OPINI
Hutan Dibabat, Rakyat Terjerat
Oleh: Valiyendini
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Film dokumenter Pesta Babi kembali mengangkat perhatian publik pada persoalan agraria dan lingkungan di Papua Selatan. Film yang diproduksi Watchdoc ini menjadi perbincangan setelah sejumlah pemutaran dan diskusi publik mengalami penolakan hingga pembubaran di beberapa daerah. Menurut laporan Watchdoc, sejak pemutaran perdana pada April 2026 telah terjadi puluhan bentuk intimidasi terhadap kegiatan pemutaran film tersebut. Bahkan di Ternate dan Universitas Mataram, kegiatan nonton bareng dilaporkan dihentikan oleh pihak terkait dengan alasan menjaga kondusivitas wilayah (Kompas.com, 13-5-2026).
Terlepas dari polemik pemutarannya, film ini membuka diskusi mengenai proyek pangan skala besar di Papua Selatan. Pemerintah menjadikan program food estate sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun berbagai pihak menilai proyek tersebut justru memunculkan persoalan baru, terutama terkait konflik lahan dan kerusakan lingkungan. Menurut laporan BBC Indonesia (15-5-2026), proyek pangan dan perkebunan skala besar di Papua Selatan menargetkan lebih dari 2,5 juta hektare lahan yang mencakup wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Sebagian kawasan tersebut merupakan wilayah adat dan kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat setempat.
Atas nama pembangunan dan investasi, masyarakat adat menghadapi ancaman kehilangan tanah, hutan, dan sumber penghidupan mereka. Bagi masyarakat Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan warisan leluhur yang telah dijaga turun-temurun. Selain persoalan sosial, dampak lingkungan juga menjadi perhatian serius. Pembukaan lahan dalam skala besar berpotensi meningkatkan deforestasi, mengurangi keanekaragaman hayati, serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Satwa liar kehilangan habitatnya, sementara masyarakat sekitar menghadapi risiko kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Persoalan ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan tidak cukup hanya diukur dari luas lahan yang dibuka atau besarnya produksi yang dihasilkan. Ketahanan pangan juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Fakta lain yang patut menjadi perhatian adalah meningkatnya konflik agraria di Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2025 terjadi 341 konflik agraria yang berdampak pada lebih dari 123 ribu keluarga di 428 desa. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencatat 295 konflik. Sektor perkebunan dan agribisnis menjadi penyumbang konflik terbesar.
Data tersebut menunjukkan bahwa konflik lahan bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Persoalan ini berkaitan erat dengan arah pembangunan yang sering kali menempatkan investasi sebagai prioritas utama, sementara perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan berada di posisi kedua. Dalam sistem kapitalisme, tanah dan sumber daya alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Akibatnya, keberhasilan pembangunan sering diukur dari nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi, bukan dari sejauh mana rakyat memperoleh manfaat atau terlindungi hak-haknya.
Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Syariat Islam menetapkan bahwa hutan, sungai, dan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada individu maupun korporasi untuk dikuasai sesuka hati. Negara bertugas mengelolanya demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Islam juga melarang perampasan tanah milik rakyat. Rasulullah saw. memberikan ancaman keras kepada siapa saja yang mengambil tanah orang lain secara zalim:
"Siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam pandangan Islam, ketahanan pangan adalah tanggung jawab negara. Negara wajib membantu petani, menjaga produktivitas lahan, menyediakan sarana pertanian yang memadai, serta memastikan hasil pangan dapat diakses oleh seluruh rakyat. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan produksi, tetapi memastikan setiap individu memperoleh kebutuhan pangannya secara layak.
Karena itu, pembangunan yang benar bukanlah pembangunan yang mengorbankan rakyat dan lingkungan demi keuntungan segelintir pihak. Pembangunan yang adil harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan, kelestarian alam, dan perlindungan hak masyarakat. Dengan cara itulah kesejahteraan yang sesungguhnya dapat diwujudkan. Wallahua'lam bisshawab.
Via
OPINI
Posting Komentar