OPINI
Perundungan di Pesantren, Tantangan Berat Pendidikan Asrama
Oleh: Nasti Sakinah, S.Kom
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kembali menyita perhatian publik. Kali ini, dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah oleh seniornya menjadi sorotan. Bermula dari aksi nekat pelaku diduga karena tersulut dendam karena korban melaporkan kepada pihak sekolah terkait pembullyan dan ancaman verbal yang dialami korban. Pelaku mengancam akan membakar korban. Selang 3 hari ancaman berujung aksi nyata yang memakan korban. Menurut laporan Kompas.com (5-6-2026), dua korban mengalami luka bakar hampir 80 persen dan satu orang meninggal dunia setelah sempat dirawat beberapa bulan di rumah sakit. Kejadian pembakaran terjadi pada bulan November tahun lalu, kemudian kembali muncul bulan Juni 2026 setelah video kondisi salah satu korban DAH (13) viral di sosial media.
Peristiwa yang memprihatinkan ini tidak hanya menunjukkan adanya tindak kekerasan yang serius di lingkungan pendidikan berbasis asrama, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan tanggung jawab lembaga pendidikan dalam melindungi peserta didik.
Kasus tersebut semakin menambah panjang daftar kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 60 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2025. Angka ini meningkat tajam dibandingkan 36 kasus pada tahun 2024 dan 15 kasus pada tahun 2023. Dari berbagai kasus tersebut tercatat 358 korban dan 126 pelaku. Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan dan perundungan di dunia pendidikan bukanlah kasus insidental, melainkan fenomena yang terus berkembang dan membutuhkan solusi mendasar.
Lingkungan pesantren sebagai lembaga pendidikan berasrama memiliki karakteristik yang berbeda dengan sekolah umum. Interaksi antarsantri berlangsung selama 24 jam setiap hari. Di satu sisi, kondisi ini dapat menjadi sarana efektif untuk membangun ukhuwah, kedisiplinan, dan pembinaan karakter. Namun di sisi lain, jika pengawasan lemah dan pembinaan tidak berjalan optimal, maka potensi munculnya senioritas negatif dan perundungan juga semakin besar. Oleh karena itu, kasus bullying di pesantren menjadi tantangan berat yang harus dihadapi secara serius.
Meningkatnya kasus perundungan tidak dapat dilepaskan dari krisis moral yang melanda generasi saat ini. Dalam pandangan Islam, perilaku menindas, menyakiti, dan merendahkan orang lain merupakan perbuatan tercela lagi haram yang pasti dilarang syariat. Namun realitas yang terjadi menunjukkan bahwa sebagian generasi tumbuh dengan karakter yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan ketakwaan. Mereka tidak segan melakukan kekerasan bahkan terhadap sesama teman yang seharusnya menjadi saudara dalam perjuangan menuntut ilmu.
Kondisi ini erat kaitannya dengan penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme menjadikan agama hanya sebatas urusan ibadah ritual, sementara aturan kehidupan diatur berdasarkan akal dan kepentingan manusia. Akibatnya, pendidikan lebih banyak diarahkan pada pencapaian akademik, kompetensi kerja, dan kesuksesan materi, sementara pembentukan kepribadian yang berlandaskan keimanan tidak menjadi prioritas utama. Generasi akhirnya tumbuh dengan kecerdasan intelektual, tetapi miskin kendali moral dan spiritual.
Dalam sistem pendidikan sekuler, ukuran keberhasilan sering kali hanya dilihat dari prestasi akademik dan kemampuan bersaing di dunia kerja. Padahal, tujuan pendidikan yang sejati bukan hanya mencetak manusia cerdas, tetapi juga manusia yang berakhlak mulia. Ketika pembinaan karakter Islam tidak menjadi fondasi utama, maka berbagai penyimpangan perilaku seperti bullying, tawuran, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba mudah berkembang di lingkungan pendidikan. Senioritas yang seharusnya menjadi sarana pembinaan berubah menjadi alat penindasan terhadap yang lebih lemah.
Di sisi lain, negara juga belum optimal menjalankan perannya sebagai pelindung generasi. Meningkatnya kasus bullying dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar persoalan. Penanganan yang dilakukan umumnya bersifat reaktif setelah kejadian terjadi. Fokus lebih banyak diarahkan pada penyelesaian kasus dan pemulihan korban, sementara faktor-faktor yang melahirkan pelaku kekerasan sering kali tidak tersentuh secara mendalam.
Persoalan lain yang turut memperparah keadaan adalah lemahnya efek jera terhadap pelaku. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan yang masih berstatus anak sering mendapatkan perlakuan khusus dengan alasan perlindungan anak. Meskipun perlindungan terhadap anak penting, namun jika tidak diimbangi dengan mekanisme sanksi yang mendidik dan menjerakan, maka tindakan kekerasan berpotensi terus berulang. Akibatnya, perundungan tidak berhenti, bahkan berkembang menjadi tindakan yang semakin sadis dan membahayakan nyawa korban.
Islam menawarkan solusi yang menyeluruh terhadap persoalan ini. Pertama, Islam menanamkan akidah sebagai fondasi kehidupan. Seorang muslim dididik untuk menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Keimanan dan ketakwaan yang kuat akan menjadi benteng internal yang mencegah seseorang melakukan kezaliman terhadap orang lain. Dengan demikian, pencegahan bullying dimulai dari pembentukan kesadaran individu yang benar.
Kedua, sistem pendidikan Islam berorientasi pada pembentukan syakhshiyyah islamiyyah, yaitu kepribadian Islam yang menjadikan akidah sebagai dasar berpikir dan bersikap. Pendidikan tidak hanya mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia, rasa tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama. Dalam suasana seperti ini, budaya saling menghormati dan saling menjaga akan tumbuh secara alami.
Ketiga, negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang ketat dan efektif sehingga terbebas dari berbagai bentuk kekerasan. Budaya senioritas negatif dicegah, sementara senioritas positif didorong melalui pembinaan, pendampingan, dan keteladanan dari kakak kelas kepada adik kelas berdasarkan nilai-nilai Islam.
Keempat, Islam menerapkan sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Sanksi tersebut berfungsi sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa), sehingga mampu memberikan efek jera dan memutus rantai kejahatan. Dengan penerapan hukum yang adil dan tegas, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan keamanan lingkungan pendidikan dapat terjaga.
Kasus bullying di pesantren hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pendidikan yang selama ini berjalan. Pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan generasi berprestasi, tetapi harus mampu melahirkan generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Tanpa fondasi tersebut, berbagai bentuk kekerasan akan terus muncul dalam wajah yang berbeda. Karena itu, dibutuhkan perubahan mendasar menuju sistem yang mampu membentuk karakter unggul sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi generasi. Sistem yang menyanggupi adalah sistem islam yang berasal dari sang Pencipta, idealnya sebuah “produk' tentu lingkup dengan “buku panduan”. Kita sebagai Manusia, alam semesta, dan kehidupan ini adalah produk Allah, dan Al-Qur’an adalah buku panduan sebagai acuan menjalani alur kehidupan. Wallahua'lam.
Via
OPINI
Posting Komentar