OPINI
Perundungan Pesantren: Panen Pahit Sekularisme dalam Pendidikan
Oleh: Yuyun Maslukhah, S.Sn
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Tiga santri di Pondok Pesantren Desa Mantang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga sengaja dibakar oleh seniornya akibat bullying, tragedi ini terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, awal Juni 2026, setelah viralnya rekaman kondisi salah satu kroban, SAH (13), di sosial media Facebook. Akibat insiden tersebut dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, dan santri lainnya dilaporkan meninggal dunia. Sedangkan pihak ponpes dinilai lepas tanggung jawab, dengan menyebutkan ketiga santri tersebut terluka akibat terkena api saat bermain bakar-bakar sampah di luar asrama (kompas.com, 5-6-2026).
FSGI merilis catatan tentang sebanyak 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku, didominasi kasus kekerasan fisik sebesar 45% (detik.com, 8-12-2026).
Karakter pendidikan pesantren selama 24 jam bersama, dengan interaksi yang tinggi antarsantri menjadikan pencegahan dan penanganan kasus perundungan adalah tantangan berat.
Panen Pahit Sekularisme
Sekularisme memisahkan Islam dari seluruh sendi kehidupan, melahirkan generasi yang kehilangan arah. Mereka tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis. Sistem pendidikan sekuler berorientasi pada pencapaian akademik dan materi saja, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam). Akibatnya bisa disaksiakan, karakter generasi rusak, budaya senioritas negatif yang mengakar, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Negara gagal total menjalankan perannya sebagai raa'in (pengurus) yang melindungi generasi. Akibatnya kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa pernah menyentuh akar masalahnya. Yang lebih menggelisahkan sanksi bagi para pelaku bullying, tidak lebih dari formalitas, tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “karena masih di bawah umur”. Sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun.
Sanksi Bagi Pelaku Bullying dalam Islam
Dalam Islam, bullying merupakan tindakan yang berdosa. Rasulullah bersabda, “Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari Kiamat.” (HR. Muslim)
Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi muda, sehingga mereka terjaga dalam setiap pikiran dan perbuatan. Negara Islam atau Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, yang tidak hanya mencetak generasi cerdas secara akademik, tetapi membentuk generasi berkepribadian muliadan berlak karimah. Negara Khilafah hadir sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyatnya.
Sabda Rasulullah saw.: “…Imam (pemimpin) yang memimpin manusia adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan secara penuh oleh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, menjauhkan budaya senoritas yang merusak dan mengarahkan pada senioritas yang positif, seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan semangat Islam.
Negara Khilafah akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kekerasan. Hal ini bertujuan menimbulkan dan memutus mata rantai bullying. Dalam Islam, tidak ada masa abu-abu usia, setiap Muslim yang telah baligh bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sesuai taklif syar’i.
Rasulullah bersabda, “Pena (taklif/hukum) diangkat dari tiga orang: dari orang tidur hingga bagun, dari anak kecil hingga baligh, dan dari orang gila hingga ia berakal.” (HR. Abu Dawud)
Dengan demikian solusi berbasis akidah Islam, peran Negara sebagai raa’in dan junnah, serta penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku yang telah baliqh, menjadi benteng utama dalam memberantas bullying. Tentunya, semua ini hanya dapat terwujud secara sempurna dalam negara yang mau menerapkan seluruh hukum syara. Wallahu a’lam bishawab.
Via
OPINI
Posting Komentar