Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Anak Tak Boleh Dibayar dengan Kesibukan Orang Dewasa
OPINI

Anak Tak Boleh Dibayar dengan Kesibukan Orang Dewasa

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
19 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Seorang anak berusia 1,8 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh suami pengasuhnya di Batam. Kasus ini tidak hanya menyisakan luka bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menghadirkan pertanyaan yang lebih besar: mengapa anak-anak yang seharusnya berada di ruang paling aman justru dapat menjadi korban dari orang dewasa yang berada di sekitar mereka?

Kasus tersebut diberitakan dengan dugaan pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara (Batamnews.co.id, 5 Agustus 2026). Angka 12 tahun tentu terlihat berat. Namun, bagi seorang anak yang bahkan belum memahami sepenuhnya apa yang terjadi pada dirinya, hukuman setelah kejahatan terjadi tidak pernah benar-benar mengembalikan rasa aman yang telah direnggut.

Di sinilah persoalannya. Perlindungan anak tidak cukup dibicarakan setelah kejahatan terjadi. Kita perlu bertanya lebih jauh tentang sistem kehidupan yang memungkinkan anak berada dalam kondisi rentan, tentang pola pengasuhan, batas interaksi laki-laki dan perempuan, serta sejauh mana negara benar-benar menghadirkan perlindungan sebelum kejahatan terjadi.

Kekerasan seksual tidak muncul begitu saja. Salah satu pintu yang dapat membuka peluang terjadinya kejahatan adalah hilangnya batas dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan, termasuk ketika berhubungan dengan anak.

Islam tidak hanya mengharamkan perzinaan, tetapi juga membangun seperangkat aturan pencegahan agar manusia tidak mendekati jalan menuju perzinaan. Menjaga pandangan, menutup aurat, menghindari khalwat, mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, serta membangun adab di dalam rumah merupakan bagian dari sistem perlindungan tersebut.

Al-Qur’an bahkan secara khusus mengatur privasi anak. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nur ayat 58:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu pada tiga waktu...” (QS. An-Nur: 58).»

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak menganggap persoalan privasi, aurat, dan batas ruang sebagai perkara kecil. Bahkan anak yang belum balig diajarkan untuk memahami adanya waktu-waktu tertentu yang bersifat privat. Artinya, pendidikan perlindungan anak dalam Islam dibangun sejak dini, bukan menunggu anak menjadi korban terlebih dahulu.

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka ketika mereka berusia sepuluh tahun.”
(HR. Abu Dawud no. 495)

Hadis ini memang berbicara tentang pendidikan salat dan tempat tidur, tetapi di dalamnya terdapat prinsip penting: Islam membentuk kesadaran mengenai batas tubuh dan privasi anak sejak dini. Anak tidak dibiarkan tumbuh tanpa pemahaman mengenai batas antara dirinya dan orang lain.

Dengan demikian, pendidikan seksual dalam perspektif Islam bukan berarti membiarkan anak memahami seksualitas tanpa batas. Sebaliknya, anak dibekali adab, rasa malu, pengetahuan tentang aurat, privasi, dan siapa saja yang boleh berinteraksi dengannya dalam kondisi tertentu. Masalah berikutnya adalah pengawasan. Banyak orang tua bekerja sepanjang hari karena kebutuhan ekonomi. Anak kemudian dititipkan kepada pengasuh, keluarga, lembaga penitipan, atau orang lain. Pilihan tersebut tidak otomatis salah. Yang menjadi masalah adalah ketika kondisi ekonomi membuat orang tua hampir tidak memiliki kesempatan untuk mengetahui siapa yang berinteraksi dengan anak dan bagaimana interaksi itu berlangsung.

Di sinilah sistem ekonomi juga layak dikritisi. Dalam kehidupan kapitalistik, kebutuhan hidup sering kali mendorong keluarga mengejar pendapatan sebesar mungkin. Waktu bersama anak akhirnya berhadapan langsung dengan tuntutan pekerjaan. Ayah dan ibu sama-sama bekerja, sementara anak harus mencari pengasuhan dari pihak lain. Ketika pengawasan melemah, celah bagi orang yang berniat jahat dapat semakin terbuka.

Namun, kritik ini tidak boleh diarahkan kepada ibu yang bekerja seolah-olah setiap ibu bekerja berarti mengabaikan anak. Pelaku kekerasan seksual tetaplah pihak yang paling bertanggung jawab atas kejahatannya. Tidak ada kesibukan orang tua yang dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan pelaku. Persoalannya adalah sistem kehidupan seharusnya tidak memaksa keluarga berada dalam pilihan sulit antara memenuhi kebutuhan ekonomi dan memberikan pengasuhan optimal kepada anak.

Islam memiliki pembagian tanggung jawab yang berbeda. Al-Qur’an menegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 bahwa ayah berkewajiban memberikan nafkah:

«وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Prinsip ini menempatkan kewajiban nafkah keluarga terutama pada ayah. Sementara itu, ibu memiliki posisi penting sebagai pengasuh dan pendidik utama di dalam keluarga. Karena itu, konsep ummu wa rabbatul bait—ibu sebagai pengatur dan pengelola rumah tangga—bukan sekadar pembagian pekerjaan domestik, tetapi berkaitan dengan tanggung jawab besar dalam membentuk dan melindungi generasi.

Perempuan tetap dapat melakukan aktivitas di luar rumah dalam batas-batas syariat. Akan tetapi, Islam tidak menjadikan pekerjaan di luar rumah sebagai kewajiban ekonomi utama seorang ibu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Hukuman Saja Tidak Cukup

Masyarakat juga perlu mengkritisi pola penanganan kekerasan seksual yang terlalu berorientasi pada penyelesaian setelah kejahatan terjadi. Ketika pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman, publik merasa masalah selesai. Padahal korban harus menjalani proses pemulihan yang panjang, sementara kemungkinan kejahatan serupa tetap ada. Kasus Batam menjadi pengingat bahwa hukum yang bersifat represif harus berjalan bersama pencegahan. Ancaman hukuman memang diperlukan agar pelaku mendapatkan sanksi yang tegas. Namun, perlindungan anak tidak boleh berhenti pada penjara.

Dalam perspektif Islam, hukum bukan hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga menjaga masyarakat dari kerusakan. Karena itu, pencegahan dilakukan melalui pendidikan akidah dan akhlak, aturan pergaulan, penjagaan aurat, penguatan keluarga, pengawasan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Prinsip ini juga tampak pada masyarakat Islam pada masa Rasulullah SAW. Aturan meminta izin masuk ke ruang privat tidak hanya berlaku bagi orang dewasa. Anak-anak yang belum balig pun secara khusus disebut dalam QS. An-Nur ayat 58. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap ruang privat anak telah menjadi bagian dari aturan kehidupan masyarakat Islam sejak masa Rasulullah. Artinya, perlindungan anak tidak ditempatkan sebagai program tambahan setelah muncul kasus. Ia menjadi bagian dari tata kehidupan sehari-hari.

Rumah Harus Kembali menjadi Benteng Pertama

Solusi kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah, polisi, pemerintah, atau lembaga perlindungan anak. Rumah harus menjadi benteng pertama. Orang tua perlu mengenalkan kepada anak bagian tubuh yang merupakan aurat, mengajarkan bahwa tubuhnya tidak boleh disentuh sembarangan, membiasakan anak meminta izin, memisahkan tempat tidur sesuai tuntunan agama, serta membangun komunikasi sehingga anak berani bercerita ketika mengalami sesuatu yang tidak nyaman.

Di sisi lain, keluarga harus lebih selektif ketika menggunakan jasa pengasuh. Pengasuh bukan sekadar orang yang menjaga anak agar makan, tidur, dan bermain. Ia mendapatkan akses terhadap ruang privat anak sehingga proses seleksi, pengawasan, dan evaluasinya harus serius. Negara juga tidak boleh hanya hadir setelah anak menjadi korban. Negara harus menciptakan lingkungan sosial yang aman, memberikan jaminan ekonomi yang memungkinkan keluarga menjalankan fungsi pengasuhan, memperkuat pendidikan keluarga, mengawasi lembaga pengasuhan anak, serta memastikan pelaku kekerasan seksual diproses secara tegas dan adil.

Kita tidak membutuhkan sekadar slogan “lindungi anak”. Anak membutuhkan sistem kehidupan yang benar-benar menempatkan keselamatan mereka sebagai prioritas. Kasus balita 1,8 tahun di Batam seharusnya menjadi alarm keras bahwa anak tidak cukup hanya diberi makan, pakaian, dan pendidikan. Mereka membutuhkan lingkungan yang menjaga kehormatan, tubuh, dan keselamatan mereka. Islam menawarkan perlindungan sejak dari rumah melalui aturan pergaulan, pendidikan privasi, pembagian tanggung jawab keluarga, hingga penegakan hukum.

Jika perlindungan baru bergerak setelah seorang anak menjadi korban, berarti kita sedang bekerja setelah kerusakan terjadi. Perlindungan yang sesungguhnya adalah membangun kehidupan yang mempersempit ruang bagi kejahatan sejak awal. Anak bukan sekadar tanggung jawab orang tua, melainkan amanah yang harus dijaga oleh keluarga, masyarakat, dan negara.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

‎Pelucutan Senjata Hamas, Makar Barat Melemahkan Palestina‎

Tanah Ribath Media- Agustus 19, 2026 0
‎Pelucutan Senjata Hamas, Makar Barat Melemahkan Palestina‎
‎Oleh: Arpah Latifah  (Muslimah Peduli Palestina) ‎ ‎ TanahRibathMedia.Com— Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melontarkan pernyataan …

Most Popular

Antrian BBM Mengular, Bukti Nyata Negara Gagal Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Antrian BBM Mengular, Bukti Nyata Negara Gagal Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Agustus 15, 2026
Kasus Korupsi Tak Henti, Bukti Urgensi Kembali kepada Syari’at Islam

Kasus Korupsi Tak Henti, Bukti Urgensi Kembali kepada Syari’at Islam

Agustus 11, 2026
Ironi MBG: Ketika Anggaran Menjadi Tujuan, Rakyat Hanya Menjadi Alasan

Ironi MBG: Ketika Anggaran Menjadi Tujuan, Rakyat Hanya Menjadi Alasan

Agustus 12, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024

Popular Post

Antrian BBM Mengular, Bukti Nyata Negara Gagal Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Antrian BBM Mengular, Bukti Nyata Negara Gagal Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Agustus 15, 2026
Kasus Korupsi Tak Henti, Bukti Urgensi Kembali kepada Syari’at Islam

Kasus Korupsi Tak Henti, Bukti Urgensi Kembali kepada Syari’at Islam

Agustus 11, 2026
Ironi MBG: Ketika Anggaran Menjadi Tujuan, Rakyat Hanya Menjadi Alasan

Ironi MBG: Ketika Anggaran Menjadi Tujuan, Rakyat Hanya Menjadi Alasan

Agustus 12, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us