Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
Tanah Ribath Media
Pasang Iklan Murah
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Telusuri
Beranda OPINI Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik
OPINI

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
18 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Insan Suci Istiqomah 
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Akhir-akhir ini, isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial dan ruang publik. Kelompok yang mendukung LGBT umumnya berpendapat bahwa orientasi seksual maupun identitas gender merupakan hak pribadi yang tidak seharusnya dikriminalisasi dan tidak boleh di batasi oleh agama dan budaya selama tidak merugikan orang lain. Sebaliknya, tidak sedikit masyarakat yang menilai isu ini bukan hanya menyangkut hak individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek moral, kehidupan sosial, dan kesehatan masyarakat. Perbedaan pandangan tersebut membuat isu LGBT terus memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.

Perbincangan mengenai LGBT kembali menguat setelah pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dikutip dari MUI Digital senin (13 juli 2026), kebijakan tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang mengkritisinya.

Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah juga menyoroti adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan komunitas LGBT. Dikutip dari pekanbaru.go.id (13-7-2026), Wakil Wali Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa pemerintah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan pesta LGBT di tempat hiburan. Selain itu angka orang yang terkena penyakit HIV/AIDS kini kian meningkat.

Di kutip dari detik.com (14-7-2026), Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat temuan kasus baru HIV/AIDS sepanjang bulan Januari-Mei 2026. Berdasarkan pembaruan data Dinas Kesehatan Kota Malang, jumlah temuan kasus baru HIV hingga Mei 2026 mencapai 186 kasus. Sebelumnya, laporan yang dirilis hanya mencatat 97 kasus karena masih mencakup periode sampai Maret. Dalam keterangannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang menyebutkan bahwa terdapat lima kelompok yang termasuk dalam kategori rentan terhadap HIV. Diantaranya, ada Laki Seks Laki (LSL), Ibu Hamil, Wanita Pekerja Seks (WPS), Pengguna Jarum Suntik dan Waria. Dari kelima kategori tersebut, kelompok LSL paling banyak dalam temuan kasus baru HIV. Dari total 186 temuan kasus baru, 100 di antaranya atau lebih dari 90 persen merupakan kelompok LSL.
 
Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) menjadi kelompok dengan jumlah temuan kasus HIV tertinggi dalam laporan Dinas Kesehatan Kota Malang. Temuan ini menjadi salah satu alasan mengapa isu LGBT kembali mendapat perhatian dari berbagai kalangan, terutama dari perspektif kesehatan masyarakat. Pernyataan tersebut kembali memicu diskusi publik mengenai bagaimana negara seharusnya menyikapi fenomena ini.

Beragamnya pandangan tersebut menunjukkan bahwa standar benar dan salah mengenai LGBT tidak lagi memiliki ukuran yang sama. Sebagian orang memandangnya sebagai hak individu yang tidak boleh diintervensi, sementara sebagian lainnya menilai fenomena ini dari aspek moral, sosial, maupun kesehatan. Salah satu faktor yang memengaruhi perbedaan cara pandang tersebut adalah berkembangnya gagasan liberalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Dalam cara pandang ini, setiap orang dianggap berhak menentukan pilihan hidupnya sendiri selama tidak dianggap merugikan orang lain.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan LGBT tidak hanya diperdebatkan dari aspek hukum, kesehatan, maupun hak asasi manusia, tetapi juga menyangkut persoalan nilai dan standar dalam menentukan benar dan salah. Dalam perspektif Islam, ukuran benar dan salah tidak ditentukan oleh pendapat mayoritas, perkembangan zaman, ataupun kebebasan individu, melainkan berdasarkan wahyu Allah Swt. Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi pedoman utama dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk persoalan perilaku seksual.

Islam memandang bahwa hubungan seksual yang dibenarkan hanya terjadi dalam ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, perilaku homoseksual maupun hubungan seksual sesama jenis termasuk perbuatan yang dilarang. Larangan tersebut bukan semata-mata didasarkan pada pertimbangan moral, tetapi merupakan bagian dari syariat yang bertujuan menjaga agama, keturunan (nasab), kehormatan, dan tatanan kehidupan masyarakat.

Islam tidak hanya menetapkan hukum terhadap penyimpangan seksual, tetapi juga menghadirkan mekanisme pencegahan (preventif) dan penindakan (kuratif). Langkah preventif bertujuan menutup berbagai pintu yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan maksiat, sedangkan langkah kuratif bertujuan memberikan sanksi sesuai ketentuan syariat agar tercipta efek jera sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

Dalam aspek preventif, Islam memerintahkan laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangan, menutup aurat sesuai ketentuan syariat, melarang khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, mendorong pernikahan bagi yang telah mampu, serta menganjurkan puasa sunnah bagi yang belum mampu menikah sebagai sarana menjaga diri. Islam juga mengajarkan pendidikan akhlak sejak dini, seperti memisahkan tempat tidur anak pada usia tertentu, serta menjaga adab pergaulan agar tidak mengarah pada perilaku yang dilarang.

Adapun pada aspek kuratif, Islam menetapkan sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran seksual sesuai dengan ketentuan syariat dan mekanisme peradilan yang berlaku. Penerapan sanksi tersebut bukan bertujuan untuk melakukan pembalasan, melainkan menjaga lima tujuan pokok syariat (maqāṣid al-syarī’ah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan (nasab), dan harta. Seluruh proses penegakan hukum berada di bawah kewenangan negara melalui lembaga peradilan, bukan dilakukan oleh individu ataupun kelompok masyarakat.

Oleh karena itu, penerapan syariat Islam tidak dapat dipisahkan dari peran negara sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan publik dan menegakkan hukum. Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang menjaga masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan melalui pendidikan, pembinaan, serta penegakan hukum yang adil sesuai syariat.
Via OPINI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik

Tanah Ribath Media- Juli 18, 2026 0
Ketika Isu LGBT Kembali menjadi Perbincangan Publik
Oleh: Insan Suci Istiqomah  (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Akhir-akhir ini, isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT)…

Most Popular

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026
Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Juli 13, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Tahun Ajaran Baru Serba Susah, Gambaran Pendidikan dalam Kapitalisme

Juli 10, 2026
Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Kemiskinan Struktural di Negeri yang Kaya Raya

Juli 10, 2026
Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi

Juli 13, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us