OPINI
Ustaz AI Tidak Bisa Menjadi Rujukan Agama
Oleh: Anggun Roy Sonda
(Pemerhati Sosial)
TanahRibathMedia.Com—Belakangan ini, ruang digital diramaikan oleh kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan dalam hitungan detik. Cukup mengetik pertanyaan seputar hukum fikih, "Ustaz AI" akan menyajikan jawaban lengkap beserta ayat Al-Qur'an, hadis, hingga perbandingan mazhab. Praktis, cepat, dan dapat diakses kapan saja. Namun, di balik kecanggihan tersebut, ada garis batas tegas yang harus dipahami: AI sangat efektif sebagai mesin pencari teks keagamaan, tetapi tidak akan pernah bisa menjadi rujukan agama (mufti atau mursyid).
Kementerian Agama (Kemenag) pun menegaskan bahwa walau AI populer di kalangan generasi muda, teknologi ini sebatas alat bantu untuk merangkum referensi, bukan pengganti ulama (Republika.co.id, 26 Juli 2026). Ilmu keislaman tidak sebatas urusan teks, melainkan melingkupi metodologi, konteks, dan kebijaksanaan (hikmah) yang tidak dimiliki oleh algoritma. Sebab, agama bukan sekadar logika biner if-then, tetapi tentang rasa penghambaan dan pertanggungjawaban spiritual di hadapan Tuhan.
Keterbatasan Basis Data dan Kerentanan Bias Algoritma
Secara teknis, AI bekerja dengan mengolah miliaran data dari internet. Mengingat internet dipenuhi campuran fakta, opini, hingga misinformasi, AI berpotensi menyajikan jawaban yang keliru jika tidak diverifikasi (Republika.co.id, 26 Juli 2026). AI tidak memiliki kesadaran untuk memilah kebenaran, ia hanya menghitung probabilitas statistik susunan kata yang paling sesuai.
Kehati-hatian juga diperlukan terkait potensi pemanfaatan algoritma oleh kepentingan politik maupun korporasi. Jika sebuah sistem AI dirancang berdasarkan kriteria keamanan atau kebijakan pihak tertentu, algoritma tersebut berpotensi memfilter atau menyortir pandangan keagamaan demi menjaga stabilitas politik.
Ketika kebebasan berpikir kritis terbatasi oleh penyaringan sistemis, agama berisiko bergeser dari fungsinya sebagai kompas moral independen menjadi alat legitimasi kekuasaan. Menggantungkan pemahaman keagamaan semata pada platform digital yang rentan bias tentu menjadi sebuah risiko besar bagi kehidupan spiritual umat.
Legalitas Hukum Syar'i dan Nilai Kemanusiaan yang Hilang
Dalam tradisi Islam, penetapan hukum dan fatwa tidak didasarkan pada statistik popularitas data, tetapi pada Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas melalui proses ijtihad yang sah. Proses ini menuntut syarat mutlak yang hanya dimiliki manusia yaitu akal budi yang sadar, ketakwaan, serta pemahaman yang mendalam (faqih fid-din).
AI sebagai benda mati tidak memiliki legalitas syar'i untuk mengeluarkan fatwa. Penetapan hukum Islam membutuhkan hikmah, empati, serta pemahaman atas kondisi psikologis penanya—aspek yang mustahil dihadirkan oleh respons teks mekanis. Selain itu, fatwa membutuhkan benteng spiritual berupa rasa takut kepada Allah (khosyyah). Karakteristik inilah yang membedakan otoritas ulama sebagai pewaris para nabi (warasatul ambiya) dengan sistem komputer. Mengambil fatwa adalah upaya mencari keselamatan beragama, sehingga rujukannya harus bersumber dari figur yang berilmu dan bertakwa.
Memosisikan AI Secara Proporsional
Al-Qur'an secara tegas memberikan panduan tentang kepada siapa umat harus berguru. "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (TQS. An-Nahl: 43)
Berdasarkan kriteria tersebut, AI jelas gugur sebagai rujukan utama. AI dapat dimanfaatkan secara bijak sebagai perpustakaan digital atau indeks pencarian teks ayat dan hadis. Namun, otoritas penafsiran, kontekstualisasi hukum, dan penyampaian fatwa tetap berada di pundak para ulama. AI mungkin memiliki akses data yang melimpah, tetapi ia tidak memiliki ruh, pemahaman mendalam, maupun rasa takut kepada Sang Pencipta. Jangan pertaruhkan nasib spiritual pada teknologi yang bahkan tidak memahami hakikat bersujud. Wallahualam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar