OPINI TOKOH
Utang Negara Bertambah, Pajak Rakyat Ditambah
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H
(Dosen FH)
TanahRibathMedia.Com—Utang negara dari tahun ke tahun semakin meningkat. Untuk menyeimbangkan kenaikan utang ini, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memperingatkan pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara, terutama dari sisi pajak. Pajak menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan masalah utang ini. Peningkatan penerimaan pajak dianggap sangat penting untuk menjaga rasio kemampuan pemerintah untuk membayar utang. Hari ini penerimaan negara dari pajak di situasi yanng kurang ideal. Sehingga, pemerintah perlu untuk meningkatkan penerimaan negara dari pos pajak ini.
Misbakun menyampaikan bahwa utang merupakan keniscayaan bagi pemerintah suatu negara untuk terus menjaga kapasitas pembangunan. Makanya, pemerintah memang perlu berutang, Indonesia saat ini yang sudah mencatatkan nominal utang publik dalam APBN senilai Rp 9.637,9 triliun hingga akhir kuartal IV-2025. Hal ini, memunculkan pertanyaan apakah DPR benar-benar menjadi Dewan Perwakilan Rakyat, karena solusi yang ditawarkan justru berpotensi menambah beban masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi (Wartaekonomi.co.id, 8-6-2026).
Pajak dan Utang Sumber Penerimaan Utama
Pada sistem yang diterapkan hari ini yakni sistem kapitalis-sekuler, penerimaan utama dari negara adalah pajak. Jika pajak mandek pembayarannya maka pembangunan tidak akan berjalan. Selain itu, sumber penerimaan negara adalah utang. Pembayaran utang diambil dari penerimaan pajak. Inilah sistem ekonomi yang diterapkan pada sistem kapitalis-sekuler, di mana sistem ini memisahkan agama dari kehidupan sehingga standar dalam sistem ini adalah “kepentingan” atau “keuntungan” bagi para kapital bukan rakyat.
Di atas, sistem ini lah berdiri sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada siapa saja yang memilliki modal untuk menguasai apa saja, termasuk bidang-bidang strategis. Sehingga, bidang-bidang strategis yang seharusnya menjadi sumber penerimaan terbesar bagi negara dimiliki oleh swasta dan asing. Pajak menjadi penerimaan utama dan terbesar negara, yang akhirnya membebani rakyat yang menjadi sasaran pemungutan pajak tersebut. Hal ini menjadi bukti bahwa negara dalam sistem kapitalis-sekuler hanya menjadi regulator bukan peri’ayah umat dan penjamin kesejahteraan rakyat.
Islam Membebaskan dari Jebakan Utang
Pada dasarnya Islam tidak melarang individu, perusahaan ataupun negara untuk berutang kepada pihak lain. Tetapi pinjaman tersebut tidak boleh berbunga dan tidak berasal dari negara penjajah atau lembaga internasional seperti IMF, World Bank dan lainnya, yang jelas dijadikan alat negara penjajah, apalagi disertakan syarat-syarat yang menjerat. Islam melarang segala bentuk penjajahan sehingga segala bentuk hubungan atau perjanjian yang memberikan jalan untuk penjajahan tersebut juga dilarang.
Dengan melihat utang Indonesia yang semakin meningkat dari tahun ke tahun maka bisa disimpulkan bahwa Indonesia seperti negara-negara penghutang lainnya telah masuk pada jebakan utang (debt trap). Indonesia telah membayar bunga pinjaman hingga miliaran dollar AS, yang secara nominal lebih besar dari hutang pokok. Indonesia tetap terlilit hutang. Hutang seperti ini jelas haram dikarenakan mengandung riba dan memberikan jalan penjajahan atas negeri ini.
Allah Swt. berfimran: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (TQS. al-Baqarah: 275)
Dalam sistem ekonomi Islam akan diterapkan kebijakan yang berdasarkan politik ekonomi Islam, dimana adanya jaminan dalam pemenuhan kebutuhan primer (pokok) bagi seluruh rakyat baik muslim maupun non-muslim serta baik miskin maupun kaya selama memiliki kewarganegaraan Daulah Khilafah Islamiyah. Negara merupakan pengurus rakyat bukan hanya berperan sebagai regulator akan memastikan seluruh rakyat terpenuhi akan kebutuhan primernya (makan, sandang, maupun papan) dan tidak terbatas hanya pada rakyat miskin tapi seluruh rakyat. Penjaminan ini dilakukan negara melalui diberikannya kemudahan dalam mengakses pekerjaan serta adanya hukum-hukum tentang tanah yang telah diatur oleh syariat secara rinci.
Sistem ekonomi Islam tidak menetapkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara meskipun dalam islam pajak juga ada pengaturannya. Sumber penerimaan negara dalam sistem Islam banyak sekali. Sumber penerimaan negara yang tetap akan ada walaupun tidak ada kebutuhan apa-apa yang merupakan hak kaum muslim dan masuk dalam Baitul Maal yakni: 1. Fai’; 2. Jizyah; 3. Kharaj; 4. ‘Usyur; 5. Harta milik umum yang dilindungi negara; 6. Harta haram pejabat dan pegawai negara; 7. Khumus Rikaz dan tambang; 8. Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; 9. Harta orang murtad.
Pada saat kondisi Baitul Maal ini kosong dan tidak mencukupi untuk membiayai besaran belanja maka dalam kondisi seperti ini khalifah (kepala negara) akan mengambil beberapa kebijakan yang sesuai dengan hukum syara’. Salah satunya dengan memungut pajak. Pajak hanya diambil dari kaum muslim yang mampu. Dari kelebihan, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proposional (ma’ruf) sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Semua ini hanya dapat terwujud dengan diterapkannya syariah secara sempurna dan menyeluruh dalam institusi Daulah Khilafah Islamiah.
Via
OPINI TOKOH
Posting Komentar