OPINI
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi
Oleh: Lina
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terseret dalam tiga perkara sekaligus setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11-7-2026). Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penetapan Febrie sebagai tersangka terjadi beberapa jam setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari.
Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan penggeledahan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8-7-2026), yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah milik mantan Jampidsus tersebut. Dari penggeledahan itu ditemukan tumpukan uang dalam jumlah besar serta sejumlah emas, yang semakin menyita perhatian publik. Sebelum kasus tersebut, telah terungkap pula dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua wakil kepala badan, serta puluhan nama lainnya.
Kasus-kasus korupsi tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi sekadar merupakan penyimpangan individu, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik di kalangan pejabat dan lembaga negara. Hal ini terlihat dari berulangnya kasus korupsi yang melibatkan berbagai institusi negara. Lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dinilai menyebabkan para pelaku tidak jera. Akibatnya, praktik korupsi terus berulang dan seolah telah menjadi budaya yang mengakar di negeri ini.
Menurut pandangan ini, kondisi tersebut merupakan dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme sekuler dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sistem ini dinilai melahirkan budaya korupsi di kalangan pejabat karena standar halal dan haram tidak dijadikan tolok ukur dalam memperoleh kekayaan. Selain itu, tidak diterapkannya syariat Islam sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan dipandang menyebabkan rusaknya moral para pejabat maupun anggota masyarakat.
Di sisi lain, biaya politik dalam sistem demokrasi juga dinilai sangat tinggi. Mahalnya biaya kampanye, kebutuhan logistik politik, hingga praktik mahar partai dipandang menjadi faktor yang mendorong sebagian pejabat untuk mengembalikan modal politik melalui cara-cara yang tidak dibenarkan, termasuk korupsi. Oleh karena itu, paradigma berpikir yang berorientasi pada materi dan keuntungan duniawi dinilai perlu diganti dengan paradigma Islam, yaitu menjadikan rida Allah Swt. sebagai tujuan utama setiap aktivitas kehidupan. Dalam pandangan Islam, tauhid dan syariat menjadi standar dalam menentukan nilai serta aturan kehidupan.
Dalam Islam, jabatan bukanlah sebuah keistimewaan ataupun sarana untuk memperkaya diri. Jabatan dipandang sebagai amanah dari Allah Swt. yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat, baik terkait moralitas, akuntabilitas, maupun pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, jabatan bukanlah sarana untuk memperebutkan proyek ataupun mengorupsi harta rakyat. Syariat Islam juga menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi.
Selain itu, sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sistem politik Islam dipandang membangun ketakwaan individu melalui penguatan akidah, transparansi kepemilikan harta, serta penegakan hukum yang berbasis syariat. Menurut pandangan ini, penerapan sistem tersebut diyakini mampu mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat maupun lembaga negara.
Rasulullah ï·º bersabda:
"Sesungguhnya ghulul (korupsi) adalah kehinaan, aib, dan api neraka bagi pelakunya." (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, menurut pandangan ini, Islam merupakan solusi bagi berbagai problem yang dihadapi umat. Solusi tersebut dipandang hanya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam negara yang menerapkan sistem Islam.
Wallahu a'lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar