OPINI
Sejahtera dengan Koperasi Merah Putih, Mungkinkah ?
Oleh: Rosmiyati Siregar
(Aktivis Muslimah)
TanahRibathMedia.Com—Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution bersama Mayjen TNI Hendy Antariksa, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, serta jajaran Forkopimda, mengikuti peresmian nasional operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diadakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dari KMP Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16-5-2026).
Usai mengikuti kegiatan, Bobby Nasution menegaskan komitmen Pemprov Sumut untuk mendukung target pembentukan 6.100 Koperasi Merah Putih yang ditargetkan rampung pada Agustus mendatang. Pemprov Sumut juga menyatkan kesiapannya untuk berkolaborasi, baik dari sisi penyediaan lahan maupun pelaksanaan program nasional tersebut (https://metro24jam.net/sumut/).
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional dan menjadi program utama Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk koperasi di tingkat desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Program ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa dan kelurahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan kemandirian ekonomi desa serta memperkuat distribusi kebutuhan pokok hingga ke daerah. Koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan diharapkan dapat mengelola berbagai usaha seperti sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, unit simpan pinjam, apotek desa, dan cold storage. Koperasi ini juga diklaim akan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan, mencegah masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) dan rentenir. Sebab Kopdes Merah Putih juga akan berfungsi sebagai agen keuangan, seperti BRI Link dan BNI, sehingga dapat menyediakan layanan simpan pinjam resmi yang diharapkan mampu menggeser praktik rentenir dan pinjaman daring ilegal dari desa-desa.
Kopdes katanya digadang-gadang mampu menggerakkan ekonomi desa. Tapi kini arah pengembangannya masih menyisakan pertanyaan. Mulai dari pembangunan gedung koperasi yang jauh dari pusat aktivitas warga, sehingga sulit diakses dan berpotensi sepi pemanfaatan. Adanya ketidaksesuaian antara desain program dengan kondisi riil desa, baik dari segi kebutuhan ekonomi, karakter wilayah, maupun kapasitas pengelola. Sehingga membuka pertanyaan apakah koperasi ini benar-benar berbasis kebutuhan riil masyarakat, atau sekadar proyek administratif yang didorong dari atas. Sehingga memunculkan pola pembangunan yang berorientasi pada proyek, bukan solusi. Fasilitas fisik disediakan secara baik, tetapi tidak selalu didampingi dengan kesiapan sistem, kapasitas pengelolaan, maupun ekosistem ekonomi yang memadai. Tanpa dasar yang kuat, sarana operasional justru akan sangat berisiko tidak optimal, bahkan bisa menjadi beban.
Banyak pengamat menilai peluncuran 80.000 koperasi desa ini tidak akan memberikan solusi untuk kesejahteraan desa, bahkan kebijakan ini dikhawatirkan tidak tepat sasaran dan memunculkan masalah baru. Hasil riset Center of Economic and Law Studies yang melibatkan 108 kepala desa di 34 provinsi memperlihatkan adanya potensi risiko penyimpangan, kerugian uang negara, hingga matinya inisiatif ekonomi di pedesaan akibat program Koperasi Merah Putih. Sesungguhnya yang dibutuhkan petani adalah harga pupuk yang murah dan barang kebutuhan pertanian lainnya. Sebab hal itu merupakan kebutuhan utama dalam roda ekonomi desa yang cenderung bertani.
Keberadaan koperasi desa tidak akan merubah kondisi petani dan ekonomi desa menjadi lebih baik. Sebab instrumennya masih tetap sama yaitu simpan pinjam, bedanya dulu petani dan masyarakat desa berutang untuk membeli pupuk yang melambung tinggi kepada daring ilegal seperti rentenir beralih kepada agen keuangan resmi Negara. Intinya tetap sama terjebak dalam praktek utang riba yang justru Allah haramkan.
Belum lagi adanya penetapan kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan sebagian besar Dana Desa guna mendukung pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih. Dana desa tersebut akan dijadikan sebagai modal koperasi Dengan sistem pinjaman himbara. Artinya negara melakukan pinjaman modal koperasi dari bank pemerintah (Himbara) dengan bunga sebesar 6% per tahun. Jika terjadi gagal bayar maka negara menjadikan dana desa sebagai jaminan sebesar 30% dari pagu per tahun. Jaminan dana desa ini menjadikan menjadi pintu masuk bagi perbankan memiliki akses masuk ke pelosok desa untuk menjangkau lapisan masyarakat terbawah yang selama ini mungkin belum tersentuh utang bank. Kebijakan Pemotongan Dana desa ini juga dinilai berpotensi menghambat pembangunan fisik seperti jalan desa atau irigasi yang sangat dibutuhkan warga, karena dana yang tersisa menjadi sangat terbatas untuk operasional lain bagi desa. Desa jadi kehilangan otonomi untuk menentukan skala prioritas kebutuhan desa mereka sendiri.
Dana desa yang seharusnya dikelola negara dan hasilnya langsung dirasakan rakyat dalam bentuk layanan atau pembangunan, malah diputar kembali dalam skema koperasi yang berisiko membebani rakyat dengan utang perbankan dan memaksa rakyat mengelola bisnis dalam wujud koperasi yang berisikon. Ini adalah bentuk lepas tangan negara dari kewajiban mengurus rakyat secara langsung, dengan mengalihkan beban ekonomi ke pundak warga desa melalui topeng kemandirian ekonomi. Jika koperasi mengalami kerugian, maka rakyat desa akan kehilangan dua hal, yaitu hak pembangunan infrastruktur dan hak atas dana SDA mereka.
Dalam pandangan Islam, tugas utama penguasa adalah ri’ayah su’unil ummah (pengurus masyarakat) bukan mencari untung rugi dari rakyat. Negara wajib menjamin kebutuhan rakyat berupa infrastruktur dan kebutuhan pokok bukan menjadikannya tumbal bagi eksperimen bisnis yang beresiko.
Rasulullah saw. berpesan, “Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari)
Oleh karena itu, Kepala Negara islam akan sangat serius dan bersungguh-sungguh dalam mengurus kebutuhan rakyatnya tanpa bergantung kepada impor. Dengan membangun industri pertanian yang menyokong kebutuhan petani melalui Sumber dana yang berasal dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya. Negara islam juga akan memberikan bantuan kepada rakyat desa yang kurang mampu atau tidak memiliki modal usaha tanpa menggunakan muamalah ribawi maupun muamalah-muamalah haram lainnya.
Koprasi desa bukanlah jalan keluar dari berbagai masalah yang menimpa masyarakat desa. Koperasi tidaklah layak dijadikan sebagai tempat menggantung asa dan untuk mewujudkan kesejahteraan. Ini karena Koperasi Merah Putih ini adalah badan usaha yang haram dijalankan. Keharaman koperasi dikarenakan menjalankan pinjaman yang bersifat ribawi dan karena itu koperasi adalah badan usaha yang salah serta bertentangan dengan syariat Islam. Problem kemiskinan dan berbagai masalah yang menimpa petani tidak akan mungkin mampu diselesaikan hanya dengan membuat program tambal sulam semacam koprasi desa. Akar masalahnya adalah akibat diterapkannya sistem rusak, yakni kapitalisme, sehingga semua kebutuhan petani dipenuhi negara dengan paradigma bisnis, bukan melayani.
Sekularisme yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan, menjadikan manfaat sebagai asas, serta tidak menjadikan halal-haram sebagai standar dalam menyelesaikan masalah kehidupan, baik oleh individu atau negara. Hal ini yang menyebabkan kehidupan individu, masyarakat, dan negara menjadi tidak berkah. Kekayaan melimpah tidak berkorelasi dengan kesejahteraan. Kredit dengan bunga murah meski haram, justru dianggap sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Untuk itu, Solusi tuntas dalam masalah ini adalah kembali pada aturan Islam dan kembali pada penerapan syariat Islam secara kafah dalam sistem Islam.
Via
OPINI
Posting Komentar