OPINI
Gadget di Tangan Anak, Ancaman Nyata yang Kerap Diabaikan
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara hidup masyarakat, termasuk dalam pola pengasuhan anak. Gadget bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan sehari-hari yang bahkan telah akrab di tangan anak-anak usia dini. Namun, kemudahan ini menyimpan risiko yang sering diremehkan. Kasus perampasan ponsel milik bocah 6 tahun di Sagulung, Batam, yang pelakunya terancam hukuman hingga 9 tahun penjara, menjadi peringatan keras bahwa kebebasan anak menggunakan gadget di ruang publik bukan sekadar persoalan kebiasaan, melainkan juga menyangkut keselamatan jiwa (batamnews.co.id, 20 Juli 2026).
Fenomena anak usia 6 tahun yang sudah leluasa menggunakan gadget sendiri di tempat umum menunjukkan adanya pergeseran dalam pola pengawasan orang tua. Di satu sisi, gadget dianggap sebagai alat hiburan sekaligus “penjaga anak” yang praktis. Namun di sisi lain, keberadaan gadget justru dapat menjadi pemicu kejahatan. Anak-anak yang belum memiliki kesadaran penuh terhadap lingkungan sekitarnya menjadi target empuk bagi pelaku kriminal. Mereka tidak hanya kehilangan barang, tetapi juga berpotensi mengalami trauma atau bahkan ancaman fisik.
Kasus di Batam tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan tidak selalu lahir dari niat awal yang kuat, tetapi sering kali muncul karena adanya kesempatan. Dalam kehidupan yang cenderung sekular, di mana nilai moral sering dipisahkan dari kehidupan sosial, peluang kejahatan menjadi semakin terbuka. Anak yang sibuk dengan gadget, tidak waspada, dan minim pengawasan orang tua menciptakan situasi yang mengundang tindakan kriminal. Hal ini sejalan dengan prinsip kriminologi klasik yang menyebutkan bahwa kejahatan terjadi ketika ada pelaku, target, dan kesempatan.
Kurangnya pengawasan orang tua menjadi faktor krusial dalam persoalan ini. Tidak sedikit orang tua yang merasa cukup dengan keberadaan anak di dekatnya tanpa benar-benar memperhatikan aktivitasnya. Padahal, pengawasan bukan hanya soal jarak fisik, melainkan juga perhatian dan tanggung jawab penuh terhadap keselamatan anak. Membiarkan anak kecil bermain gadget sendirian di ruang publik sama saja dengan membuka celah risiko yang besar.
Dalam perspektif Islam, anak bukan sekadar individu yang harus dijaga secara fisik, tetapi juga amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab penuh terhadap anaknya, termasuk dalam menjaga keselamatan dan mengatur penggunaan teknologi. Memberikan gadget kepada anak tanpa pengawasan bukan hanya kelalaian, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap amanah yang telah diberikan.
Islam juga mengajarkan kehati-hatian dalam menjaga diri dan keluarga dari berbagai bahaya. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang keselamatan akhirat, tetapi juga mencakup kewajiban menjaga keluarga dari segala bentuk bahaya di dunia. Dalam konteks ini, membiarkan anak terpapar risiko kejahatan akibat kelalaian dalam penggunaan gadget jelas bertentangan dengan perintah tersebut.
Selain peran orang tua, negara juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman. Dalam sistem yang ideal, keamanan bukan hanya bergantung pada kesadaran individu, tetapi juga dijamin oleh sistem yang kuat. Islam menempatkan negara sebagai pelindung rakyat dengan menghadirkan sistem peradilan yang tegas serta aparat keamanan yang aktif menjaga ketertiban di setiap sudut wilayah. Dengan demikian, peluang kejahatan dapat ditekan secara signifikan.
Berbeda dengan kondisi saat ini, di mana pengawasan keamanan sering kali terbatas dan bersifat reaktif, bukan preventif. Banyak kasus kriminal terjadi setelah adanya korban, bukan dicegah sejak awal. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan yang ada masih belum optimal dalam melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.
Penggunaan gadget pada anak sebenarnya tidak sepenuhnya dilarang, tetapi harus diatur secara bijak. Anak usia dini belum memiliki kemampuan untuk memilah risiko, sehingga peran orang tua menjadi kunci utama. Penggunaan gadget seharusnya dibatasi pada waktu dan kondisi tertentu, serta selalu dalam pengawasan. Selain itu, edukasi tentang bahaya lingkungan juga perlu diberikan sejak dini agar anak memiliki kesadaran dasar untuk melindungi dirinya.
Kasus perampasan ponsel milik bocah di Batam bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan alarm bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di era digital. Kebebasan tanpa pengawasan dalam penggunaan gadget telah membuka celah kejahatan yang nyata. Orang tua harus kembali menyadari bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar dibiarkan mengikuti arus perkembangan teknologi.
Di sisi lain, negara perlu memperkuat sistem keamanan yang mampu mencegah kejahatan sebelum terjadi, bukan hanya menghukum setelah ada korban. Dengan sinergi antara kesadaran individu dan sistem yang kuat, keamanan anak dapat lebih terjamin. Gadget tidak boleh menjadi pintu masuk bahaya, melainkan harus dikelola sebagai alat yang bermanfaat dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab.
Via
OPINI
Posting Komentar