OPINI
LGBT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektual Modern
Oleh: Anggun Roy Sonda
(Pemerhati Sosial)
TanahRibathMedia.Com—Dalam beberapa dekade terakhir, narasi global berhasil mengemas gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sebagai bentuk "keragaman" (diversity). Kampanye ini begitu masif hingga siapa pun yang mempertanyakannya akan langsung dituduh kolot, intoleran, atau fobia. Namun, jika kita mau menanggalkan prasangka emosional dan berpikir secara logis, reduksi makna keragaman untuk membenarkan gerakan ini justru menyingkap ironi besar yaitu cacatnya cara berpikir intelektual modern dalam memahami esensi hukum alam dan keberadaan manusia.
Fenomena ini tampak nyata ketika BEM Psikologi UI mengunggah konten berisikan hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 yang menyatakan bahwa homoseksualitas bukanlah gangguan mental. Unggahan tersebut memicu gelombang tanggapan di ruang publik.
Namun, mengutip riset Barat secara mentah-mentah tanpa kritik akademis adalah bentuk ketergantungan intelektual (academic dependency). Seorang akademisi sejati seharusnya menguji metodologi, relevansi sampel, hingga potensi bias politik di balik sebuah kajian. Menjadikan APA seolah-olah "otoritas tertinggi penentu kebenaran" justru mematikan fungsi kritis akademisi. Langkah UI yang menertibkan unggahan tersebut (detik.com, 03 Juli 2026) serta respons MUI yang menyiapkan RUU Pidana LGBT (mui.or.id, 28 Juni 2026) mempertegas bahwa terdapat jurang pemisah yang lebar antara aktivisme mahasiswa dengan realitas hukum serta nilai di Indonesia.
Reduksi Sains dan Motif Kapitalisme di Balik Narasi HAM
Secara sains dan biologi evolusioner, fungsi primer dari dorongan seksual pada makhluk hidup adalah reproduksi demi keberlangsungan spesies. Ketika sebuah orientasi secara eksklusif diarahkan kepada sesama jenis, terjadi defisit fungsional total dalam reproduksi alami. Memisahkan psikologi manusia sepenuhnya dari fungsi biologis organ tubuhnya merupakan reduksionisme yang mengisolasi manusia dari hukum alam.
Lantas, mengapa kerangka HAM modern melegitimasi hal ini sebagai keragaman? Di sinilah terjadi pergeseran filosofis. Konsep HAM yang berkembang di Barat tidak lagi bersandar pada hukum alam (Natural Law), tetapi pada positivisme hukum dan eksistensialisme. Nilai teratasnya adalah otonomi individu—di mana manusia dianggap berhak mendefinisikan dirinya sendiri, lepas dari ikatan biologi maupun norma Agama.
Kata "keragaman" kemudian digunakan sebagai strategi rekayasa bahasa (linguistic engineering). Dengan mengurungnya dalam kotak keragaman, preferensi perilaku seksual disederhanakan agar seolah-olah setara dengan sifat bawaan lahir seperti ras atau suku.
Di sisi lain, ada motif ekonomi yang bekerja. Kapitalisme berputar di atas kebebasan individu tanpa batas dan konsumsi yang terus menerus. Dalam sistem kapitalistis, LGBT bukan sekadar isu orientasi seksual, tetapi komoditas dan industri yang menguntungkan. Konsep HAM sekuler dipasangkan sebagai instrumen hukum untuk membuka jalan penetrasi pasar tersebut. Tanpa benteng nilai yang kokoh, ketahanan sosial suatu bangsa akan rapuh tergerus hegemoni pasar global ini.
Tinjauan Syariat tentang Pelurusan Fitrah dan Ketegasan Hukum
Dalam pandangan Islam, manusia dibekali potensi kehidupan yang salah satunya adalah gharizah an-nau' (naluri melestarikan keturunan dan kasih sayang). Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menciptakan naluri ini secara sia-sia, tetapi dengan kerangka kerja yang jelas yaitu interaksi pasangan lawan jenis (heteroseksual) guna menjaga kelangsungan generasi manusia. Islam secara tegas hanya mengakui dua jenis kelamin biologis, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Hujurat ayat 13. Ketika dorongan naluri tersebut diarahkan ke sesama jenis (liwat) atau pengaburan identitas (tasyabbuh), maka terjadi penyimpangan fungsi dari tujuan awal penciptaannya.
Oleh karena itu, syariat Islam mengategorikan tindakan homoseksual aktif sebagai tindak kriminal yang merusak tatanan publik (jarimah), karena dampaknya langsung merusak pilar hifzh an-nasl (perlindungan keturunan dan lembaga keluarga). Para ulama dan mazhab sepakat bahwa perbuatan ini tergolong dosa besar dan pelakunya dikenakan sanksi tegas hingga hukuman mati—sebagaimana dirujuk dari riwayat HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah terkait perbuatan kaum Luth. Sanksi ini berfungsi sebagai pencegah publik (zawajir) sekaligus penebus dosa bagi pelakunya (jawabir).
Integrasi Sistem Islam sebagai Solusi Kafah
Pemberantasan penyimpangan sosial tidak bisa dilakukan secara parsial atau sekadar imbauan moral. Islam menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh dari akarnya melalui penerapannya secara kafah.
1. Pencegahan sistemis (preventif) yaitu Islam mengatur tata kehidupan sosial dengan memisahkan interaksi umum laki-laki dan perempuan, mewajibkan penutupan aurat serta menjaga pandangan (ghadhul bashar), melarang tasyabbuh, serta memberantas pornografi.
2. Penegakan hukum tegas (kuratif) yaitu hukum Islam tidak mempidanakan isi pikiran atau dorongan internal seseorang, tetapi bertindak tegas ketika dorongan tersebut diekspresikan dalam tindakan nyata yang merusak ketertiban masyarakat.
3. Penguatan institusi yaitu mengintegrasikan kurikulum pendidikan berbasis ketakwaan, penguatan ketahanan keluarga, serta kontrol media massa.
Penerapan hukum Islam bukanlah bentuk kekejaman sebagaimana sering dicitrakan media Barat, tetapi wujud perlindungan terhadap martabat kemanusiaan dan keadilan yang sistemis. Dengan menata kembali kehidupan sesuai aturan Pencipta, Islam menghadirkan kedamaian dan rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin).
Wallahualam bissawab.
Via
OPINI
Posting Komentar