OPINI
Perundungan dan Kekerasan di Dunia Pendidikan: Problematika Sistemik yang Harus Diakhiri
Oleh: Salma Hajviani
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar, membentuk akhlak, dan menumbuhkan potensi generasi muda. Namun, fakta menunjukkan bahwa kasus perundungan (bullying) dan kekerasan di lingkungan pendidikan masih terus terjadi, termasuk di pesantren. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Tiga santri diduga menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh santri senior. Peristiwa tersebut diduga berawal dari tindakan perundungan yang berlangsung sebelumnya. Keluarga korban bahkan menilai pihak pesantren kurang bertanggung jawab dalam menangani kejadian tersebut. Kasus ini pun memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap pengawasan dan perlindungan santri di lingkungan pendidikan berasrama (Kompas.com, 5-6-2026).
Kasus tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus. Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 358 korban dan 126 pelaku. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius (Detikline.com 13-6-2026).
Maraknya kasus bullying dan kekerasan di dunia pendidikan tidak bisa dipandang sebagai kesalahan individu semata. Kasus-kasus yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem yang mengatur kehidupan masyarakat saat ini.
Pertama, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat nilai-nilai Islam semakin jauh dari perilaku generasi. Islam tidak lagi dijadikan landasan dalam berpikir dan bertindak, melainkan hanya dibatasi pada urusan ibadah ritual. Akibatnya, sebagian generasi tumbuh tanpa memiliki kontrol keimanan yang kuat, sehingga mudah melakukan tindakan zalim, menindas yang lemah, bahkan melakukan kekerasan yang sadis terhadap sesamanya.
Kedua, sistem pendidikan sekuler lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan kesuksesan materi. Ukuran keberhasilan pendidikan sering kali dilihat dari nilai, prestasi, dan kemampuan kerja, bukan dari kualitas akhlak dan ketakwaan. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual tetapi lemah dalam pengendalian diri dan kepedulian terhadap orang lain. Dalam kondisi seperti ini, budaya senioritas yang negatif, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan dapat tumbuh dengan mudah di lingkungan pendidikan.
Ketiga, negara belum mampu menjalankan perannya sebagai raa'in (pengurus dan pelindung rakyat) secara optimal dalam menjaga generasi. Meskipun kasus bullying terus meningkat dari tahun ke tahun, penanganan yang dilakukan umumnya masih bersifat reaktif, yaitu bertindak setelah kasus terjadi. Berbagai kebijakan yang ada juga cenderung fokus pada penyelesaian kasus per kasus, tanpa menyentuh akar persoalan yang melahirkan kekerasan tersebut.
Keempat, sanksi terhadap pelaku bullying sering kali tidak memberikan efek jera. Dalam banyak kasus, pelaku yang masih berstatus anak mendapatkan hukuman yang ringan atau bahkan terbebas dari hukuman yang setimpal dengan alasan masih di bawah umur. Akibatnya, rasa takut untuk melakukan pelanggaran menjadi berkurang, sementara korban dan keluarganya sering kali merasa keadilan belum terpenuhi. Kondisi ini berpotensi membuat kasus serupa terus berulang, bahkan dengan tingkat kekerasan yang semakin berat.
Karena itu, meningkatnya kasus bullying seharusnya tidak hanya dipahami sebagai masalah perilaku individu atau lemahnya pengawasan di lembaga pendidikan. Persoalan ini menunjukkan adanya krisis yang lebih luas dalam sistem pendidikan, maraknya bullying dan kekerasan di dunia pendidikan merupakan buah dari sistem sekuler yang menjauhkan nilai-nilai Islam dari kehidupan. Karena itu, selama akar masalah ini tidak diselesaikan, kasus kekerasan akan terus berulang.
Dalam Islam, bullying dan segala bentuk kekerasan merupakan perbuatan haram yang tidak boleh dibiarkan. Karena itu, pembentukan keimanan dan ketakwaan menjadi hal yang sangat penting agar setiap individu memiliki kesadaran untuk menjauhi perbuatan yang zalim.
Islam juga menetapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga bertujuan membentuk syakhshiyyah islamiyyah sehingga lahir generasi yang berilmu, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Di sisi lain, negara dalam sistem Islam berperan sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Negara akan mengawasi seluruh lembaga pendidikan, memastikan lingkungan belajar yang aman, serta mencegah tumbuhnya budaya senioritas negatif. Hubungan antara senior dan junior diarahkan pada pembinaan, bimbingan, dan saling menasihati dalam kebaikan. Untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan, Islam menerapkan sanksi (uqubat) yang tegas dan menjerakan. Setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai ketentuan syariat sehingga dapat memberikan efek jera dan memutus rantai bullying di tengah masyarakat.
Semua itu hanya dapat terwujud melalui penerapan Islam secara kaffah. Dengan demikian, lingkungan pendidikan akan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mampu melahirkan generasi terbaik bagi umat dan peradaban. Wallahu a'lam bish-shawab.
Via
OPINI
Posting Komentar