OPINI
Ambisi Infrastruktur di Atas Beban Utang
Oleh: Ilma Nafiah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Gurindam 12 bukan sekadar proyek pembangunan fisik, tetapi simbol kebudayaan dan identitas Melayu yang seharusnya dibangun dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab. Namun, realitas yang terjadi justru menghadirkan kegelisahan. Proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu singkat dengan mengandalkan dana pinjaman (hariankepri.com, 21 Juli 2026). Di satu sisi, pembangunan terlihat progresif dan ambisius. Di sisi lain, ada beban utang yang diam-diam mengintai dan akan ditanggung oleh masyarakat di masa depan.
Fenomena pembangunan berbasis utang seperti ini bukan hal baru. Dalam sistem ekonomi kapitalis, utang sering dijadikan instrumen utama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Negara seolah berlomba menunjukkan capaian fisik dalam waktu singkat, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Padahal, utang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi kewajiban yang harus dibayar, lengkap dengan bunga dan konsekuensi fiskal lainnya.
Lebih dari itu, pembangunan infrastruktur yang berbasis utang sering kali membuka pintu bagi dominasi swasta dan pihak asing. Ketika negara tidak memiliki cukup dana, maka kerja sama dengan investor menjadi pilihan. Dalam banyak kasus, hal ini berujung pada penguasaan proyek oleh pihak luar, baik dalam bentuk konsesi, pengelolaan, maupun pembagian keuntungan. Akibatnya, infrastruktur yang seharusnya menjadi milik publik justru berada dalam kendali pihak yang berorientasi profit.
Kondisi ini memperlihatkan adanya pergeseran peran negara. Negara tidak lagi berdiri sebagai pengelola utama kepentingan rakyat, tetapi lebih sebagai fasilitator bagi kepentingan investasi. Pembangunan menjadi ajang bisnis, bukan lagi murni pelayanan publik. Dalam konteks proyek Gurindam 12, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: untuk siapa sebenarnya pembangunan ini dilakukan? Apakah benar-benar untuk kepentingan masyarakat, atau sekadar memenuhi ambisi pencapaian target?
Kecepatan pembangunan yang dikejar dalam waktu singkat juga patut dikritisi. Proyek besar dengan dana besar yang dipaksakan selesai dalam waktu terbatas menunjukkan karakter pemerintahan yang cenderung ambisius. Orientasinya bukan lagi pada kualitas dan kebermanfaatan jangka panjang, tetapi pada pencapaian target administratif dan citra politik. Padahal, pembangunan yang baik membutuhkan perencanaan matang, pengelolaan transparan, dan evaluasi berkelanjutan.
Dalam perspektif Islam, paradigma pembangunan seperti ini jelas bertolak belakang. Islam menempatkan negara sebagai pengurus urusan rakyat, bukan sebagai entitas yang mengejar keuntungan atau pencitraan. Sumber pembiayaan pembangunan dalam Islam tidak bergantung pada utang berbunga, melainkan berasal dari Baitul Mal, yang dihimpun dari berbagai sumber seperti zakat, kharaj, jizyah, dan pengelolaan sumber daya alam.
Allah Swt. berfirman:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(TQS. Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan harta dalam negara harus berorientasi pada pemerataan, bukan akumulasi pada segelintir pihak. Ketika pembangunan dibiayai utang dan melibatkan dominasi swasta atau asing, maka potensi ketimpangan semakin besar. Infrastruktur yang dibangun tidak lagi sepenuhnya berpihak pada rakyat, tetapi juga pada kepentingan pemodal.
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadis ini relevan dalam konteks kebijakan pembangunan berbasis utang. Ketika utang yang diambil hari ini berpotensi membebani generasi mendatang, maka kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Jangan sampai ambisi pembangunan saat ini justru menjadi beban yang merugikan masyarakat di masa depan.
Sejarah Islam memberikan teladan bagaimana negara mengelola pembangunan tanpa bergantung pada utang. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pembangunan infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan fasilitas umum dilakukan dengan dana dari Baitul Mal. Umar dikenal sangat berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Ia memastikan bahwa setiap pengeluaran benar-benar untuk kepentingan rakyat, bukan untuk proyek yang bersifat simbolik atau ambisius.
Dalam satu riwayat, Umar bahkan menolak mengeluarkan dana untuk hal yang belum mendesak jika kondisi kas negara tidak memungkinkan. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pembangunan tidak boleh dipaksakan jika sumber daya belum mencukupi. Prinsip kehati-hatian ini sangat kontras dengan praktik saat ini, di mana proyek tetap berjalan meski harus berutang.
Solusi yang ditawarkan Islam bukan berarti menolak pembangunan, tetapi mengarahkan pembangunan agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Pertama, pembangunan infrastruktur harus dibiayai dari sumber dana yang halal dan tidak membebani rakyat, yaitu Baitul Mal. Negara wajib mengoptimalkan pemasukan dari pengelolaan sumber daya alam dan sektor-sektor strategis lainnya.
Kedua, jika dana di Baitul Mal tidak mencukupi, maka pembangunan yang tidak mendesak harus ditunda. Ini penting agar negara tidak terjebak dalam utang yang berpotensi merugikan. Adapun jika pembangunan tersebut sangat mendesak dan menyangkut hajat hidup orang banyak, maka negara dapat menarik dharibah (pajak) secara khusus dari masyarakat yang mampu. Pajak ini bersifat sementara dan tidak membebani seluruh rakyat.
Ketiga, Islam melarang penguasaan kepemilikan umum oleh individu, swasta, atau asing. Infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik harus berada di bawah kendali negara. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, bukan hanya oleh pihak tertentu.
Proyek Gurindam 12 seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pembangunan yang selama ini ditempuh. Ambisi tidak boleh mengalahkan akal sehat. Pembangunan yang baik bukan yang paling cepat selesai atau paling megah, tetapi yang paling bermanfaat dan tidak membebani rakyat.
Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Negara pun memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Jika tidak, maka pembangunan hanya akan menjadi beban yang diwariskan, bukan kemajuan yang dirasakan.
Mengubah paradigma pembangunan memang bukan hal mudah. Namun, langkah ini penting agar pembangunan tidak lagi berdiri di atas utang dan ambisi, melainkan di atas prinsip keadilan dan tanggung jawab. Infrastruktur yang dibangun dengan cara yang benar tidak hanya kokoh secara fisik, tetapi juga kuat dalam memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Via
OPINI
Posting Komentar