OPINI
Ustaz AI Tidak Bisa menjadi Rujukan Agama
Oleh: Yuyun Maslukhah, S.Sn
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kita hidup di zaman di mana ketika fatwa bisa diminta dalam hitungan detik. Coba kamu bayangkan, AI yang sejatinya tidak pernah duduk di majelis ilmu, tidak pernah menatap guru, dan tidak pernah merasakan beratnya tanggung jawab menyampaikan hukum Allah.
Kementerian Agama (Kemenag) memandang kehadiran layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan sebagai gejala yang lumrah diterima kalangan generasi muda. Namun kemudahan itu tidak lantas menjadikan AI setara dengan otoritas keulamaan. AI dianggap hanya dapat berfungsi sebagai sarana pelengkap, bukan menggambil posisi ulama maupun sumber utama dalam persoalan agama. Setiap keluaran yang diproduksi AI tetap perlu dicek ulang, ditelaah, dan dibuktikan kebenarannya sebelum dijadikan pijakan. Sebab, Ilmu keislaman tidak hanya berbicara soal teks semata, tetapi juga menyentuh konteks turunnya hukum, metodologi istinbath, serta hikmah dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai mustahil ialihkan oleh teknologi. Karena itu, untuk perkara yang menuntut kepastian hukum atau fatwa, masyarakat wajib merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas keilmuan (republika.co.id, 2-7-2026)
AI, Sekumpulan Data Bukan Kebenaran Mustlak
Perlu dipahami, AI pada hakikatnya hanyalah platform digital berbasis kecerdasan buatan yang menyuguhkan informasi kepada pengguna berdasarkan data dan informasi di internet. Persoalannya, tidak semua informasi di internet itu benar dan valid datanya. Artinya, jangankan dijadikan rujukan agama dan dimintai fatwa. Bahkan untuk dijadikan sumber informasi yang terpercaya pun, AI masih diragukan.
Mengganti ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara tempat algoritma dirancang berdasarkan kriteria kebijakan, kepentingan, dan keamanan pihak pembuatnya, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan sesuai agenda tertentu.
Fatwa Hanya Sah dari Ahlinya
Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, As sunah, Ijmak dan Qiyas yang diperoleh melalui jalan ijtihad. Krena itu, dalam merujuk hukum Islam/agama dan meminta fatwa hukum, umat wajb mendatangi ulama yang berakal dan dan mendalam pemahamannya terhadap ilmu agama (faqih fid din). Para ulama memberikan informasi hukum/fatwa dengan bersandar pada dalil syar'i yang kokoh dan rasa takut pada Allah semata dalam setiap keputusan yang keluar dari lisan mereka. Ada pertanggung jawaban akhirat yang mereka pikul, sesuatu yang tidak dimiliki dan tidak dipahami oleh sistem digital manapun.
Maka menjadi jelas, platform digital yang tidak memiliki akal, kesadaran, tidak mengenal rasa, tidak akan pernah bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa/rujukan agama. Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nahl ayat 43: yang artinya:
“… Maka bertanyalah kepada orang yang mengetahui pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
Ayat ini secara tegas mengarahkan umat untuk bertanya kepada ahluz dzikir, orang yang berlmu dan memeahami agama secara mendalam, bukan kepada sistem yang hanya sekadar mengelola data.
Fenomena menjamurnya “ustaz digital” ini semestinya menjadi alarm bagi negara untuk lebih serius mengelola arus informasi keagamaan di ruang digital. Kebebasan mengakses AI tidak tidak boleh dibiarkan tanpa kontrol. Negara perlu hadir bukan sekadar menghimbau masyarakat untuk berhati-hati, tetapi juga membangun regulasi yang jelas: menetapkan batasan penggunaan AI dalam ranah keagamaan. Namun persoalan ini tidak akan tuntas hanya dengan regulasi teknis saja, karena akar masalahnya adalah paradigma sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga masyarakat menganggap wajar mencari jawaban agama dari sumber manapun tanpa mempertmbangakan otoritas keilmuan.
Islam mengajarkan bahwa urusan hukum dan fatwa adalah perkara serius yang menyangkut halal-haram, dosa-pahala, bahkan surga-neraka, bukan sekadar infromasi yang diperoleh secara instan dari esin pencari. Karena itu, solusi yang hakiki bukan sekadar mengatur AI, melainkan mengembalikan umat kepada kesadaran bahwa ilmu agama harus diambil dari sumber yang jelas sanad dan otoritasnya. Negara juga berperan penting dalam fasilitator yang memudahkan umat mengakses ulama’ sejati. Bukan membiarkan rakyatnya terjebak pada kemudahan semu yang ditawarkan teknologi tanpa mempertimbangkan pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak. Wallahu a’lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar