OPINI
Bisakah AI Menggantikan Ulama?
Oleh: Anggun Istiqomah
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk pengetahuan agama. Kini, cukup dengan mengetikkan pertanyaan di aplikasi AI, seseorang dapat memperoleh jawaban dalam hitungan detik. Fenomena ini semakin diminati, terutama oleh generasi muda yang akrab dengan teknologi digital. Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan AI yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan merupakan fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama (Republika, 2 Juli 2026).
Kemenag juga menegaskan bahwa setiap jawaban yang dihasilkan AI harus diverifikasi terlebih dahulu. Ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks agama, tetapi juga menyangkut metodologi, konteks, serta hikmah dalam penerapannya. Karena itu, persoalan yang membutuhkan penetapan hukum atau fatwa tetap harus dirujukkan kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas (Republika, 2 Juli 2026).
Peringatan ini patut menjadi perhatian. Kemudahan memperoleh jawaban bukan berarti seluruh jawaban tersebut benar dan layak dijadikan pegangan dalam beragama. AI bukan sumber kebenaran. AI pada hakikatnya merupakan teknologi yang memproses data untuk menghasilkan jawaban berdasarkan informasi yang tersedia dalam berbagai sumber. Dengan kata lain, AI bukanlah pihak yang memahami agama, melainkan mesin yang mengolah data sesuai algoritma yang dirancang manusia. AI menghasilkan jawaban berdasarkan data pelatihan dan sistem yang digunakan. Karena sumber-sumber tersebut tidak selalu benar atau lengkap, setiap jawaban AI tetap memerlukan verifikasi.
Tidak semua informasi di internet benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, jawaban AI pun tidak dapat dianggap selalu benar. Bahkan, para ahli teknologi mengingatkan bahwa AI masih dapat menghasilkan halusinasi AI (AI hallucination), yaitu jawaban yang tampak meyakinkan, tetapi sebenarnya tidak sesuai fakta Republika, 2 Juli 2026).
Oleh karena itu, menjadikan AI sebagai rujukan utama dalam persoalan agama tentu sangat berisiko. Kesalahan dalam masalah agama bukan sekadar kesalahan informasi, tetapi dapat berimplikasi pada kesalahan dalam menjalankan ibadah maupun menetapkan hukum syariat. Selain itu, algoritma AI dikembangkan oleh perusahaan atau lembaga tertentu yang memiliki kebijakan, standar keamanan, dan aturan internal masing-masing. Sangat mungkin jawaban yang muncul telah melalui proses penyaringan sesuai kebijakan platform sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan pandangan syariat Islam yang utuh.
Fatwa tidak dihasilkan oleh mesin ataupun robot. Islam telah menetapkan bahwa hukum syariat digali dari sumber-sumber yang sahih, yaitu Al-Qur'an, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas. Penggalian hukum tersebut dilakukan melalui proses ijtihad yang hanya dapat dilakukan oleh ulama yang memenuhi syarat sebagai mujtahid. Fatwa bukan sekadar menyampaikan kutipan ayat atau hadis. Fatwa memerlukan pemahaman mendalam terhadap dalil, penguasaan bahasa Arab, ilmu ushul fikih, kaidah syariat, serta kemampuan memahami realitas persoalan yang sedang dihadapi. Semua itu menuntut kecerdasan, ketakwaan, dan rasa takut kepada Allah Swt.
Karena itu, Allah Swt. berfirman,
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (TQS. An-Nahl: 43)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika umat Islam menghadapi persoalan agama, mereka diperintahkan bertanya kepada ahludz dzikr, yakni orang-orang yang memiliki ilmu, bukan kepada benda atau teknologi yang tidak memiliki akal dan tanggung jawab syar'i.
Seorang ulama menyampaikan fatwa dengan kesadaran bahwa setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Sebaliknya, AI tidak memiliki akal, hati, maupun kesadaran moral. AI tidak dapat membedakan mana pendapat yang paling kuat berdasarkan pertimbangan syariat, kecuali sebatas mengolah data yang tersedia. AI hanyalah sarana, bukan pengganti ulama. Islam tidak menolak perkembangan teknologi. AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mencari referensi awal, membantu menemukan dalil, menerjemahkan kitab, atau merangkum pembahasan ilmiah. Pemanfaatan teknologi seperti ini justru dapat mempermudah proses belajar.
Namun, AI tetap harus ditempatkan sesuai porsinya, yaitu sebagai alat bantu, bukan sebagai pemberi fatwa ataupun pengganti ulama. Ketika berkaitan dengan hukum halal dan haram, ibadah, muamalah, maupun persoalan akidah, umat Islam tetap wajib merujuk kepada ulama yang faqih fid din, karena merekalah yang memiliki kompetensi melakukan ijtihad berdasarkan dalil syar'i.
Rasulullah ﷺ bersabda,
العلماء ورثة الأنبياء
"Ulama adalah pewaris para nabi." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Di tengah derasnya arus digitalisasi, umat Islam dituntut semakin cerdas dalam memilih sumber ilmu. Kemudahan akses informasi tidak boleh menggeser prinsip bahwa agama diambil dari orang-orang yang berilmu dan amanah. Teknologi boleh terus berkembang, tetapi kedudukan ulama sebagai pewaris para nabi tidak akan pernah tergantikan oleh mesin. Sebab, fatwa bukan sekadar hasil olahan data, melainkan buah dari ilmu, ketakwaan, dan tanggung jawab di hadapan Allah Swt.
Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.
Via
OPINI
Posting Komentar