OPINI
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan narasi antara hak berekspresi dengan kewajiban patuh pada otoritas. Setiap kali gelombang demonstrasi dan kritik tajam ditiupkan oleh elemen mahasiswa dan masyarakat kepada penguasa, tuduhan "membangkang", "memecah belah bangsa", hingga "inkonsisten terhadap agama" langsung disematkan. Fenomena ini terekam jelas dalam rilis Islamic Center Kaltim yang menyoroti diskursus bertajuk: "Taat Kepada Ulil Amri di Tengah Gelombang Kritik dan Demonstrasi Mahasiswa". Dalam diskursus tersebut, tampak jelas adanya upaya sistematis dari sebagian kalangan yang menggunakan dalil kewajiban taat kepada ulil amri secara absolut untuk meredam, bahkan melarang umat Islam mengoreksi jalannya roda pemerintahan.
Upaya domestikasi kritik ini makin diperkuat oleh legitimasi fikih parsial. Sebagaimana dilansir oleh MUI Digital dalam artikel "Prof. Niam Tegaskan Presiden Memenuhi Syarat Ulil Amri". Keputusan Alim Ulama tahun 1954 dicuatkan kembali untuk memberikan legitimasi keagamaan atas status ulil amri kepada penguasa sekuler hari ini. Dampaknya, dalil ketatanegaraan Islam direduksi sekadar menjadi tameng pelindung demi melegitimasi kebijakan penguasa yang zalim, padahal riilnya banyak kebijakan tersebut yang tidak bersandar pada syariat Islam dan justru menyengsarakan rakyat. Seruan "haram melepaskan ketaatan" sengaja diarusutamakan sebagai senjata psikologis untuk membungkam suara kritis umat yang menuntut perubahan mendasar dari sistem sekularisme menuju Sistem Islam.
Pandangan politik universal ini wajib diluruskan. Mengoreksi penguasa atau muhasabah lil hukkam bukanlah tindakan makar atau pembangkangan, melainkan sebuah aktivitas yang hukumnya wajib (fardhu). Oposisi kritis dalam Islam bukanlah check and balance ala demokrasi yang sarat kompromi kepentingan pragmatis, melainkan bagian dari pilar amar ma'ruf nahi munkar.
Dalam bingkai kepemimpinan Islam yang sahih (Khilafah), muhasabah ditujukan untuk mengawal agar Khalifah dan jajarannya tetap konsisten menerapkan hukum Allah Swt. Tujuannya mulia, yaitu menegakkan ketaatan mutlak pada syariat Islam. Sebaliknya, muhasabah di dalam sistem sekuler hari ini adalah aktivitas amar ma'ruf nahi munkar untuk membongkar kezaliman hukum buatan manusia yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Aktivitas ini bertujuan mengingatkan penguasa agar bertaubat secara politik dan segera mencopot sistem sekuler untuk digantikan dengan sistem Islam yang menyeluruh (kaffah). Rasulullah saw. menegaskan urgensi aktivitas ini sebagai jihad tertinggi:
"Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang adil (kebenaran) di hadapan penguasa yang zalim." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Bahkan, dalam literatur klasik seperti Kitab Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi, khususnya pada Bab Apa yang Dibolehkan dari Ghibah, para ulama menyepakati bahwa membeberkan kezaliman dan penyimpangan penguasa di hadapan publik tidak termasuk ghibah yang diharamkan. Tindakan tersebut justru dibolehkan dan diperlukan demi mencegah kemudaratan yang lebih luas menimpa umat.
Umat harus mampu membedakan secara jernih antara muhasabah lil hukkam dengan bughat (pemberontakan). Sebagaimana dikupas secara mendalam dalam Kitab Nizamul Hukmi fil Islam dan Kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Jilid 2 karya Syaikh Taqiuddin an-Nabhani, bughat adalah tindakan sekelompok kaum muslimin yang keluar dari ketaatan terhadap Khalifah yang sah yang menerapkan syariat Islam, dengan menggunakan kekuatan senjata berdasarkan syubhat dalil. Sedangkan muhasabah adalah koreksi pemikiran dan politik (kifah siyasatan) tanpa senjata, yang dilakukan justru untuk mengembalikan penguasa pada rel syariat. Menyamakan kritik lisan dan demonstrasi damai dengan tindakan bughat adalah bentuk distorsi hukum syarak yang sangat fatal.
Struktur ketatanegaraan Islam yang diurai dalam Kitab Ajhizah Daulah Al-Khilafah bahkan menyediakan lembaga resmi bernama Majelis Ummat serta Mahkamah Mazhalim untuk menampung dan mengeksekusi koreksi rakyat terhadap kebijakan negara. Hal ini membuktikan bahwa Islam melembagakan kritik demi menjaga kesucian penerapan hukum Allah Swt.
Oleh karena itu, peta jalan strategis (roadmap) umat Islam tidak boleh terjebak pada dikotomi semu antara ketaatan buta atau pemberontakan anarkis. Alur perjuangan umat harus dimulai dari dakwah Islam kaffah secara pemikiran dan politik untuk membangun kesadaran umum (kesadaran syar'i). Dari kesadaran inilah, umat bergerak bersama secara damai untuk menegakkan kembali institusi Khilafah Islamiah. Hanya ketika Khilafah tegak dan mengangkat seorang pemimpin yang berhukum dengan hukum Allah, maka barulah konsep ketaatan kepada ulil amri yang hakiki—yang diikat oleh baiat syar'i—wajib ditunaikan oleh setiap muslim.
Allah Swt. memberikan batasan yang tegas mengenai ketaatan ini dalam Al-Qur'an:
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya)..." (TQS. An-Nisa': 59)
Ayat ini secara eksplisit mensyaratkan bahwa ketaatan kepada ulil amri kedudukannya berada di bawah ketaatan kepada Allah dan Rasul. Jika penguasa justru memerintahkan kemaksiatan atau menerapkan hukum yang menyelisihi wahyu, maka tidak ada kewajiban taat dalam hal tersebut, dan pintu muhasabah terbuka lebar. Menolak diam di hadapan tirani sistem sekuler bukanlah bentuk pembangkangan agama, melainkan wujud tertinggi dari ketaatan kepada Allah Swt.
Via
OPINI
Posting Komentar