serta sistem politik Islam yang menopang seluruh sistem tersebut agar berjalan secara utuh, bukan parsial (sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nizham Ijtima'i).
Dengan penerapan keempat pilar sistem ini secara bersamaan, budaya LGBTQ dapat dicegah bukan hanya di permukaan, melainkan sampai ke akar-akarnya. Sebaliknya, selama solusi yang diambil hanya bersifat parsial seperti insersi kurikulum tanpa perubahan sistemik, persoalan ini berpotensi terus berulang dan bahkan menimbulkan kebingungan baru bagi generasi penerus bangsa.
Via
OPINI
Posting Komentar