OPINI
Perundungan di Pesantren, Tantangan Berat Pendidikan Asrama
Oleh: Aulia Tresna
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kasus perundungan (bullying) yang berujung pada tindakan kekerasan berat kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, peristiwa memilukan terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (5-6-2026), tiga santri diduga menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh senior mereka. Peristiwa tersebut diduga berawal dari praktik perundungan yang terjadi di lingkungan pesantren. Salah seorang korban bahkan dilaporkan meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya, sementara korban lainnya mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan.
Kasus ini tidak hanya menyoroti perilaku pelaku, tetapi juga tanggung jawab lembaga pendidikan dalam melindungi peserta didik. Keluarga korban bahkan melaporkan pihak pondok pesantren ke Polres Lombok Tengah karena menilai pengawasan terhadap santri kurang optimal dan dugaan perundungan yang terjadi sebelumnya tidak ditangani dengan baik. Kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Data FSGI menunjukkan kasus kekerasan di satuan pendidikan terus meningkat, dari 15 kasus pada 2023 menjadi 36 kasus pada 2024 dan 60 kasus pada 2025, dengan total 358 korban dan 126 pelaku pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan telah menjadi persoalan yang semakin serius.
Fenomena ini menjadi tantangan yang lebih berat ketika terjadi di lingkungan pendidikan berasrama seperti pesantren. Berbeda dengan sekolah pada umumnya, pesantren memiliki sistem pendidikan yang mempertemukan para santri selama dua puluh empat jam dalam satu lingkungan yang sama. Interaksi yang berlangsung secara intensif sebenarnya dapat menjadi sarana efektif untuk membentuk karakter dan akhlak generasi. Namun, tanpa pembinaan yang benar dan pengawasan yang optimal, kondisi tersebut juga dapat membuka ruang munculnya senioritas negatif, perundungan, hingga tindak kekerasan.
Dalam perspektif Islam, maraknya kasus bullying menunjukkan lemahnya pembentukan kepribadian generasi. Sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan membuat nilai-nilai Islam tidak menjadi landasan utama dalam berpikir dan bertindak. Ditambah lagi, pendidikan saat ini lebih berfokus pada prestasi akademik daripada pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam). Akibatnya, sebagian generasi tumbuh dengan akhlak yang lemah sehingga mudah terjerumus pada perilaku intimidasi, perundungan, dan kekerasan terhadap sesama.
Meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan juga menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan perlindungan terhadap generasi belum berjalan optimal. Penanganan yang cenderung reaktif serta sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera membuat kasus bullying terus berulang. Karena itu, diperlukan solusi yang mampu menyentuh akar persoalan, bukan sekadar menangani dampaknya setelah terjadi.
Islam menawarkan solusi yang mendasar untuk mengatasi maraknya bullying di lingkungan pendidikan. Islam menjadikan akidah sebagai fondasi pembentukan kepribadian sehingga setiap individu memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. akan menjadi benteng bagi generasi untuk menjauhi segala bentuk kezaliman, termasuk perundungan dan kekerasan terhadap sesama.
Selain membentuk individu yang bertakwa, Islam juga menetapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Tujuan pendidikan tidak hanya menghasilkan generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak mulia dan memiliki kepribadian Islam yang kuat. Dengan demikian, hubungan antara senior dan junior akan dibangun atas dasar ukhuwah, saling membimbing, dan saling menasihati dalam kebaikan, bukan berdasarkan dominasi maupun senioritas negatif yang membuka peluang terjadinya bullying.
Di sisi lain, negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang optimal serta terbebas dari segala bentuk kekerasan. Negara juga menerapkan sanksi (uqubat) yang tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku sehingga mampu mencegah terulangnya tindakan serupa. Karena itu, kasus pembakaran tiga santri di Lombok Tengah harus menjadi pengingat bahwa bullying bukanlah kenakalan biasa, melainkan bentuk kezaliman yang dapat merusak masa depan bahkan merenggut nyawa. Hanya dengan pembentukan kepribadian Islam, sistem pendidikan berbasis akidah, pengawasan negara yang kuat, dan penerapan sanksi yang tegas, lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif dapat terwujud, InsyaAllah.
Via
OPINI
Posting Komentar