OPINI
Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah, Butuh Solusi Tuntas dari Negara
Oleh: Hj. Reni Renia Devi, S.Kp., M.Kep
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah semakin marak terjadi. Sekolah yang seharusnya menjadi salah satu tempat yang aman bagi anak untuk menimba ilmu, ternyata tidak terlepas dari resiko adanya kasus-kasus ini. Pelaku kekerasan dan pelecehan seksual ini melibatkan murid, tenaga guru, maupun tenaga pendukung Pendidikan. Kasus kekerasan seksual tercatat 200 laporan selama Bulan Januari hingga Maret 2026. Sesuai dengan data dari Catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan 71% nya terjadi di lingkungan pendidikan (detik.com, 18-5-2026).
Tentunya kondisi ini memicu keprihatinan banyak pihak. Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 2 Mei 2026, telah menyampaikan kepada pemerintah dan seluruh stake holder untuk memberikan jaminan pemenuhan hak atas lingkungan pendidikan yang aman, tidak beresiko kekerasan dan menghormati status gender sebagai kewajiban konstitusional dan HAM. Berbagai komunitas yang peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual juga menanggapi fenomena tersebut. Salah satunya terdapat Komunitas Maca Tasik bergerak cepat dengan menggelar edukasi Pendidikan seksual pada puluhan siswa-siswi menengah pertama dan atas di MTs dan MA Mujahidin Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya (8-6-2026).
Dari sana kita bisa melihat berbagai intervensi telah dipilih untuk menjadi solusi terhadap masalah maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah, tetapi sayangnya belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu terjadi dikarenakan berbagai solusi yang dilakukan ternyata tidak menyentuh akar masalahnya. Kalau ditelusuri lebih dalam lagi maka akan ditemukan bahwa akar permasalahan yang memicu terjadinya kejahatan kekerasan seksual pada anak adalah yaitu diberlakukannya sistem sekuler kapitalisme secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan yang menghasilkan perilaku bebas liberalism yang menjunjung nilai-nilai kebebasan di masyarakat.
Kebebasan berperilaku sebagai salah satu bagian kebebasan dari sistem sekuler kapitalisme melahirkan manusia-manusia yang hidup berdasarkan azas manfaat dan tidak mau terikat dengan aturan norma dan agama. Dalam berperilaku tidak bersandar kepada halal dan haram, dan memuja kebahagiaan hidup di dunia tanpa memperhatikan ridlo Allah SWT. Sistem pergaulan yang bebas ala barat diadopsi oleh banyak negeri kaum Muslimin. Berkhalwat, berpacaran, bahkan berzina menjadi pemandangan biasa dalam kehidupan generasi saat ini.
Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini dilaksanakan juga berasaskan sekuler kapitalisme yang tertuang dalam kurikulum pendidikan di setiap jenjang sekolah. Akibatnya, lahirlah output pendidikan yang cerdas secara keilmuan dan teknologi tapi jauh dari ketakwaan kepada Allah Swt. Perilaku hidup tidak disandarkan lagi kepada benar dan salah atau halal dan haram, hanya focus terrhadap pemuasan naluri semata. Sehingga banyak anak sekolah ataupun guru dengan berbagai gelar dan jabatan tidak luput menjadi menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual di sekolah.
Sistem media informasi saat ini dapat dengan bebas menyajikan produk-produk yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi yang akan menimbulkan rangsangan terhadap naluri alamiah manusia yaitu gharizah na’u (naluri meneruskan keturunan). Maka jadilah naluri yang pada awalnya hadir alami sebagai salah satu potensi dalam diri manusia berubah menjadi kejahatan tindakan kekerasan seksual termasuk di lingkungan sekolah.
Sistem sanksi yang diberikan kepada pelaku pelecehan dan kekerasan seksual sering kali tidak menjerakan, apalagi sampai menjadi sanksi yang bisa menebus dosa. Bahkan system sanksi yang ada pada saat sekarang terbukti tidak bisa menyelesaikan permasalahan, bahkan dari waktu ke waktu kasus-kasus serupa bermunculan, bahkan sudah menyentuh kepada lingkungan sekolah yang agamis sekalipun.
Jika demikian maka problem kekerasan seksual merupakan problem sistemis yang menyangkut berbagai aspek, sehingga penyelesaiannya juga harus secara sistemis. Akar permasalahan bersumber dari asas kehidupan sistem sekuler kapitalisme, maka langkah pertama dan utama adalah mengubah system tersebut menjadi sistem sempurna yang diturunkan Allah SWT yaitu Islam. Hanya sistem Islam dengan seluruh aturannya yang adil akan mampu memberikan perlindungan bagi anak-anak dan perempuan dari resiko pelecehan dan kejahatan seksual yang pelaksanaannya dilakukan dalam level pencegahan dan tindakan.
Islam melakukan pencegahan adalah dengan penerapan sistem pergaulan, sistem pendidikan, dan sistem media informasi berlandaskan akidah Islam. Sistem pergaulan dengan ketat menjaga interaksi yang tidak syar’i antar lain jenis maupun dengan sejenis, dan dengan tegas melarang untuk mendekati zina. Penerapan ini akan membentuk lingkungan sekolah yang aman, produktif dan kondusif. Peserta didik akan fokus dengan tujuan mencari ilmu dalam rangka semakin takwa kepada Allah Swt.
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (TQS Al Isra: 32)
Sistem Pendidikan Islam dilaksanakan untuk mencetak muslim yang beriman dan bertakwa serta kompeten dalam ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjalankan kehidupan di dunia. Ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah memadai, dengan kriteria yang berkualitas, kompeten, amanah, memiliki etos kerja yang baik, serta mampu menjadi teladan bagi peserta didik sudah menjadi tanggung jawab negara. Dan melalui penerapan aspek ekonomi dengan Islam juga akan mampu mewujudkan negara memiliki anggaran yang sangat memadai dalam menyediakan infrastruktur pendidikan dan menggaji upah guru-guru tersebut.
Kesiapan negara dalam berbagai aspek untuk tampil sebagai pelindung dan periayah masyarakatnya, salah satunya dengan merancang dan melaksanakan Pendidikan dengan tujuan mencetak generasi bertakwa, memiliki tsaqofah Islam, kompeten dalam ilmu kehidupan dan teknologi bukan perkara yang sulit. Ketaatan kepada aturan Allah Swt. inilah yang akan menjadi benteng terkuat saat menjalani interaksi bermuamalah baik dalam level keluarga, lingkungan pendidikan maupun di masyarakat.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Sistem sanksi yang adil di tengah-tengah masyarakat akan menjadi perlindungan kuratif. Negara yang berwenang menerapkan sanksi yang akan menjerakan pelaku kekerasan seksual. Islam menetapkan bagi pelaku kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, kriminalitas dan sejenisnya sesuai dengan syariat Islam. Wallahu ‘alam bishowab
Via
OPINI
Posting Komentar