OPINI
Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam
Oleh: Rusna Ummu Nahla
(Pemerhati Kebijakan Publik)
TanahRibathMedia.Com—Belakangan ini masyarakat dibuat terkejut setelah terungkap bahwa sosok ustazah yang selama ini dikenal melalui berbagai video ceramah di media sosial ternyata bukanlah seorang pendakwah sungguhan, melainkan karakter yang diciptakan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Fakta tersebut membuat banyak orang nyaris tidak percaya. Selama ini, tidak sedikit masyarakat yang menganggap sosok tersebut sebagai ustazah nyata dan menjadikan ceramahnya sebagai rujukan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi kemunculan sosok Ustazah Hajar, yakni pendakwah virtual berbasis kecerdasan buatan (AI), yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. MUI menegaskan bahwa AI tidak dapat dijadikan sebagai rujukan utama untuk mempelajari ajaran agama ataupun menggantikan peran ulama dalam membimbing umat.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa besarnya perhatian masyarakat terhadap Ustazah AI dipengaruhi oleh kemampuan teknologi tersebut dalam menyajikan materi keagamaan yang sesuai dengan minat dan kebutuhan pengguna media sosial. Menurutnya, fenomena ini juga mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap nasihat dan motivasi keagamaan, sementara tingkat literasi keagamaan sebagian masyarakat masih perlu ditingkatkan. Akibatnya, konten yang dianggap relevan dan menyentuh persoalan sehari-hari lebih mudah menarik perhatian serta memperoleh banyak pengikut (detik,com, 1-7-2026).
Tidak dapat dimungkiri, masyarakat saat ini memang haus akan nasihat, terutama nasihat keagamaan yang disampaikan dengan cara yang ringan, singkat, dan mudah dipahami. Gaya penyampaian seperti ini lebih diminati, khususnya di kalangan generasi muda, karena terasa lebih menarik dan tidak membosankan. Tak heran jika banyak orang terpikat oleh kecanggihan teknologi AI yang mampu menyajikan materi dakwah secara rapi, komunikatif, dan mudah diterima oleh berbagai kalangan.
Namun demikian, masyarakat harus bersikap selektif dalam memilih rujukan. Bagaimanapun, Ustazah AI hanyalah sebuah sistem berbasis kecerdasan buatan yang dirancang untuk mengolah dan menyajikan informasi berdasarkan data yang dimilikinya. Karena itu, AI tidak dapat menggantikan peran ulama maupun dijadikan sebagai rujukan utama dalam persoalan agama, terutama yang berkaitan dengan penetapan hukum syariat dan fatwa. Setiap jawaban yang dihasilkan AI perlu diuji dan diverifikasi sebelum dijadikan pegangan. Pasalnya, AI menyusun jawaban berdasarkan pola yang dipelajari dari data yang tersedia. Sementara itu, sumber informasi yang menjadi rujukan AI dapat memuat informasi yang benar maupun keliru, baik itu berkaitan dengan fakta dan opini sekalipun. Bahkan untuk informasi umum, AI masih berpotensi menghasilkan kekeliruan, sehingga setiap jawabannya perlu dikonfirmasi kepada sumber yang lebih kompeten apalagi dalam hal urusan urusan hukum dan agama.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah pihak yang mengembangkan dan mengendalikan teknologi AI tersebut. Karena tentu sebuah platform digital tidak berdiri sendiri, melainkan dirancang, diprogram, dan diawasi oleh perusahaan atau pihak tertentu yang memiliki kebijakan serta standar operasional masing-masing. Dengan demikian, jawaban yang dihasilkan AI tidak lepas dari sistem dan kebijakan yang diterapkan pengembangnya
Dalam Islam, hukum syariat bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, sedangkan dalil syariat digali melalui Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak sahabat, serta qiyas yang sah. Untuk menetapkan suatu hukum diperlukan proses ijtihad, yaitu mengerahkan seluruh kemampuan keilmuan guna memahami dalil dan menggali hukum syariat. Proses tersebut menuntut penguasaan bahasa Arab, ilmu ushul fikih, pengetahuan tentang nasikh dan mansukh, serta pemahaman terhadap sebab dan konteks turunnya ayat maupun hadis.
Hal ini tentu berbeda dengan mekanisme kerja AI yang hanya mengolah informasi berdasarkan pola data. Ijtihad merupakan aktivitas intelektual yang disertai tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT, sesuatu yang tidak dimiliki oleh mesin. Karena itu, hukum syariat dan fatwa harus tetap dirujukkan kepada para ulama yang memiliki kapasitas keilmuan. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 43:
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa umat diperintahkan untuk meminta penjelasan kepada ahli ilmu ketika menghadapi persoalan agama.
Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari dada manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga ketika tidak ada lagi seorang alim, manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Mereka dimintai fatwa, lalu berfatwa tanpa ilmu. Akhirnya mereka sesat dan menyesatkan orang lain." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa urusan agama harus diserahkan kepada orang yang benar-benar memiliki ilmu. Karena itu, persoalan hukum syariat dan fatwa tidak boleh disandarkan pada teknologi AI, tetapi harus merujuk kepada para ulama yang memiliki kompetensi dalam menggali hukum dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Fenomena Ustazah AI tentu tidak boleh menggeser cara umat Islam dalam mencari ilmu dan merujuk persoalan agama. Secanggih apapun teknologi, AI tetap hanyalah alat yang tidak memiliki kemampuan berijtihad dan tidak dapat memikul tanggung jawab syariat. Karena itu, hukum-hukum agama harus tetap dikembalikan kepada para ulama yang memiliki kompetensi dalam menggali hukum dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi menunjukkan pentingnya peran negara dalam mengawasi dan memverifikasi konten keagamaan yang beredar di ruang digital. Dengan demikian, diperlukan sebuah institusi yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dan mengatur urusan umat dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, media, dan teknologi informasi. Disamping itu, Negara juga dipandang perlu membangun sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam agar masyarakat memiliki kemampuan membedakan antara rujukan yang benar dan yang keliru, sehingga tidak mudah terpengaruh hanya oleh kecanggihan teknologi.
Dengan demikian, pengawasan terhadap konten keagamaan di ruang digital tidak semata-mata bergantung pada kesadaran individu, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara agar masyarakat tidak mudah salah mengambil rujukan dalam persoalan agama. Wallahu a'lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar