OPINI
Ironi MBG: SPPG Sangat Minim di Daerah Tinggi Stunting, Ratusan yang Fiktif
Oleh: Rina Ummu Syahid
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Papua masuk dalam 10 provinsi dengan angka stunting tinggi dan gizi buruk akut menurut Kementerian Kesehatan. Namun ironisnya, hanya sekitar 1% dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di wilayah tersebut. Sebaliknya, Pulau Jawa yang memiliki angka stunting terendah justru memiliki sekitar 53% dapur MBG (bbc.com, 28-7-2026).
Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa terdapat 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah menerima transfer anggaran, tetapi hingga kini belum beroperasi (kompas.com, 29-7-2026).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa program MBG belum benar-benar berfokus pada penyelesaian problem stunting dan gizi buruk. Indikator keberhasilannya lebih banyak diukur dari realisasi penyerapan anggaran, bukan dari terselesaikannya persoalan yang menjadi latar belakang lahirnya program ini.
Tidak hanya itu, program-program yang bersifat populis sekaligus membuka ruang bagi kepentingan elite dan kroni penguasa, sementara penyusunan kebijakan sering kali tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat maupun data yang objektif, seperti kondisi stunting di berbagai daerah. Akibatnya, anggaran negara banyak terserap untuk program-program tersebut, sedangkan sektor yang sangat membutuhkan perhatian, seperti pendidikan dan layanan kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), justru terabaikan. Dampaknya dirasakan langsung oleh kaum ibu, anak-anak, dan generasi penerus.
Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan melalui demokrasi, pembuatan kebijakan sering kali tidak lepas dari kepentingan politik. Biaya politik yang mahal mendorong lahirnya praktik politik balas budi, pembagian keuntungan kepada para pendukung, serta penggelembungan anggaran untuk mengakomodasi berbagai kepentingan elite. Akibatnya, kebijakan lebih diarahkan untuk membangun citra penguasa dan menjaga dukungan politik menjelang kontestasi berikutnya daripada menyelesaikan persoalan rakyat secara tuntas.
Padahal Allah Swt. telah memperingatkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan ditegakkan dengan adil.
«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisā': 58)
Allah Swt. juga berfirman:
«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu berlaku) adil dan berbuat kebajikan." (QS. An-Naḥl: 90)
Dalam Islam, penguasa adalah rā'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas urusan masyarakat yang dipimpinnya. Setiap kebijakan akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Penderitaan satu orang rakyat pun menjadi perhatian negara, terlebih jika menyangkut keselamatan jiwa dan masa depan generasi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)»
Dalam hadis yang lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
"Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah memimpin rakyat oleh Allah, kemudian ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Karena itu, kebijakan dalam sistem Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan rakyat. Seluruh kebijakan difokuskan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat berdasarkan kebutuhan yang nyata, bukan demi pencitraan atau kepentingan politik.
Selain itu, mekanisme pengangkatan pemimpin (khalifah) dalam Islam berlangsung secara mudah, efektif, dan efisien sehingga tidak memerlukan biaya politik yang besar. Dengan demikian, tidak muncul praktik politik balas budi maupun penyalahgunaan anggaran negara untuk mengembalikan modal politik atau menguntungkan kelompok tertentu.
Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.
Via
OPINI
Posting Komentar